Penanganan masalah TKI, Perdagangan manusia dan KDRT membutuhkan komitmen dan kerjasama daerah
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPP-PA) meminta dukungan Komite III DPD untuk mengkoordinasikan penanganan terkait permasalahan TKI, perdagangan manusia dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pemerintah daerah. Ketiga topik tersebut dibahas dalam rapat kerja Komite III Dewan Perwakilan Daerah dengan KPP-PA yang berlangsung di ruang rapat GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/5). Rapat dipimpin oleh Ketua Komite III DPD, Sulistiyo (anggota DPD asal Jawa Tengah), didampingi Wakil Ketua Komite III DPD, Azis Qahhar Mudzakkar (anggota DPD asal Sulawesi Selatan), serta Darmayanti Lubis (anggota DPD asal Sumatera Utara). Sementara, pemaparan permasalahan TKI, Human Trafficking dan KDRT langsung disampaikan oleh Menteri PP dan PA, Linda Amalia Sari Gumelar, didampingi segenap jajaran KPP-PA.
Dalam presentasinya, Linda menjelaskan tentang grand strategy guna mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan anak, serta mencapai misi yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup perempuan dan anak. Tiga grand strategy tersebut adalah mewujudkan kebijakan dan program pembangunan yang responsif gender, menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak, serta memperkuat kelembagaan dan jejaring kerja secara akuntabel.
Untuk mencapai target tersebut, masih banyak permasalahan yang ditemukan di lapangan. Masalah terkait dengan tenaga kerja di luar negeri yang sebagian besar perempuan, diantaranya pendidikan dan keterampilan TKI yang rendah tidak mempunyai posisi tawar dengan pemberi kerja daya tampung di KBRI/KJRI yang sangat terbatas, masalah paspor TKI yang dipegang majikan maupun dipegang sendiri, lemahnya pengawasan pelaksanaan penanganan ketenagakerjaan, serta pemerasan terhadap TKI yang pulang melalui Bandara Soekarno Hatta. Dari sisi perlindungan hukum, UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, belum menitikberatkan kepada sisi perlindungan.
Permasalahan yang terkait dengan perdagangan manusia yaitu pengiriman TKI ke luar negeri sering dijadikan modus kejahatan perdagangan orang, masih adanya pemalsuan identitas korban oleh oknum aparat, anggaran untuk pencegahan dan penanganan perdagangan orang yang masih sangat terbatas, serta penegakan hukum yang masih belum optimal.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun KPP-PA kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tiap tahun semakin meningkat. Hasil Susenas 2006 menunjukkan 53,3% korban tindak kekerasan dilakukan oleh suami, sementara kekerasan pada anak yang dilakukan oleh orangtua sebanyak 63,97%.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PP-PA juga mengharapkan dukungan dari DPD, terutama dalam meningkatkan daerah untuk mewujudkan kebijakan dan program yang responsif gender dan melaksanakan responsif gender di daerah; meningkatkan komitmen dan kerjasama daerah untuk menetapkan rencana aksi dan penganggaran dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan; mendukung pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan SPM Penghapusan Perdagangan Orang di daerah; memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemerintah daerah mengenai bahaya trafficking, permasalahan TKI luar negeri yang tidak sesuai prosedur dan dampaknya; serta membawa aspirasi masyarakat terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan, kekerasan dan trafficking yang terjadi di daerah masing-masing. “Dalam kunjungan ke berbagai daerah, kementerian PP dan PA menghadapi kesulitan terkait pemahaman pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan”, ungkap Linda.
Penjelasan KPP-PA tersebut mendapat perhatian penuh para anggota Komite III, mereka mengajukan beberapa pertanyaan tentang topik tersebut. Alvius Lomban (anggota DPD asal Sulawesi Utara) mengatakan bahwa permasalah kekerasan memang sesuatu hal yang rumit, dan butuh keberanian bagi korban untuk melapor. Alvius mengusulkan KPP-PA menyediakan nomor pengaduan bagi istri maupun anak, sehingga bisa langsung melaporkan adanya tindak kekerasan. Selain itu, Alvius berharap adanya saluran komunikasi yang jelas bagi para TKI di luar negeri.
Anggota DPD asal Jawa Timur, Istibsyaroh menanyakan mengenai perlindungan TKW di luar negri serta penegakan hukum yang tegas bagi laki-laki yang melakukan KDRT.
Sementara itu, Habib Hamid Abdullah (anggota DPD asal Kalsel) menanyakan upaya dari KPP-PA untuk mengadakan pelatihan bagi para TKI yang pulang dari luar negeri agar tabungan yang dimiliki tidak sia-sia. Selain itu, Hamid meminta KPP-PA untuk berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja guna mengurangi pengiriman TKW yang tidak terampil.
Rapat kerja tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yaitu mengkoordinasikan komitmen dan kegiatan khusus KPP-PA kepada kementerian dan lembaga terkait dan program yang responsif gender dan peduli anak serta melaksanakan anggaran responsif gender; melakukan koordinasi dan kerjasama yang konkret antara KPP-PA dengan Pemerintah Daerah, terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI; memfasilitasi berdirinya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pusat dan Daerah; memfasilitasi dan mengkoordinasikan upaya pembentukan dan fungsi lembaga-lembaga pelayanan korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan Pemerintah Daerah; serta mendorong efektivitas pemberian konseling pra nikah kepada calon pasangan suami istri. Selain itu, Komite III DPD memberikan dukungan agar proses pembahasan RUU kesetaraan gender yang telah masuk pada Prolegnas 2011 dipercepat menjadi Undang-Undang.

20. Mei, 2010 







































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar