Komite III dan Komite II DPD dorong pencegahan perdagangan manusia dan pengiriman TKI bermasalah

Komite III Dewan Perwakilan Daerah bahas penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dalam kaitan pencegahan perdagangan manusia dan pengiriman TKI bermasalah, dalam rapat kerja (Raker) dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Raker berlangsung di Ruang GBHN, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (01/06). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komite III DPD, Darmayanti Lubis (asal Sumatera Utara) dan Azis Qahhar Mudzakkar (asal Sulawesi Selatan), serta Wakil Ketua Komite II, Mervin Sadipun Komber (asal Papua Barat). Sementara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar hadir didampingi segenap pejabat Menakertrans.

Dalam raker, Muhaimin menjabarkan permasalahan TKI di dalam dan luar negeri. Masalah TKI di dalam negeri yaitu proses rekruitmen TKI yang belum seluruhnya melalui Dinas Nakertrans Kabupaten/Kota, khususnya untuk penempatan TKI di Kawasan Timur Tengah. Masalah berikutnya menyangkut penampungan calon TKI yang belum memenuhi standar sebagaimana diatur pada Permenakertrans No. PER. 07/MEN/IV/2005. Kemudian, masalah yang terkait dengan pelatihan calon TKI yang belum memenuhi persyaratan, penyelesaian klaim asuransi, pelayanan dan keamanan pemulangan TKI serta kendala otonomi daerah yang kurang memberikan kepada masalah ketenagakerjaan.

Masalah TKI yang terjadi di luar negeri meliputi atase ketenagakerjaan yang belum tersedia di semua negara penempatan, belum maksimalnya peran perwakilan luar negeri dalam menjalankan market intelligence, belum semua negara penempatan TKI bersedia untuk membuat MoU, serta lamanya proses penyelesaian kasus dan pemulangan TKI bermasalah.

Menakertrans sudah dan akan melakukan beberapa upaya untuk penyelesaian masalah tersebut. Secara garis besar Menakertrans akan melaksanakan program penempatan dan perluasan kesempatan kerja, diantaranya peningkatan perlindungan pekerja migran melalui perbaikan regulasi, pengembangan dan peningkatan perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pengembangan pasar kerja.

Sementara itu, masalah yang berkaitan dengan perdagangan orang yaitu pelayanan penempatan dan perlindungan TKI antar instansi terkait yang belum terkoordinasi dengan baik; sebagian besar calon TKI tidak terdaftar pada disnaker kabupaten/kota, melainkan dibawa sponsor/calo ke kantor PPTKIS; kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat calon TKI kurang mampu; ketertinggalan pendidikan dan kekurangsiapan mental calon TKI; rendahnya akses masyarakat terhadap informasi bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang benar sesuai peraturan perundang-undangan; keterbatasan alokasi anggaran sosialisasi; dokumen identitas jati diri calon TKI masih marak dipalsukan; peran serta para calo yang menempatkan TKI secara non prosedural; serta rekruitmen secara ilegal.

Dalam rapat tersebut, Komite III DPD meminta Menakertrans dan lembaga terkait lainnya melakukan sosialisasi tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri dan perdagangan orang; mengoptimalkan kembali fungsi Disnaker yang ada di daerah sebagai salah satu upaya peningkatan peran daerah dalam pelayanan penempatan perlindungan TKI; mengoptimalkan fungsi Balai Latihan Kerja; koordinasi dengan pihak kepolisian dalam proses pemulangan TKI maupun dalam rangka evaluasi dan penegakan hukum terhadap PPTKIS; menyegerakan proses rartifikasi atas seluruh Konvensi Internasional di bidang ketenagakerjaan khususnya terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri; serta menyempurnakan seluruh Permenakertrans yang telah mengakibatkan terjadinya kerancuan pelayanan penempatan TKI ke luar negeri.

Selain itu, Komite III dan Komite II DPD ikut mendorong percepatan proses pembahasan revisi UU No.39 tahun 2004 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, peran negara dan peran swasta dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dan pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta memberikan dukungan terhadap peningkatan alokasi anggaran bagi satuan kerja perangkat daerah yang menangani bidang tenaga kerja di daerah dalam APBD sepanjang untuk kepentingan masyarakat dan daerah.

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight