Komite I DPD bahas masalah Pemerintahan Daerah
Permasalahan terkait otonomi daerah, pilkada, dan penyelenggaraan pemerintah daerah menjadi pokok pembahasan dalam revisi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pembahasan berlangsung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komite I Dewan Perwakilan daerah (DPD) dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI). RDPU berlangsung di ruang rapat Komite I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/06). Rapat dipimpin oleh Ketua Komite I DPD, Farouk Muhammad (asal NTB), didampingi oleh Wakil Ketua Komite I, Eni Khairani (asal Bengkulu).
Pada RDPU tersebut, Kepala Bidang Otonomi Daerah APPSI, Irmansyah, menerangkan beberapa permasalahan yang telah dihimpun terkait penyelenggaraan pemerintah di daerah. Masalah pertama terkait dengan peran gubernur sebagai wakil pemerintah yang tidak terasa. “Dalam UU 32 Tahun 2004, gubernur sebagai wakil pemerintah, tapi pada departemen atau kementerian sektoral belum menganggap sebagai ‘wakil’ mereka,” ungkap Irmansyah. Irmansyah menerangkan gubernur banyak sekali yang tidak mengetahui kegiatan-kegiatan kementerian sektoral, yang seharusnya ia ketahui sebagai wakil pemerintah di daerah.
Masalah kedua menyangkut pemekaran wilayah. Diantaranya hal-hal yang terjadi akibat pemekaran yaitu tarik menarik aset serta pembiayaan yang lebih besar, sementara efektivitas pelayanan kepada masyarakat kurang efektif.
Masalah ketiga terkait dana perimbangan yang tidak memperhitungkan geografis dari wilayah kepulauan. Irmansyah mengatakan gubernur propinsi wilayah kepulauan harus memperhatikan rumusan dana alokasi umum atau dana perimbangan yang digunakan untuk kegiatan pembangunan di daerah masing-masing.
Masalah keempat terkait dengan pilkada gubernur yang eksesnya dirasakan oleh masyarakat, akibat gubernur dan wakilnya dipilih sekaligus, sementara keduanya berasal dari partai yang berbeda.
Masalah kelima mengenai Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa dirasa memberatkan, padahal ada hal-hal darurat yang harus segera dipenuhi karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya masalah yang terkait kepegawaian, mengenai ketegasan peran sekretaris daerah selaku pembina kepegawaian di daerah. Formasi kepegawaian yang seluruhnya masih dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, sehingga beberapa hal tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerah.
Masalah terakhir terkait dengan proses penetapan RAPBD menjadi APBD. Irmansyah mengungkapkan ketepatan waktu dalam membahas ini perlu mendapat perhatian dan perlu ada standar, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam penetapannya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi ADPSI, Ferial Sofyan mengungkapkan masalah tentang pejabat negara dalam konteks sistem pemerintah daerah. Ia mengatakan belum adanya kejelasan format pemerintah daerah apakah merupakan replika dari sistem pemerintahan nasional yang cenderung mengadopsi presidensialisme atau format pemerintahan yang terpisah sekaligus berbeda dari sistem pemerintahan nasional. “Kejelasan ini diperlukan agar sistem pemerintah daerah tidak berubah-ubah mengikuti selera penyusun UU,” ujar Ferial.
Selain itu, Ferial menyebutkan format dan status DPRD yang belum jelas apakah merupakan bagian dari lembaga eksekutif daerah ataukah memiliki hak-hak politik yang relatif sama dengan parlemen di tingkat nasional. ADPSI memandang bahwa telah banyak duplikasi perundang-undangan yang tidak menampakkan institusi demokrasi di tingkat daerah, sebagai suatu lembaga yang sejajar dan memiliki kewenangan yang selayaknya dalam pelaksanaan pemisahan kekuasaan di daerah.
Dalam hal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, ADPSI menganggap bahwa pemilihan langsung menimbulkan permasalahan diantaranya ada mobilisasi pendukung yang menjurus kea rah konflik, money politic, serta indikasi penggunaan dana dan kewenangan oleh calon incumbent.
Setelah pemaparan tersebut, para anggota memberikan tanggapan, diantaranya dari Elnino (asal Gorontalo) yang menanyakan mengenai efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah, karena ia menganggap otonomi yang berlaku sekarang belum efisien untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Jacob Jack Ospara (asal Maluku) menanyakan posisi APPSI mengenai masalah substansial seperti kedudukan kepala daerah sebagai wakil pemerintah pusat, pelaksanaan pilkada yang memakan korban, serta masalah kepegawaian.
Selanjutnya, Paulus Yohanes Sumino mengusulkan agar DPD, APPSI dan ADPSI membuat mekanisme tim kerja bersama, agar konsep penyelesaian masalah dapat diselesaikan secara bersama-sama.

03. Jun, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar