Didesak, revisi UU Migas

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, karena bertentangan dengan prinsip Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Oleh karena itu, revisi undang-undang tersebut harus dipercepat,” demikian kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komite IV DPD dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Kesimpulan dibaca Wakil Ketua Komite IV DPD Abdul Gafar Usman (anggota DPD asal Riau) sebelum penutupan RDP di Ruang Komite IV DPD lantai 2 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Senin (10/5). Kesimpulan diteken Abdul Gafar dan Wakil Ketua Komite IV DPD R Ella M Giri Komala (Jawa Barat) bersama Wakil Kepala BP Migas Hadiono yang mewakili Kepala BP Migas R Priyono.

Pasal 33 ayat (4) menyatakan, perekonomian nasionl diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Selain Komite IV DPD, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga merekomendasikan untuk mengubah substansi undang-undang tersebut dan beberapa peraturan pemerintahnya.

RDP menyinggung transparansi penghitungan bagi hasil migas, sejak eksplorasi dan eksploitasi, produksi atau lifting, pembagian produksi antara kontraktor dan Indonesia, hingga pembagian penerimaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota). Transparansi dimaksud mencakup data kontraktor kontak kerja sama (KKKS) dan periode lifting-nya.

Komite IV DPD menanggap penting akuntabilitas dan pengawasan transfer dana dari pusat ke daerah. Oleh karena itu, diperlukan beberapa data awal seperti penetapan asumsi lifting, cost recovery, data prognosa penerimaan negara subsektor hulu migas. Karena kewenangan mengakses datanya di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) maka diperlukan dukungan kementerian tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, BP Migas menjelaskan, merujuk ke UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas maka kewenangan BP Migas menyangkut dana bagi hasil migas hanya sebatas menyampaikan laporan perhitungan bagian negara (per KKKS) kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Sedangkan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengalokasian ke daerah penghasil, dan penyalurannya adalah kewenangan Kementerian ESDM (Direktorat Jenderal Migas) dan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).

Mengenai penghitungan bagi hasil migas, peran BP Migas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2011) juga sebatas penyampaian data prognosa penerimaan negara subsektor hulu migas. Sedangkan distribusi, penetapan dana bagi hasil, dan pembagian penerimaannya dilakukan Direktorat Jenderal Migas bersama Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Hadiono merujuk ke UU tersebut ditambah beberapa PP, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, PP 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan PP 34/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004. UU dan beberapa PP itu menjadi kendala bagi BP Migas untuk menyampaikan data perhitungan bagi hasil migas kepada pemerintah daerah.

“Akhirnya, kami tidak bisa memberikan data perhitungan bagi hasil migas, karena kewenangan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan,” ujarnya. Diharapkan, perubahan undang-undang dan beberapa peraturan pemerintah tersebut sekaligus memperkuat peran BP Migas agar kewenangannya adalah memberikan data perhitungan bagi hasil migas kepada pemerintah daerah sesuai dengan keinginan mereka.

“Kami tidak dibekali senjata,” sambungnya. “Selama ini kami seolah-olah menghindar. Karena ketentuannya seperti itu, kalau kami membocorkan maka urusannya menjadi pidana. Bisik-bisik barangkali bisa, tapi kami harus memberikannya secara formal. Itu yang tidak dibenarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hadiono menguraikan, tugas dan kewenangan BP Migas yang meliputi kegiatan sejak eksplorasi, eksploitasi, produksi atau lifting, hingga pembagian lifting antara kontraktor (KKKS) dan negara (BP Migas). Selebihnya tugas dan kewenangan Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang meliputi kegiatan sejak pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusian produk migas, persediaan bahan bakar migas, dan kegiatan hilir lainnya.

Sesuai dengan mekanisme production sharing contract (PSC), diperoleh bagian kontraktor dan bagian negara. Tugas dan fungsi BP Migas adalah pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak kerja sama (KKS) agar pengambilan sumberdaya alam bermanfaat dan memaksimalkan penerimaan negara. “Jadi, tugas utama kami, mengawal optimalisasi penerimaan negara yang rambu-rambunya adalah production sharing contract.”

Bagaimana kelanjutannya? Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas Wibowo S Wirjawan menjelaskan, setelah diperoleh bagian negara maka bagian negara ini dibagi ke masing-masing daerah yang rambu-rambunya adalah UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan PP 55/2005 tentang Dana Perimbangan.

“Dalam proses bagi hasil migas ke daerah, BP Migas tidak terlibat,” kata Wibowo. Bagian negara disampaikan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan yang memotongnya sesuai dengan mekanisme dana bagi hasil, yaitu potongan pajak daerah retribusi daerah (PDRD), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPn) reimbursment, dan fee kegiatan hulu.

Potongan pertambangan minyak, jika sama dengan 12 mil atau lebih maka pemerintah pusat memperoleh 100%. Antara 4-12 mil, potongannya adalah pemerintah pusat 84,5%, pemerintah provinsi penghasil 5,16%, dan pemerintah provinsi nonpenghasil 10,34%. Sedangkan jika kurang atau sama dengan 4 mil, potongannya adalah pemerintah pusat 84,5%, pemerintah provinsi penghasil 3,1%, pemerintah kabupaten/kota penghasil 6,2%, dan pemeritnah kabupaten/kota nonpenghasil 6,2%.

Potongan pertambangan gas, jika sama dengan 12 mil atau lebih maka pemerintah pusat memperoleh 100%. Antara 4-12 mil, potongannya adalah pemerintah pusat 69,5%, pemerintah provinsi penghasil 10,16%, dan pemerintah provinsi nonpenghasil 20,34%. Sedangkan jika kurang atau sama dengan 4 mil, potongannya adalah pemerintah pusat 69,5%, pemerintah provinsi penghasil 6,1%, pemerintah kabupaten/kota penghasil 12,2%, dan pemerintah kabupaten/kota nonpenghasil 12,2%.

Data kuartal kesatu tahun 2010 tercatat, wilayah kerja migas yang tersebar di Indonesia berjumlah 228, terdiri atas 141 wilayah kerja eksplorasi migas, 67 wilayah kerja produksi migas, dan 20 wilayah kerja CBM (coal bed methane) atau GMB (gas metana batubara). Jika dipisah, penggunaan energi untuk mendorong kegiatan perekonomian nasional adalah minyak 48,4%, gas 28,6%, batubara 18,8%, panas bumi 1,6%, dan air 2,7%.

Kendati demikian, Komite IV DPD meminta BP Migas mencermati dan memperhatikan berbagai masukan anggota Komite IV DPD, antara lain, memfasilitasi peninjauan ulang kontrak jual beli gas, seperti permasalahan di Kabupaten Wajo dan daerah lainnya yang bermasalah sejenis, sehingga kondusif bagi perekonomian daerah; dan memfasilitasi kerjasama antara pemerintah daerah dengan perusahaan migas, seperti pembentukan badan operasi bersama (BOB).

Sebagian besar anggota Komite IV DPD mengingatkan BP Migas bahwa perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagai sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien guna mendanai penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, yang mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.

Penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, antara lain, terdiri atas pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan. Dana perimbangan dimaksud antara lain terdiri atas dana bagi hasil yang bersumber dari sumberdaya alam, seperti pertambangan minyak bumi dan gas bumi.

Abdul Gafar menekankan, daerah-daerah sangat mendambakan transparansi eksplorasi dan eksploitasi migas, produksi atau lifting serta bagaimana produksi dibagi antara kontraktor dan negara. Bahar Ngitung (Sulawesi Selatan), misalnya, mempertanyakan bagaimana hubungan antara pemerintah daerah dengan kontraktor migas.

Ahmad Farhan Hamid (Nanggroe Aceh Darussalam) mengatakan, sumber pembiayaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dalam menyelenggarakan otonomi tersebut, daerah berhak mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya yang berada di daerah.

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight