Pelelangan warisan sejarah langgar UU Cagar Budaya
Rencana pelelangan harta karun dari sebuah kapal yang tenggelam di perairan utara Cirebon, Jawa Barat, menyulut reaksi kalangan budayawan dan arkeolog. Pelelangan yang dilakukan pemerintah terhadap 271 ribu keping benda muatan kapal tenggelam (BMKT) berusia 1.000 tersebut dinilai hanya mengejar aspek ekonomis. Pemerintah diminta untuk tidak mengabaikan aspek historis serta budaya dengan melepaskan hak atas benda-benda tersebut. Diskusi masalah tersebut berlangsung dalam acara Perspektif Indonesia, di ruang press room DPD RI, Kompleks Senayan, Senayan, Jakarta, Jumat (7/5). Narasumber dalam dialog bertajuk “Warisan Sejarah, Pantaskah Dilelang?” adalah Darmayanti Lubis (Anggota DPD RI Sumatera Utara), Sudirman Saad (Sekjen Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam), Naniek H. Wibisono (Peneliti Riset Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional), dan Mundardjito (Arkeolog, Guru Besar UI).
Menurut pandangan Darmayanti, harta karun itu adalah benda cagar budaya yang mestinya dilestarikan. Dia bahkan mempertanyakan apakah Indonesia sudah semiskin itu, sehingga harus melelang warisan sejarah. Dia menilai ketika benda cagar budaya tersebut dilelang, terdapat ruh dari UU Cagar Budaya yang dilanggar. Dalam UU tersebut disebutkan, benda cagar budaya diterjemahkan sebagai kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pengembangan pemahaman, pengetahuan kebudayaan yang perlu dilindungi dan dilestarikan demi kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional. “Jadi semangat UU perlindungan agar budaya ini tidak ada artinya, diabaikan sama sekali. Apa kita semiskin itu untuk melestarikan sebuah nilai yang akan menjadi sebuah pendidikan masyarakat,” ungkapnya. Darmayanti tidak setuju dengan cara berpikir pemerintah yang hanya mengedepankan faktor ekonomis dengan menjual benda-benda tesebut. Menurutnya, pemerintah perlu segera merumuskan regulasi yang lebih bervisi strategis dan jangka panjang akan nasib cagar budaya Indonesia.
DPD berjanji akan memperhatikan lelang terhadap Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang di lakukan oleh Panitia Nasional. “DPD sebenarnya belum terlalu intensif, tapi kalau ngomong ini memang kasus. Tapi memang dalam jangka panjang kita memang harus pikirkan,” ujar Darmayanti Lubis. Masih menurut Darmayanti, untuk lelang, kalau menjadi opsi, harusnya menjadi yang akhir atau malah justru tidak masuk opsi. Tapi yang jelas tidaklah pantas jika BMKT dilelang. “Jadi opsi utamanya menjadikan benda-benda ini sebagai unsur sejarah yang punya nilai, ini yang penting untuk kedepan,” lanjutnya. Darmayanti berpendapat yang paling penting untuk jadi perhatian pemerintah adalah ada sebuah kebijakan yang lebih berorintasi kepada wawasan strategi jangka panjang. “Apakah ini pendidikan, apa justru dapat membangun ekonomi bangsa kedepan,” lanjut Darmayanti.
Senada dengan pandangan Darmayanti, Mundardjito pun menyesalkan sikap pemerintah mengenai rencana pelelangan artefak tersebut. “Jadi kalau seperti itu cara berpikirnya dengan semua benda dapat dijual, aset negara kita akan tenggelam! Karena adanya aturan yang sekarang, mindset-nya jadi ekonomis,” ujar Profesor Arkeologi UI tersebut. Menurutnya, adalah salah besar ketika pemerintah menempatkan faktor ekonomi sebagai pertimbangan utama dalam penanganan benda-benda cagar budaya. Dia menjelaskan seharusnya pemanfaatan itu diutamakan untuk jati diri bangsa, kemudian sebagai bahan dunia akademik Indonesia serta edukasi bagi masyarakat, terakhir baru ekonomis. “Semisal benda tersebut tetap dipamerkan keliling dunia ataupun dipamerkan dengan diving program kepada seluruh orang yang suka hal tersebut, maka dia akan tetap bernilai,” tegasnya.
Dikatakan Naniek H. Wibisono, tidak semua artefak yang diangkat dari perairan Cirebon dilelang dan tidak ada perbedaan kualitas artefak yang dimuseumkan dan yang dilelang. Terdapat 272.372 unit artefak dan 991 unit di antaranya disimpan di museum, sedangkan lainnya dilelang meski acara yang berlangsung pada Rabu, 5 Mei tersebut tanpa satupun peserta.“Kualitasnya sama saja hanya jenis dan jumlahnya yang beda, misalkan dari seratus piring kita ambil satu buat museum,” kata Nanik yang juga menjabat Staf Ahli Lelang Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, ada lima kriteria menyangkut artefak, yang pertama adalah asal dan waktu pembuatannya. “Setiap negara pasti mempunyai ciri khas sendiri seperti China yang umumnya identik dengan gambar Naga dan pembuatannya berbeda dari dinasti satu dengan dinasti yang lain,” katanya. Naniek menjelaskan, harta karun ini merupakan bukti penting sebagai potongan-potongan sejarah yang dapat dirangkai. Bahkan, 720 ribu item benda ini dapat menjadi bukti nenek moyang bangsa Indonesia sudah melakukan kegiatan hubungan internasional sejak abad ke-10.
Sementara itu, Sudirman Saad mengatakan, karena tak laku dilelang, artefak yang ditemukan pada kapal yang tenggelam di perairan Cirebon, Jawa Barat saat ini statusnya ditetapkan sebagai milik negara.Lelang tersebut sepi peminat dan tidak terjadi transaksi sama sekali. Menurut Sudirman, pemerintah sampai kepada kesimpulan bahwa harta terpendam yang ada di dasar laut tersebut harus diangkat tidak semata-mata berdasarkan motif ekonomi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan ilmiah. “Kalau dibiarkan terpendam di laut, mana mungkin nilai ilmiahnya terungkap,” kilahnya. Sudirman juga mengutarakan apabila lelang yang direncanakan menuai keberhasilan, uang yang dihasilkan akan digunakan untuk membangun museum di daerah-darah bahari yang pada zaman dahulu memiliki potensi maritim.
Selanjutnya, Sudirman Saad mengungkapkan, sampai saat ini belum ada keputusan apakah benda-benda tersebut akan dilelang kembali atau tidak setelah lelang yang pertama gagal. “Mungkin kalau ada yang berminat secara internasional untuk mengonservasinya dan itu dilakukan di Indonesia dengan memberi kompensasi yang layak bagi pengusaha yang telah menyurvei dan mengangkat, pemerintah pasti terbuka,” jelasnya. Dikatakannya, Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang selama ini didominasi oleh pihak asing diakui karena Indonesia belum memiliki jumlah sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

10. Mei, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar