Penataan kawasan hutan perlu perhatian serius

Tata ruang wilayah hutan dan penataan kawasan hutan membutuhkan perhatian yang lebih serius dari pemerintah dengan menciptakan regulasi yang lebih tegas. Demikian permasalahan yang mengemuka dalam dialog interaktif Perspektif Indonesia dengan tema “Penataan Kawasan Hutan dan Problematikanya”. Acara berlangsung di Press Room DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/06). Pembicara dalam acara tersebut adalah Hamdani (Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah), Jafar Hafsyah (Anggota DPR RI), Sadino (Pakar Hukum Kehutanan), dan Sutrisno (Dirjen Planologi Departemen Kehutanan RI).

Hamdani mengemukakan bahwa Kalimantan Tengah merupakan wilayah yang tata ruangnya masih bermasalah hingga saat ini. Masalahnya, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Departemen Kehutanan belum mencapai kata sepakat dalam persentase tata ruang, yaitu 82% untuk hutan dan 18% untuk non hutan. “Kalau 82% untuk hutan, berarti riskan sekali bagi kami, karena kami jadi penjaga hutan semua disana. Tidak bisa dimanfaatkan untuk perkebunan, tambang, industri-industri lain, sehingga bisa memberikan dampak yang sangat signifikan untuk masyarakat,” kata Hamdani.

Dikatakan Hamdani, revisi rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) yang diusulkan pemerintah provinsi bertujuan memberikan kepastian hukum kepada para investor. Saat ini, Departemen Kehutanan mensyaratkan aturan di Kalimantan Tengah berdasarkan garis-garis besar haluan kehutanan (GBHK), sementara Pemda provinsi Kalimantan Tengah memakai Perda No. 8 tahun 2003. Hamdani mengatakan, ketidaksinkronan inilah yang menjadi masalah, jika Pemda membuatkan ijin berdasarkan Perda No.8 Tahun 2003, maka tidak diakui keabsahannya, karena tata ruangnya belum selesai. “DPD, DPR Komisi IV harus segera menyelesaikannya, untuk kebutuhan investasi. Selain investasi, perkebunan akan meningkatkan ekonomi masyarakat,” ujar Hamdani.

Hamdani juga mengemukakan, konflik dan tarik-menarik kepentingan ketentuan mengenai tata ruang wilayah yang menggambarkan alokasi kawasan hutan dan bisnis serta kepentingan lainnya sudah banyak diatur dalam UU, perda, maupun ketentuan dan peraturan yang diterbitkan pemerintah. Namun, pelaksanaannya sangat dipengaruhi seberapa besar komitmen seluruh jajaran pemerintah untuk menjaga konsistensi sesuai ketentuan.

Dia mengatakan, kepentingan menjaga konservasi hutan sering terkalahkan oleh kepentingan bisnis dan peruntukan lain. Akibatnya, hutan sangat rentan terhadap gangguan. “Kerusakan hutan yang terus meningkat menjadi bukti betapa rentan kelestarian hutan kita,” katanya.

Sementara itu, Sutrisno mengakui memang masih ada persoalan tentang penataan kawasan hutan. Ia mengatakan, penataan kawasan hutan harus sesuai dengan landasan konstitusi, yaitu untuk kesejahteraan rakyat. Sutrisno mengingatkan pentingnya pemahaman mengenai perencanaan tata ruang kawasan yang matang. Tanpa perencanaan yang matang dan mengacu kepada perkembangan masa depan, tarik-menarik kepentingan akan terus terjadi. “Saat ini, kurangnya kemampuan dalam perencanaan dan kurangnya komitmen untuk menjaga tata ruang yang baik telah mengakibatkan konflik kepentingan semakin tajam,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sadino. Dia mengatakan, komitmen dan konsisten merupakan sikap yang harus dimiliki seluruh jajaran untuk bisa terwujud pelestarian kawasan hutan. “Adanya konflik dan tarik-menarik kepentingan bisnis dalam tata ruang dapat dilihat dari sering berubahnya tata ruang wilayah di berbagai daerah,” ungkapnya. Karena itu, semua pihak diharapkan menyatukan sikap dan komitmen untuk benar-benar menjaga tata ruang yang telah ditentukan karena perubahan terhadap tata ruang akan menempatkan kawasan hutan sebagai obyek yang terdesak dan akhirnya terjadi alih fungsi lahan.

Selain itu, Sadino juga mengungkapkan bahwa setiap tahun sekitar dua juta hektar hutan di Indonesia mengalami kerusakan akibat penambangan dan penebangan liar. Sadino mengatakan bahwa penegakan hukum yang tidak efektif menjadi penyebabnya. “Pembenahan kawasan hutan harus segera dilakukan, proses legislasi di DPR harus segera merealisasikan hal tersebut,” katanya.

Sementara itu, Jafar Hasyah menyoroti APBN untuk hutan sebanyak 3 triliun, yang hanya sepertiga dari anggaran pertanian. Padahal, Departemen Pertanian tidak punya 1 hektar tanah, sedangkan kehutanan harus mengelola hutan. “Untuk penjagaan hutan dan infrastrukturnya masih kurang, sehingga tidak heran jika hutan kita dicuri. Mestinya budgetnya 300 triliun dipakai untuk menjaga hutan,” ungkap Jafar. Jafar menambahkan, harus ada penataan kawasan hutan yang konsisten dan konsekuen dan dipagari oleh undang-undang.

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight