Pancasila harusnya jadi landasan kehidupan bernegara dan amanah untuk membangun Indonesia

Penafsiran dan pemahaman Pancasila kini semakin terbuka dibanding saat orde lama dan orde baru. Pancasila seharusnya dijadikan landasan kehidupan bernegara, agar kondisi Indonesia semakin baik. Diskusi dengan tema “Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”, berlangsung dalam acara Perspektif Indonesia. Diskusi berlangsung di press room DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (04/06). Pembicara dalam acara tersebut adalah Abraham Liyanto (Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR RI/Anggota DPD Asal NTT), Lukman Hakim Saifuddin (Wakil Ketua MPR RI), Lodewijk Gultom (Ahli Filsafat Ideologi) dan Arbi Sanit (Pengamat Politik).

Abraham Liyanto menganalisa pemahaman Pancasila berdasarkan jaman. Pada jaman orde lama, saat Soekarno berkuasa, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang banyak terjadi konflik ideologi. Pancasila masih mencari bentuk dan sistem ketatanegaraan, dan banyak upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan terjadinya peristiwa PKI, DI/TII, RMS, Permesta, dll. “Nilai persatuan dan kesatuan masih kuat, karena baru merdeka, jadi bisa dicegah,” ujarnya.

Selanjutnya, Abraham mengatakan pada jaman orde baru, Pancasila diarahkan menjadi ideologi yang hanya menguntungkan satu golongan, supaya loyalitas kepada pemerintah tinggi, sebaliknya hak-hak demokrasi ditekan. Pancasila seringkali digunakan sebagai legitimator tindakan yang menyimpang, sehingga demokrasi akhirnya tidak berjalan.

Abraham Liyanto mengatakan kalau Pancasila sebagai landasan kehidupan bernegara dijalankan maka kondisi di Indonesia Timur tidak akan tertinggal seperti sekarang ini. Menurut Abraham sekitar tahun 1960-an ketika masih menjadi siswa sekolah dasar di NTT, dirinya membayangkan dalam waktu 10 tahun NTT akan berubah seperti Ibukota Jakarta, Namun hingga saat ini, 50 tahun kemudian, kondisi NTT tidak jauh berbeda. “Itu sebabnya kita harus kembali menghayati dan mengimplementasikan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Arbi Sanit mengatakan Parlemen Indonesia tidak pancasilais karena saat ini telah menjadi pusat kekuasaan. “Pancasila tidak mengakui pusat kekuasaan, dengan pusat kekuasaan sekarang ada di parlemen, itu tidak pancasilais,” tegasnya. Menurut Arbi, sistem ketatanegaraan yang paling cocok dan seharusnya dianut oleh Indonesia yang berlandaskan pancasila adalah sistem presidensial yang tidak mengenal pusat kekuasaan dan memisahkan kekuasaan eksekutif dan legislatif (separation power) dengan tegas.

Arbi menambahkan gaya semi presidensial dan semi parlementer yang digunakan oleh Indonesia saat ini yang menjadikan parlemen sebagai pusat kekuasaan. Kekuasaan yang terpusat di parlemen tersebut menurutnya terlihat dari bagaimana parlemen memainkan peran seperti lembaga yudikatif yang mengadili seorang pejabat negara dalam suatu forum.

Pancasila dimaknai Lukman Hakim Saifuddin sebagai sebuah ideologi bersama yang mengikat keragaman masyarakat Indonesia. Ia mengatakan pada saat rezim orde, Pancasila hanya ditafsirkan secara tunggal yang dikeluarkan penguasa, sehingga tidak ada yang boleh menafsirkan lain. “Itulah yang menyebabkan orang menjadi antipati terhadap Pancasila yang bermakna tunggal itu, padahal kita tahu karena keragaman kita perlu dipelihara dialog, untuk mencari titik-titik persamaan dari Pancasila,” kata Lukman.

Dikatakannya, di era reformasi ini, akibat puluhan tahun Pancasila ditafsirkan secara tunggal, maka Pancasila diabaikan dan dilupakan. “Itulah kenapa MPR sekarang merasa terpanggil untuk mensosialisasikan Pancasila, negara kesatuan, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD. Pancasila menjadi ideologi yang terbuka penafsirannya,” ujar Lukman.

Sementara itu, Lodewijk Gultom memahami Pancasila dari segi filsafat. Lodewijk mengatakan, dulu Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa dan masyarakat. Sejak awal, Pancasila ditetapkan hanya sebagai dasar negara. Sesuai amanah konstitusi penempatan Pancasila sebagai dasar negara penyelenggaraan negara wajib dilaksanakan. “Kalau penyelenggara negara mulai jadi presiden, legislatif, eksekutif, yudikatif tidak melaksanakan ini, semestinya ini dosa mereka yang paling dominan disini, secara filosofis mereka telah mengingkari kalau itu tidak dilaksanakan,” ungkap Lodewijk.

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight