Hj. B.R.A. Mooryati Soedibyo SS., M.Hum.
Jumlah Suara : 457,996
Mooryati Soedibyo adalah anggota DPD Propinsi DKI Jakarta urutan nomor wahid dengan perolehan suara sebesar 458.000. Dia memberikan pandangan mengenai DPD. Menurutnya, dalam suatu pembahasan terhadap RUU yang terkait dengan otonomi daerah, DPD hanya terlibat pada awal pembicaraan tingkat satu. DPD dalam hal ini tidak bisa terlibat secara penuh dari awal sampai akhir dalam pembahasan RUU tersebut. Jadi DPD tak mempunyai wewenang untuk menentukan atau memutuskan apakah RUU tersebut ditolak atau diterima. Atau dengan kata lain, DPD tidak dapat memonitor apakah RUU tersebut sesuai dengan aspirasi dan harapan DPD ketika RUU tersebut akan diundangkan. “Ini hanya satu contoh yang menunjukkan bahwa wewenang DPD di Indonesia terbatas,” tegas Mooryati.
This post is also available in: English

11. Jun, 2010 







































Jakarta, dpd.go.id – Komisi XI DPR RI telah mengesahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang [...]
Belum ada komentar