Tata Kelola Desa bukan Pemerintah
Aturan-aturan tentang desa dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengakibatkan kerancuan, kegalauan, dan hambatan selama pembangunan di desa, karena tata kelola desa bukan pemerintahan. Sebenarnya, penyelenggaraan tata kelola desa menyerupai suatu lembaga swadaya masyarakat yang bermitra dengan pemerintah melayani masyarakat dan ikut serta membangun desa.
Agar diakui sebagai mitra pemerintah yang sah, desa harus diatur tersendiri oleh sebuah undang-undang yang terpisah dari undang-undang lain, termasuk UU Pemerintahan Daerah. Pengaturannya yang sangat tepat tersebut akan memosisikan desa sebagai suatu wilayah yang dikelola masyarakatnya untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran.
Demikian diungkap Mohammad Novrizal Bahar, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), saat dengar pendapat umum dengan Komite I DPD yang dipimpin Farouk Muhammad (Nusa Tenggara Barat) didampingi kedua wakil ketua, Eni Khairani (Bengkulu) dan Wasis Siswoyo (Jawa Timur), di lantai 2 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Rabu (5/5). Agendanya membahas Rancangan Undang-Undang Desa.
Novrizal mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menganggap desa sebagai suatu bentuk daerah otonom tersendiri yang tata kelolanya sebagai bagian pemerintahan daerah. Padahal, Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, yang tergolong daerah otonom hanya provinsi, kabupaten, dan kota.
“Jadi, desa bukan suatu bentuk daerah otonom. Artinya, tata kelola desa bukan merupakan atau tidak dapat digolongkan sebagai bagian pemerintahan daerah,” ujarnya. Namun, ketiadaan aturan dalam konstitusi tidak boleh menjadi kendala bagi perwujudan tata kelola desa sebagai entitas governance terkecil yang lebih baik, jelas, dan logis secara hukum.
Sebelumnya, Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD periode 2004-2009 merampungkan RUU Desa yang meluruskan pemahaman tentang keberadaan dan status desa dalam sistem ketatanegaraan dan kemasyarakatan kita. Konsepnya adalah masyarakat desa sebagai civil society yang menyelenggarakan urusan pelayanan dan pembangunan yang diatur dengan peraturan daerah.
Makanya, desa atau nama lain, sesuai dengan bahasa daerah setempat, diredefenisi. Desa adalah bagian wilayah kecamatan yang memiliki batas-batas yurisdiksi tertentu bersama masyarakat yang mendiaminya, yang membentuk kesatuan masyarakat hukum untuk mengatur dan mengurus kepentingannya berdasarkan asal usul/adat istiadat dan/atau prakarsa sendiri, dan diakui Pemerintah sebagai desa.
Agar bisa dijalankan, Novrizal melanjutkan, kewenangan masyarakat desa mengelola hak dan kewajiban dari asal usul/adat istiadat dan/atau prakarsa tersebut harus diakui dan dihormati oleh negara atau pemerintah berbentuk kesepakatan antara masyarakat desa dengan pemerintah, yang dituangkan dalam peraturan daerah kabupaten/kota. Mengapa berbentuk kesepakatan?
“Karena desa bukan subordinasi pemerintah. Secara kelembagaan, kedudukan desa tidak di bawah, bahkan di luar pemerintah,” katanya. Karena penyelenggara desa bukan bawahan pemerintah daerah maka pemerintah daerah akan terhindar intervensi, dan sebaliknya, desa tidak bisa memaksakan kehendaknya kepada pemerintah daerah karena hubungan mereka yang setara.
Dalam penyelenggaraan desa, suatu urusan yang diserahkan pemerintah kepada desa melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dengan penyelenggara desa akan menjadi urusan desa yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Urusan desa hanya bisa diambil kembali oleh pemerintah disetujui masyarakat desa melalui kesepakatan antara pemerintah dengan penyelenggara desa.
Selanjutnya, Novrizal mengatakan, ketentuan tentang perubahan desa menjadi kelurahan dalam UU Desa harus ditiadakan karena tidak mendorong masyarakat desa sebagai civil society. Sebagai subsistem kabupaten/kota, kelurahan melaksanakan tugas yang didelegasikan kabupaten/kota. Perubahan desa menjadi kelurahan juga berkonsekuensi lain, yaitu menghilangkan kekayaan sumberdayanya.
Beberapa anggota Komite I DPD memberikan catatan agar UU Desa mengakui keragaman karakteristik desa. “Secara filosofis, aturan-aturan selama ini menyeragamkan desa. Harusnya, perbedaan yang membentuk satu kesatuan. Tapi aktualisasinya sangat jauh berbeda. Lalu, desa menjadi korban,” ujar Paulus Yohanes Sumino (Papua). Pernyataan serupa diucap T Bachrum Manyak (Nanggroe Aceh Darussalam) dan Tellie Gozelie (Kepulauan Bangka Belitung).
Dani Anwar (DKI Jakarta) juga mengingatkan, karena karakteristik desa yang berbeda-beda maka UU Desa harus memberi tuntunan agar pemerintah daerah menghormati asal usul/adat istiadat dan/atau prakarsa masyarakat desa. “Kalau aturan diseragamkan ke seluruh desa, bisa kacau balau,” kata Dani, diperkuat Luther Kombong (Kalimantan Timur) dan Amang Syafrudin (Jawa Barat).

05. Mei, 2010 







































Tim Kerja Komite II DPD RI membahas sistematika persiapan rapat dengan Baleg DPR RI mengenai usulan DPD RI tentang RUU [...]
kalo misalkan UUD Desa tidak disepakti atau ditolak, usahakan kesejahteraan perangkat desa dijamin agar kerja perangkat desa maksimal…soalnya tunjangan yang diterima jauh dari kebutuhan sehari- hari.gimana mau maksimal kerja masih mikirin biaya hidup…
Masyarakat desa saat ini semakin terpinggirkan, padahal msh sebagian masyarakat kita hidup di pedesaan. Dgn membangun desa, tentunya bisa membantu mengurangi jumlah perpindahan penduduk ke kota kota besar. Anggota DPD dan pemerintah hrs mulai memikirkan dengan serius bagaimana mengelola desa dgn baik sehingga dapat berswadaya utk masyarakatnya. Ide yg sangat baik dalam tulisan ini hendaknya dpt segera diwujudkan.
Status desa memang membingungkan. sebagai daerah otonom seharusnya desa bisa berkembang secara maksimal dan optimal sesuai dengan karakteristik masing-masing. namun demikian kenapa ada Sekdes yang diangkat jadi PNS atau PNS yang diberikan jabatan sebagai sekdes.
Jika Desa sebagai bagian dari Kecamatan (UUD 1945 pasal 18) maka seharusnya Camat merupakan kepala wilayah sebagaimana Bupati.
Bagimana kita bisa maju dalam segala hal (kecuali korupsi dan tindakan anarkhis) jika sistemnya saja kita semrawut.
Sebaiknya para pejabat publik, para public figure, para komentator (termasuk saya, mungkin) tidak terlalu banyak bicara namun berusaha untuk berbuat yang terbaik bagi keutuhan bangsa dan negara Indonesia ini.
terserah mau namanya apa, yang penting perhatikan kesejahteraan perangkat desa,,,,, kami tunggu anggota dewan yang mempunyai hati cinta desa, sekrang yang ada hanya nagoota dewan orang kota, yang ngak tahu desa tapi ngomong desa
Berarti Desa hanya dianggap seperti LSM, kenapa dari dulu pemerintah menghalalkan adanya istilah Pemerintahan Desa dalam beberapa aturan? Berarti mereka yang membuat aturan tersebut bolehkah digugat karena tidak sesuai dengan UUD 1945? Atau JUSTRU dengan RUU Desa kita boleh mengembangkan subsistem negara yang namanya desa karena Desa secara historis sampai dengan terkini dalam PERJALANNYA sudah BERKEMBANG (dan seharusnya dikembangkan) sesuai KEBUTUHAN keadaan terkini dan masa mendatang dengan SEGALA TUGAS KEPEMERINTAHANNYA harus dikembangkan dan diarahkan sebagai Pemerintahan.
Ternyata sistem dan sub sistem negara kita masih ambigu, absurd, di beberapa bidang dan mestinya disempurnakan dan tidak seperti Desa akan dijadikan seperti dulu lagi ‘mirip sistem kerajaan’, kepala adat dipegang dengan tak terbatas dan turun menurun… Kenapa Pemerintahan Kabupaten dan Kotamadya tidak dikembalikan saja kepada asal usulnya yakni bawahan dari SEBUAH KERAJAAN seperti Yogyakarta misalnya…
Secara realita (de facto) kita sudah sama bahkan kadang lebih dalam membantu kerja pemerintahan dibanding bidang pendidikan pun yang saat ini mempertontonkan kegemerlapan dalam kesejahteraan yg terlalu berlebihan seperti SERTIFIKASI, GAJI ke-13, dsb,karena di sisi lain ada bagian atau elemen pelayan masyarakat dan abdi negara (aparatur desa) yang juga seharusnya punya status, kewajiban dan HAK yang sama…
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Propinsi juga daerah otonom apakah dengan mereka menyandang kata sebagai ‘pemerintah’ dan desa menyandang kata sebagai ‘pemerintah’(hanya karena landasan UUD 1945 yang tidak menyebut desa dalam sistem pemerintahan)akan menghilangkan ‘otonomi’ desa…?
Perlu penegasan yang konkrit, agar aktivitas para penyelenggara pemerintah desa tidak menghadapi kendala dalam hal pelayanan pada masyarakat, kembalikan pada porsinya sebagai penyelenggara pemerintahan desa yang netral.
Anggota DPD lebih tahu aspirasi masyarakat Desa,dan lebih tahu pula apa Desa Itu.
Kalo Desa bukan dr bagian dari pemerintahan tentunya kop desa tidak memakai kata-kata pemerintahan
Prangkat Desa harus PNS,,krna slama ini tlah brbuat paling bnyak utk kemajuan wilayahnya dibandingkan dgn org2 Pemda..PAD trbesar yg di proleh pemda adlah dri wilayah Desa trutama dri daerah kawasan Pariwisata sperti di daerah sya yg menyumbang 80% PAD, smentra yg di kmbalikan utk pmbangunan di wilayah kawasan pariwisata tidak ada alias NOL BESAR,,Daerah Pariwisata di jadikn Sapi perahan Oleh Pemerintah smentara Masyarakat yg tinggal di daerah Pariwisata di buat miskin dan Melarat Tanpa adanya pekerjaan Tetap, Seperti di daerah sya BATULAYAR SENGGIGI LOBAR NTB,,,jka Bpk YTH ingin melihat Kemiskinan Masyarakat kmi Akan sya tunjukkan Kpanpun.
DPD juga harus memperhatikan tata naskah dinas di desa, karena secara tata naskah desa merupakan bawahan kecamatan dan kepala desa menjadi anak buah camat. Oleh karenanya, kepala desa dipaksa bertentangan atau bersaing dengan pemangku adat dalam hal hak ulayat, peradilan dan pembuatan peraturan.
DPD, saya juga usul bagaimana kalau syarat pemekaran diubah, untuk kota tetap jumlah kecamatan tetapi untuk kabupaten adalah jumlah desa.