Pembentukan kota Langowan diaspirasikan ke pimpinan DPD

JAKARTA—Panitia Pembentukan Kota Langowan (P2K2) menemui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida di ruangannya lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Rabu (30/6). Mewakili masyarakat setempat, mereka membawa aspirasi sebagian besar masyarakat setempat untuk membentuk Kota Langowan sebagai daerah otonom baru yang terpisah dari daerah induknya, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Aspirasi tersebut dilengkapi berkas-berkas seperti syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Anggota DPD asal Sulawesi Utara yang juga mantan Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD Marhany VP Pua memfasilitasi pertemuan tersebut.

Syarat administratif pembentukan daerah Kota Langowan tersebut meliputi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa tentang persetujuan pembentukan calon kota, keputusan Bupati Minahasa tentang persetujuan pembentukan calon kota, keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang persetujuan pembentukan calon kota, keputusan Gubernur Sulawesi Utara tentang persetujuan pembentukan calon kota, dan hasil kajian kelayakan pembentukan daerah Kota Langowan.

Syarat teknisnya meliputi faktor kemampuan ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, keuangan, kesejahteraan, kependudukan, luas daerah, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, dan sarana dan prasarana pemerintahan. Cakupan wilayah pembentukan Kota Langowan digambarkan dalam peta wilayah calon Kota Langowan yang dibuat Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) berdasarkan kaidah pemetaan.

Menurut Ketua Umum P2KP Jeffry Pay, berbagai kelengkapan syarat itu diproses berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat. “Aspirasi membentuk Kota Langowan sudah sembilan tahun, sejak tahun 2001. Terhambat karena harus mengurus kelengkapan syarat-syarat itu,” katanya, dampingi Jackrid Maluenseng (ketua bidang pengkajian), Vence Reranta (ketua bidang politik dan keamanan), Daniel Pangemanan (ketua bidang pendidikan), dan Jeffry Sambur (ketua bidang kehumasan).

Setelah bertemu Laode, mereka menyatakan kepuasannya, karena pimpinan DPD mendukung pembentukan daerah Kota Langowan sebagai daerah otonom baru yang terpisah dari Kabupaten Minahasa. Diharapkan, pihak-pihak terkait di Jakarta, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mendorong pembentukan daerah Kota Langowan. “Sehingga, Kota Langowan terbentuk tahun 2011,” tegas Pay.

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight