DPD: tunda kenaikan TDL
JAKARTA–Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak Pemerintah agar menunda kenaikan 15% tarif dasar listrik (TDL) yang berlaku per 1 Juli 2010 mendatang. Sikap tersebut hasil rapat pimpinan DPD dengan pimpinan Komite I DPD, Komite II DPD, Komite III DPD, dan Komite IV DPD.
Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (DI Yogyakarta) mengatakan, kenaikan itu membebani masyarakat terutama menjelang bulan puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. “DPD mendukung penundaan kenaikan TDL per 1 Juli,” kata Ratu, dalam jumpa pers di lantai 2 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/6), didampingi Wakil Ketua DPD lainnya, Laode Ida (Sulawesi Tengah).
Selain membebani masyarakat, kenaikan 15% TDL sangat membebani industri berskala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Bagi UMKM, kenaikannya tinggi, akan terasa sekali,” katanya. “Naik tidaknya tarif listrik masih perlu dihitung lagi,” ujar istri Sri Sultan Hamengkubuwono X tersebut.
Walaupun untuk pelanggan listrik berdaya 450–900 volt ampere (VA) tidak dinaikkan, namun sangat membebani industri berskala UMKM, bahkan bisa berujung ke pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi di DI Yogyakarta, sebagian besar roda perekonomian masyarakatnya digerakkan oleh industri berskala UMKM yang tergantung pasokan listrik PT PLN (Persero).
Kalaupun Pemerintah bersikukuh, DPD mengingatkan agar kenaikannya berlaku setelah bulan puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, agar tidak mengusik kekhusyukan beribadah dan pemenuhan kebutuhan menjelang lebaran. Sudah tradisi tahunan, harga-harga kebutuhan juga melonjak sesuai dengan siklus permintaan sembako (sembilan bahan pokok) yang menaik sekitar 20%, sehingga harga pun menaik.
Ratu justru mengingatkan, Pemerintah harus mengawasi faktor-faktor yang menghambat kinerja PT PLN (Persero), seperti pasokan minyak dan gas (migas) yang terganggu. Selama ini, mereka memperolehnya melalui domestik market obligation (DMO) kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.
Ketua Komite II DPD yang membidangi sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, Bambang Susilo (Kalimantan Timur) mengatakan, desakan DPD itu menambah masukan dari masyarakat ke Pemerintah. Untuk menjaring aspirasi masyarakat, DPD mengimbau seluruh anggotanya menyelenggarakan rapat kerja (raker) dengan gubernur.
Acara yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat itu juga dihadiri bupati, walikota, dan PT PLN (Persero) setempat. Raker dijadwalkan tanggal 7 Juli 2010 yang hasilnya dibahas di Sidang Paripurna DPD tanggal 13 Juli 2010 setelah setiap anggota DPD mengikuti reses di daerah pemilihannya masing-masing.
“Kami sudah menghimbau seluruh anggota DPD bahwa tanggal 7 Juli 2010 akan diadakan pertemuan dengan gubernur, bupati, dan walikota serta PLN setempat untuk menyerap aspirasi masyarakat,” terang Bambang.
Laode menambahkan, kenaikan TDL dirasakan terutama oleh masyarakat di daerah yang kondisinya berbeda-beda. “Di daerah itu, masih banyak keluhan seperti sering mati listrik. Tapi tiba-tiba dinaikkan. Jadi, lebih baik kita tunggu masukannya seperti apa dan solusinya seperti apa,” ujarnya.
Bambang menambahkan, kenaikan TDL bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem ketenagalistrikan, menetapkan tarif (regional), serta menanggung sebagian subsidi listrik ditanggung pemerintah pusat. Jadi, ironis jika di satu sisi Pemerintah menaikkan TDL tapi di sisi lain pelayanannya belum dioptimalkan.
Pernyataan senada dikatakan Ketua Komite IV DPD John Pieris (Maluku). Ia mencontohkan, di daerahnya selama satu hari saja listrik mati hingga empat kali. “Logikanya apa? Masalah kelistrikan tidak bisa diatasi, kok malah menaikkan harga.”
Berbeda dengan Ratu, John mengusulkan persentase kenaikan TDL diturunkan. “Harusnya 5% saja,” ujarnya. Bagaimana kepastiannya, Sidang Paripurna DPD yang membahasnya.
Pemerintah menaikkan TDL tanggal 1 Juli 2010 yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tarif dinaikkan untuk pelanggan listrik berdaya non 450 VA dan non 900 VA yang bervariasi mulai 10 hingga 20%. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menerangkan, kenaikan TDL mendesak, karena, jika tidak, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APNN) akan melonjak hingga Rp 5 triliun.
Sebelumnya, di hadapan Sidang Paripurna DPD Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, Jumat (18/6), Ketua DPD Irman Gusman mendesak Pemerintah membatalkan kenaikan TDL bersama harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji ukuran 12 kilogram.

29. Jun, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar