Sinergi DPR-DPD mengefektifkan fungsi legislasi dan pengawasan

Untuk pertama kalinya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2009-2014 melakukan pertemuan konsultasi setelah pimpinan DPR merespons surat pimpinan DPD tertanggal 25 Maret 2010. Pertemuan konsultasi kali ini sangat penting karena menjadi pangkal tolak yang signifikan untuk mengaktualisasikan hubungan antarlembaga legislatif.

Forum ini dihadiri Ketua DPR Marzukie Ali dan Ketua DPD Irman Gusman, dua wakil ketua DPD, Laode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas; Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono (Fraksi Partai Demokrat) dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Harry Azhar Azis (Fraksi Partai Golkar) serta Ketua Komite IV DPD Abdul Gafar Usman (Riau) dan wakilnya, Ella Giri M Komala (Jawa Barat), dua wakil ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPPU), Parlindungan Purba (Sumatera Utara) dan Amang Syafrudin (Jawa Barat). Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh dan Sekjen DPD Siti Nurbaya Bakar juga menghadiri acara.

“Kita ingin membuat sejarah baru untuk meletakkan mekanisme kerjanya sesuai dengan proporsinya. Kita tidak ingin ada kecenderungan pelemahan lembaga negara, karena akan memakan diri kita sendiri. Karena itu, kita harus menjaga dan memelihara keharmonisan melalui konsensus yang berbentuk mekanisme kerja. Mari kita saling mengakui keberadaan agar non-state institution tidak mengambil peran kita,” ujar Irman sebelum penutupan acara di Ruang Rapat Pimpinan DPR Gedung Nusantara III lantai 3, Senin (3/5), yang membahas mekanisme kerja dalam fungsi legislasi dan pengawasan.

Irman berharap, seluruh format mekanisme kerja antara DPR dan DPD diselesaikan akhir September 2010. Pimpinan DPR dan pimpinan DPD menugaskan Sekjen DPR dan Sekjen DPD untuk memformat mekanisme kerja yang baru yang dievaluasi melalui pertemuan konsultasi tim bersama yang digelar bulanan dan triwulanan sesuai dengan intensitasnya. “Kiranya dapat dibentuk tim bersama DPR-DPD yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPR dan DPD,” katanya.

Sebelumnya, Irman memaparkan pemformatan mekanisme kerja DPR dan DPD. Beberapa prinsip mekanisme kerja bersama DPR–DPD tersebut meliputi penyelerasan peraturan tata tertib dan/atau pedoman DPR maupun DPD yang saling kompatibel, perampungan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), kehadiran DPD dalam sidang-sidang pembahasan tingkat I yang membahas rancangan undang-undang (RUU) yang relevan, kriteria RUU untuk dibahas yang berimplikasinya kepada daerah, pluralisme dan etnisitas, urusan pemerintahan daerah, dan fungsi konstitusional DPD.

Selain itu, mekanisme pertimbangan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN-Perubahan (APBN-P) dengan kehadiran DPD saat rapat dengan Banggar DPR, penyampaian hasil pengawasan DPD dengan kehadiran DPD saat rapat bersama komisi DPR dan Pemerintah, pencantuman keputusan DPD dalam keputusan DPR atau pengesahan RUU menjadi undang-undang (UU), serta batasan penyebutan parlemen Indonesia yaitu DPR dan DPD, serta komposisi delegasi DPR dan DPD dalam hubungannya dengan parlemen internasional.

Menindaklanjutinya, Marzukie memerintahkan Sekjen DPR untuk segera membentuk tim bersama DPR-DPD. “Kalau tim besar biasanya tidak menghasilkan. Kita membentuk tim kecil saja, tidak harus mewakili fraksi tapi mewakili orang yang ahli. Itu yang lebih penting,” ujarnya, merujuk pengalaman Tim 25 (14 anggota DPR, 11 anggota DPD) yang dibentuk pimpinan DPR dan pimpinan DPD periode yang lalu.

Senada dengan Marzukie, Harry mengusulkan, pembentukan tim bersama itu melalui pendekatan fungsional, bukan aspiratif atau wakil fraksi. “Kita memakai pendekatan fungsional saja, bukan pendekatan aspiratif. Jadi, anggotanya orang yang ahli. Itu jauh lebih bagus.

Akhirnya, Marzukie memutuskan, jumlah anggota tim bersama DPR dan DPD diserahkan kepada Sekjen DPR dan Sekjen DPD. “Anggotanya kita serahkan kepada masing-masing Sekjen, nanti diserahkan tertulis.”

Pada kesempatan itu, pimpinan DPD berharap, DPR sebagai wakil rakyat dan DPD sebagai wakil daerah memperkuat diri secara utuh, bersinergi, dan bahu-membahu guna menghasilkan produk-produk yang binding, mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Apalagi, masyarakat menuntut agar lembaga legislatif memiliki kinerja yang meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Ada beberapa persoalan yang diharapkan solusinya dalam pertemuan konsultasi kali ini, yaitu kompatibilitas pengaturan dalam peraturan tata tertib dan mekanisme kerja; pengaturan teknis pembahasan beberapa RUU, pengaturan sidang bersama tahunan yang menghadirkan Presiden, dan pengaturan hubungan luar negeri antara DPD dan DPR. Pokok-pokok materinya sebagai berikut.

Kompatibilitas pengaturan

Kompatibilitas pengaturan dalam peraturan tata tertib dan mekanisme kerja terdiri dari lima butir, yakni penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan, pengajuan dan pembahasan RUU, pertimbangan atas RUU APBN, pertimbangan atas RUU tertentu, dan pengawasan atas UU tertentu.

Mengenai penyusunan Prolegnas prioritas tahunan, DPD menyatakan, keikutsertaan DPD dalam pembahasan Prolegnas di DPR telah berjalan dengan baik. Diharapkan, keikutsertaan DPD dalam penyusunan daftar RUU Prolegnas prioritas tahunan dimungkinkan hingga ke tingkat perumusan.

Mengenai pengajuan dan pembahasan RUU, keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU bersama DPR dan Presiden meliputi pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), dan penyampaian pendapat mini. Diharapkan, mekanisme kerja dalam pembahasan RUU yang melibatkan DPR, Pemerintah, dan DPD, terutama pembahasan DIM dan penyampaian pendapat mini, mengikutsertakan DPD.

Keikutsertaan tersebut meliputi DPD memiliki wakil dan ikut serta dalam rapat kerja antara alat kelengkapan DPR dengan Pemerintah untuk menentukan jadwal pembahasan RUU, DPD diundang dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR, DPD memiliki wakil dalam pembahasan RUU di DPR yang berjumlah paling banyak 1/3 jumlah anggota alat kelengkapan DPR yang membahas suatu RUU atau paling sedikit 6 orang.

Mengenai pertimbangan atas RUU APBN, DPD mengingatkan bahwa DPR menerima dan menindaklanjuti pertimbangan tertulis terhadap RUU APBN yang disampaikan oleh DPD yang diberikan paling lambat 14 hari sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Diharapkan, DPD diikutsertakan sejak awal pembahasan sehingga pertimbangan yang disampaikan oleh DPD tepat sasaran dan bermanfaat bagi daerah.

Untuk itu, DPD meminta agar DPR mengundang DPD dalam Rapat Paripurna DPR untuk bersama-sama mendengarkan keterangan Pemerintah mengenai Pokok-pokok Pembicaraan Pendahuluan RAPBN sejak RAPBN 2011; DPD ikut serta dalam pertemuan antara DPR dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam pembicaraan tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan ekonomi makro.

Mengenai pertimbangan atas RUU tertentu, DPD berharap agar DPR mencantumkan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dalam konsiderans “mengingat” RUU yang mendapat pertimbangan DPD dan mencantumkan keputusan DPD dalam konsiderans “memperhatikan” dalam keputusan DPR, dan meminta Komisi DPR menyampaikan paparan hasil pertimbangan DPD.

Mengenai pengawasan atas UU tertentu, DPD berharap agar DPR mencantumkan Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 dalam konsiderans “mengingat” UU yang direvisi apabila hasil pengawasan DPD menjadi dasar perevisian; mencantumkan keputusan DPD tentang hasil pengawasan DPD dalam konsiderans “memperhatikan” dalam keputusan DPR, dan meminta Komisi DPR menyampaikan paparan hasil pengawasan DPD.

Pengaturan teknis pembahasan

Persoalan lainnya yang diharapkan solusinya dalam pertemuan konsultasi kali ini adalah pengaturan teknis pembahasan beberapa RUU karena pimpinan DPD menerima surat tembusan Presiden kepada DPR tentang penyampaian beberapa RUU yang pembahasannya diproyeksikan dalam waktu dekat.

Beberapa RUU dimaksud telah disampaikan DPD periode 2004-2009 berupa RUU inisiatif, seperti RUU Tata Informasi Geospasial. Untuk itu, pimpinan DPD telah menulis surat kepada pimpinan DPR agar dipertimbangkan keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU Tata Informasi Geospasial yang dilakukan dengan mekanisme yang baru.

Ada juga beberapa RUU yang sedang dipersiapkan, sudah mulai, dan telah dibahas oleh DPR seperti RUU Cagar Budaya, RUU Partai Politik; dan RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang relevan dengan DPD. DPD berharap, pembahasannya dilakukan dengan mekanisme yang baru.

DPD periode 2004-2009 juga mengajukan 19 usul RUU ke DPR periode 2004-2009 yang belum ditindaklanjuti. Beberapa kemungkinan yang ditempuh DPD adalah mengusulkan kembali RUU dimaksud sebagai luncuran, menjadikan substansi usul RUU sebagai materi persandingan RUU antara DPR dan Pemerintah atau DIM; DPD mengusulkan kembali menjadi RUU yang diproses DPR.

Mengingat berbagai situasi dan kondisi itu, DPD menganggap penting sebuah kesepahaman yang menjadi persepsi bersama mengenai RUU yang pembahasannya melibatkan DPD. Kesamaan persepsi tersebut meliputi penerapan RUU yang berimplikasinya kepada daerah, pluralisme dan etnisitas, urusan pemerintahan daerah, dan fungsi konstitusional DPD.

Sidang bersama tahunan

Persoalan lainnya yang diharapkan solusinya dalam pertemuan konsultasi kali ini adalah pengaturan sidang bersama tahunan yang menghadirkan Presiden. DPD berharap, sidang bersama tahunan untuk mendengar pidato kenegaraan Presiden yang diselenggarakan bergantian oleh DPR atau DPD memerlukan kesepakatan. DPD mengusulkan, DPR menjadi penyelenggara pidato kenegaraan Agustus 2010.

Pengaturan hubungan luar negeri

Persoalan lainnya yang diharapkan solusinya dalam pertemuan konsultasi kali ini adalah pengaturan hubungan luar negeri antara DPD dan DPR. DPD berharap, penyebutan parlemen nasional yang meliputi DPD dan DPR dilakukan konsisten. Ketidakkonsistenan tersebut menyulitkan posisi DPD dalam pertemuan parlemen dunia.

Sebagai ukuran, anggota Inter-Parliamentary Union (IPU) memiliki voting rights, dan Indonesia kebagian 10. Dengan kehadiran DPD, sangat sulit untuk mengubah statuta IPU agar voting rights untuk parlemen Indonesia ditambah, karena perubahannya dalam waktu 25 tahun.

DPD juga memonitor, selama ini yang terinformasi ke luar negeri adalah DPD sebagai lembaga adviser DPR, yang kurang tepat dikaitkan dengan political will dan konsensus politik bangsa saat reformasi digulirkan, juga kurang tepat dikaitkan dengan sensing kategori lembaga parlemen yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) dan memiliki fungsi pengawasan serta legislasi. Ketidakjelasan posisi DPD justru melemahkan lembaga legislatif kita serta legitimasinya.

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight