Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Komite III DPD RI

Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Komite III DPD RI

DISAMPAIKAN PADA

SIDANG PARIPURNA KE-15 DPD RI

MASA SIDANG III TAHUN SIDANG 2009-2010

Tanggal 11 Mei 2010

- Yang terhormat Saudara Pimpinan DPD RI,

- Yang terhormat Saudara Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dan Kelompok DPD RI di MPR,

- Yang terhormat Saudara-saudara Anggota DPD RI, serta

- Hadirin yang berbahagia.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Salam sejahtera bagi kita semua.

Om Swastiyastu.

Pimpinan, Bapak/Ibu Anggota DPD RI yang kami hormati, Sidang Dewan yang kami muliakan.

Pada Sidang Paripurna yang mulia ini, perkenankanlah kami menyampaikan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Komite III DPD RI yang meliputi tugas dan wewenangnya pada bidang pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan, periwisata, pemuda dan olah raga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta ketenagakerjaan.

Secara lengkap seluruh kegiatan sidang yang telah dilakukan Komite III dalam masa sidang III tahun sidang 2009-2010 dari tanggal 6 April – 10 Mei 2010 dapat disampaikan sebagai berikut:

I. Sidang Komite III yang telah dilaksanakan:

A. Sidang Pleno

Sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam internal alat kelengkapan, Komite III telah melaksanakan sidang pleno sebanyak 4 (empat) kali. Sidang pleno dimaksudkan untuk pengambilan keputusan yang berkenaan dengan program kegiatan yang akan dilakukan oleh Komite III DPD RI dalam masa sidang III ini serta hal-hal penting lainnya.

B. Dengar Pendapat / Dengar Pendapat Umum (DP/DPU)

Komite III DPD RI telah melaksanakan beberapa dengar pendapat/dengar pendapat umum dengan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan tidak hanya untuk meminta penjelasan dari para stakeholder dimaksud atas isu tertentu yang menjadi lingkup tugas dan wewenang Komite III, melainkan juga merupakan wujud pelaksanaan hak bertanya dan hak menyampaikan usul/pendapat anggota.

Secara lebih terinci kegiatan dengar pendapat/dengar pendapat umum yang telah dilakukan oleh Komite III dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Dengar pendapat/dengar pendapat umum dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2010, telah dilakukan dengan para pihak sebagai berikut:

    1. Panitia Pengawas Independen Pelaksanaan UN 2010 Propinsi Nusa Tenggara Barat, dilaksanakan pada 13 April 2010.

b. Forum Air Mata Guru (Sumatera Utara) dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonsei, dilaksanakan pada 20 April 2010.

c. Pakar Pendidikan Prof. Dr. HAR Tilaar MSc. Ed., Psikolog Seto Mulyadi, dan Pusat Penelitian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, dilaksanakan pada 20 April 2010.

d. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, dan Indonesian Corruption Watch (ICW), dilaksanakan pada tanggal 21 April 2010.

2. Dengar pendapat/dengar pendapat umum dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, telah dilakukan pada tanggal 5 Mei 2010 dengan menghadirkan; Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI), dan Indonesia Employment Agency Association (IDEA) serta Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan).

C. Sidang Tim Kerja

Guna memperlancar tugas dan kewenangannya sebagaimana disebut dalam Pasal 45 ayat (3) Peraturan DPD RI No 10/DPD RI/ 2009-2010, Komite III DPD RI telah membentuk 2 (dua) Tim Kerja, yakni Tim Kerja I yang meliputi bidang kerja Pendidikan, Ketenagakerjaan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemuda dan Olah raga, sedangkan Tim Kerja II yang meliputi bidang Agama, Kesehatan, Kesejahteraan Sosial dan Kebudayaan serta Pariwisata.

Kegiatan Sidang Tim Kerja dalam masa sidang ini sebagai berikut:

1. Sidang Tim Kerja I;

Tim Kerja I secara fokus membahas problematika pendidikan di Indonesia khususnya pelaksanaan ujian nasional tahun 2010. Hasil dari pembahasan Tim Kerja I juga menjadi bahan materi bagi penyusunan Laporan Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya berkenaan dengan Ujian Nasional 2010.

2. Sidang Tim Kerja II

Sidang Tim Kerja II difokuskan pada pembahasan materi Rancangan Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN). Pembahasan materi RUU BPJSN dilakukan juga dalam rangka mempersiapkan secara komprehensif penyusunan pandangan pendapat/pertimbangan DPD RI atas RUU BPJSN.

D. FINALISASI:

Untuk mempersiapkan laporan hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkenaan dengan pelaksanaan ujian nasional tahun 2010, Komite III telah melaksanakan kegiatan finalisasi sejak tanggal 2 – 4 Mei 2010. Dalam kegiatan ini, Komite III telah menghadirkan narasumber Prof. S. Hamid Hasan (Pakar Evaluasi Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia Bandung). Dari kegiatan tersebut telah dihasilkan Laporan atas Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkenaan dengan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2010.

Adapun simpulan dan rekomendasi hasil pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkenaan dengan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2010.

1. Simpulan

Pelaksanaan UN 2010 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 57 dan Pasal 58. Oleh karena itu, segala peraturan pelaksanaan yang berkenaan dengan UN harus dicabut.

Ujian nasional juga telah melanggar prinsip-prinsip pedagogis, psikolgis, dan sosiologis serta pemborosan keuangan negara sehingga menimbulkan berbagai dampak buruk bagi pembangunan sumber daya manusia yang cerdas dan berkarakter kuat.

2. Rekomendasi

DPD RI merekomendasikan kepada Pemerintah agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. mencabut pasal-pasal dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang bertentangan dengan UU Sisdiknas yang berkenaan dengan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah;

b. menyiapkan sistem evaluasi yang benar menurut kaidah pendidikan yang sesuai dengan UU Sisdiknas, baik untuk kepentingan pemetaan mutu pendidikan maupun kepentingan evaluasi akhir peserta didik;

c. membangun kembali suasana belajar dan proses pembelajaran yang membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 dan Pasal 3 UU Sisdiknas;

d. menyampaikan hasil pemetaan pendidikan dan tindak lanjutnya kepada lembaga perwakilan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat.

Pada kesempatan ini ijinkan Komite III DPD RI melaporkan hasil pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkenaan dengan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2010 dan memohon kesediaan Pimpinan dan seluruh Anggota DPD RI yang terhormat pada sidang paripurna yang mulia ini berkenan kiranya untuk mengesahkan laporan hasil pengawasan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2010 untuk menjadi keputusan DPD RI sebagaimana laporan terlampir.

E. Penyerapan Aspirasi Daerah dan Masyarakat

Penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah telah dilakukan oleh Komite III dalam bentuk serangkaian kunjungan kerja sejak tanggal 26 – 30 April 2010, ke 3 (tiga) Propinsi yaitu; Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Propinsi Kalimantan Selatan dan Propinsi Maluku. Adapun fokus penyerapan aspirasi meliputi pada 9 (sembilan) bidang tugas Komite III yaitu bidang Agama, kebudayaan, kesehatan, periwisata, pemuda dan olah raga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketenagakerjaan dan pendidikan.

Pimpinan, Bapak/Ibu Anggota DPD RI yang kami hormati, Sidang Dewan yang kami muliakan.

Selain kegiatan formal yang telah tersusun dan terjadwal sebagaimana telah disampaikan di atas, Komite III DPD RI berinisiatif menjajaki dan terus membuka peluang komunikasi politik dengan alat kelengkapan DPR RI (komisi-komisi) terkait dengan bidang tugas dan wewenang Komite III. Hal ini dibuktikan dengan telah terlaksananya pertemuan antara Pimpinan Komisi VIII DPR RI dengan Pimpinan Komite III DPD RI pada tanggal 22 April 2010 dalam rangka menjalin hubungan politik antara DPD RI dengan DPR RI sekaligus sebagai upaya mensinergikan setiap pembahasan rancangan undang-undang yang sedang dan akan dibahas di DPR yang masuk dalam Prolegnas 2010.

Dari hasil pertemuan Pimpinan Komite III DPD RI dengan Pimpinan Komisi VIII DPR RI selengkapnya dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan amanat UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terkait kewenangan DPD RI dalam pembahasan tingkat I pada dasarnya pimpinan Komisi VIII DPR RI menyambut baik inisiatif DPD RI untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi khususnya rencana pembahasan RUU yang telah masuk dalam Prolegnas yaitu RUU Pengelolan Zakat; RUU penanggulangan Fakir Miskin dan RUU Jaminan Produk Halal. Disamping itu Komisi VIII DPR RI pada masa sidang ini juga membahas tema yang masuk dalam Panja yang dibentuk yakni terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Panja Penanggulangan Bencana.
  2. Pimpinan Komite III DPD RI dan Komisi VIII DPR RI sepakat bahwa perlunya dibangun komunikasi lebih intensif, lebih kongkrit dan lebih elegan sehingga terbangun komunikasi produktif antara dua Lembaga Negara sesuai pemenuhan tuntutan masyarakat. Walaupun kewenangan dari masing-masing lembaga dibatasi oleh UU namun dengan komunikasi setiap kegiatan kedua lembaga diharapkan dapat berjalan baik sehingga nantinya kewenangan DPD dapat lebih ditingkatkan.
  3. Perlu diciptakan komunikasi rutin baik formal maupun informal antara Komite III DPD RI dan Komisi VIII DPR RI sehingga dapat melakukan kegiatan bersama sepanjang untuk kepentingan bangsa dan negara.
  4. Komisi VIII DPR RI akan melibatkan DPD RI khususnya Komite III untuk turut membahas materi RUU sampai pada tingkat Panja yang dibentuk Komisi VIII DPR RI.
  5. Pertemuan Koordinasi ini perlu ditindaklanjuti dengan menciptakan format kerja dan komunikasi melalui koordinasi antara Sekretariat Komisi VIII DPR RI dan Sekretariat Komite III DPD RI beserta staf ahli masing-masing alat kelengkapan tersebut.

Pimpinan, Bapak/Ibu Anggota DPD RI yang kami hormati, Sidang Dewan yang kami muliakan.

II. Rencana Kegiatan yang akan datang

Guna memenuhi kegiatan pada masa sidang III tahun 2009 – 2010 nanti, Komite III juga telah menyusun serangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Mei s.d tanggal 17 Juni 2010, sebagai berikut:

  1. Rapat Kerja dengan Pemerintah

Komite III mengagendakan Rapat Kerja dengan beberapa Menteri, dengan fokus materi berkaitan dengan;

1. Pengawasan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, akan dilaksanakan:

a. Rapat Kerja dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, direncanakan, pada tanggal 17 Mei 2010.

b. Rapat Kerja dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tanggal 18 Mei 2010. Selain menyangkut penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, Human Trafficking , dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. Rapat Kerja Gabungan Komite III dan Komite I dengan mengundang Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Meneg PAN) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional akan dilaksanakan pada 19 Mei 2010 (TENTATIVE) terkait dengan Pengangkatan/rekruitmen CPNS termasuk Guru Honorer, Guru Bantu dan Guru Wiyata Bakti dan UU tentang Kepegawaian.

Rapat Kerja ini merupakan kelanjutan dari raker telah dilaksanakan oleh Komite III DPD RI pada masa sidang sebelumnya. Pada Raker yang dijadwalkan ini Komite III akan mengkonfirmasikan secara langsung kepada Meneg PAN dan Ka. BKN menyangkut realisasi dan keberadaan peraturan pemerintah mengenai persoalan pengangkatan guru honorer, guru bantu dan guru wiyata bakti yang masuk atau belum masuk dalam database BKN sebagai CPNS.

3. Dalam rangka penyusunan pertimbangan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (RUU BPJSN), akan dilakukan:

    1. Rapat Kerja dengan Menteri Negara BUMN pada tanggal 8 Juni 2010
    2. Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan pada tanggal 9 Juni 2010.
  1. Dengar Pendapat/Dengar Pendapat Umum

Sidang Dengar pendapat/Dengar Pendapat Umum yang akan dilakukan Komite III yaitu dengan mengundang penyelenggara Jaminan Sosial seperti PT Jamsostek, PT Asbri, PT Taspen dan PT Askes, pada tanggal 8 Juni 2010. Sidang ini dilaksanakan dengan berkaitan dengan pembahasan terhadap RUU BPJSN.

  1. Penyerapan Aspirasi Daerah dan Masyrakat

Pada tanggal 24-28 Mei 2010 Komite III akan melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di 3 wilayah (Barat, Tengah dan Timur). Untuk rencana lokasi kunjungan dan materi/tema kunjungan akan ditentukan pada sidang pleno komite kemudian.

  1. Kunjungan Kerja ke Luar Negeri.

Dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Komite III berencana melakukan kegiatan kunjungan kerja ke luar negeri dalam periode tanggal 5 – 11 Juni 2010 ke 3 (tiga) negara tetangga yakni Hongkong, Malaysia dan Arab Saudi. Pada kesempatan tersebut Komite III akan meninjau dan mengamati serta melihat langsung kondisi TKI dan TKW serta melakukan pengawasan terhadap pihak penyelenggara pengerah jasa TKI dan TKW di luar negeri, termasuk mengetahui sejauhmana tanggungjawab pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap TKI dan TKW pada 3 (tiga) negara yang dikunjungi tersebut.

Pimpinan, Bapak/Ibu Anggota DPD RI yang kami hormati, Sidang Dewan yang kami muliakan.

Demikianlah uraian lengkap laporan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Komite III yang dapat kami sampaikan.

Selanjutnya, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada Yang terhormat Pimpinan beserta seluruh Anggota DPD RI dan kepada semua pihak yang telah banyak membantu seperti media massa yang telah banyak meliput kegiatan-kegiatan Komite III, juga kepada Sekretariat Jenderal DPD RI, khususnya Sekretariat Bagian Komite III. Semoga, segala upaya yang diberikan mendapat balasan kebaikan yang berlipat dari Allah SWT. Amiin.

Wabillahi Taufik Wal Hidayah, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Damai sejahtera menyertai kita.

Om, Santi, Santi, Santi, Om.

Jakarta, 11 Mei 2010

PIMPINAN

KOMITE III

DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA

Dr. SULISTIYO, M.Pd



Bagikan  

Satu Tanggapan pada “Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Komite III DPD RI”

  1. Terimakasih DPD RI kami mewakili honorer Teranulir Jawa Tengah 1225 orang memohon dukungan DPD khususnya semoga DPD RI khususnya komite III dan I pada tanggal 19 mei 2010 memperjuangkan kami teranulir semoga mendapatkan haknya di tahun 2010 ini. Salam perjuangan Bpk Sulistyo kami mohon pengawalannnya. Amin

WP-Highlight