The Committee I DPD discussed the problem Local Government
Permasalahan terkait otonomi daerah, pilkada, dan penyelenggaraan pemerintah daerah menjadi pokok pembahasan dalam revisi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pembahasan berlangsung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komite I Dewan Perwakilan daerah (DPD) dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI). RDPU berlangsung di ruang rapat Komite I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/06). Rapat dipimpin oleh Ketua Komite I DPD, Farouk Muhammad (asal NTB), didampingi oleh Wakil Ketua Komite I, Eni Khairani (asal Bengkulu).
Pada RDPU tersebut, Kepala Bidang Otonomi Daerah APPSI, Irmansyah, menerangkan beberapa permasalahan yang telah dihimpun terkait penyelenggaraan pemerintah di daerah. Masalah pertama terkait dengan peran gubernur sebagai wakil pemerintah yang tidak terasa. “Dalam UU 32 Tahun 2004, gubernur sebagai wakil pemerintah, tapi pada departemen atau kementerian sektoral belum menganggap sebagai ‘wakil’ mereka,” ungkap Irmansyah. Irmansyah menerangkan gubernur banyak sekali yang tidak mengetahui kegiatan-kegiatan kementerian sektoral, yang seharusnya ia ketahui sebagai wakil pemerintah di daerah.
Masalah kedua menyangkut pemekaran wilayah. Diantaranya hal-hal yang terjadi akibat pemekaran yaitu tarik menarik aset serta pembiayaan yang lebih besar, sementara efektivitas pelayanan kepada masyarakat kurang efektif.
Masalah ketiga terkait dana perimbangan yang tidak memperhitungkan geografis dari wilayah kepulauan. Irmansyah mengatakan gubernur propinsi wilayah kepulauan harus memperhatikan rumusan dana alokasi umum atau dana perimbangan yang digunakan untuk kegiatan pembangunan di daerah masing-masing.
Masalah keempat terkait dengan pilkada gubernur yang eksesnya dirasakan oleh masyarakat, akibat gubernur dan wakilnya dipilih sekaligus, sementara keduanya berasal dari partai yang berbeda.
Masalah kelima mengenai Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa dirasa memberatkan, padahal ada hal-hal darurat yang harus segera dipenuhi karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya masalah yang terkait kepegawaian, mengenai ketegasan peran sekretaris daerah selaku pembina kepegawaian di daerah. Formasi kepegawaian yang seluruhnya masih dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, sehingga beberapa hal tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerah.
Masalah terakhir terk

06. Jun, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar