11 isu strategis Daerah diperhatikan DPD

Sedikitnya, 11 isu strategis daerah menjadi perhatian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2009-2014. Salah satunya, pemberantasan korupsi dan penerapan good governance.

“Sesuai dengan rencana strategis DPD, ada kurang lebih 11 isu strategis daerah yang akan menjadi pusat perhatian,” ujar Ketua DPD Irman Gusman saat General Lecture Departemen Ilmu Politik FISIP UI berjudul “Mencari Sistem Demokrasi dan Ketatanegaraan yang Ideal: Studi atas Peran dan Kedudukan DPD RI dalam Perdebatan Sistem Perwakilan Politik di Era Demokratisasi”, di Kampus FISIP UI, Depok, Rabu (5/5). Acara dihadiri Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri dan civitas akademika FISIP UI

Ke-11 isu strategis daerah yang menjadi pusat perhatian DPD, yakni kesejahteraan masyarakat daerah, pemilihan kepala/wakil kepala daerah, dan penyelesaian permasalahan di daerah; pembangunan infrastruktur dan pengelolaan sumberdaya alam untuk menyejahterakan rakyat; keseimbangan fiskal dan dana bagi hasil (DBH); pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan sebagai agenda Millennium Development Goals (MDGs).

Kemudian, kesetaran gender dan perlindungan anak dari praktik perdagangan manusia (human trafficking); memproteksi hak-hak masyarakat daerah, mempromosikan kebudayaan lokal, dan melindungi keragaman masyarakat; menjaga keharmonisan antarumat beragama dan pengimplementasian nilai-nilai Pancasila; pemberantasan korupsi dan perwujudan good governance; pertimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang komprehensif, pengawasan realisasi APBN yang efektif dan efisien; demokratisasi dan desentralisasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memihak kepada keadilan serta keharmonisan pusat dan daerah.

Dengan kelahiran DPD, Irman melanjutkan, sebenarnya membangkitkan harapan masyarakat dan daerah, bahwa kepentingan mereka beserta permasalahan di tingkat daerah dapat diperjuangkan di tingkat pusat. Karenanya, DPD berusaha mewarnai RUU ataupun keputusan politik lainnya yang dibuat parlemen, terutama menyangkut kepentingan masyarakat dan daerah.

“Kehadiran DPD tak bisa dilepaskan dari spirit memperkuat sistem checks and balances antarcabang kekuasaan negara dan antarcabang kekuasaan legislatif itu sendiri. DPD, sebagai kamar kedua atau upper house berperan sebagai pengecek dan penyeimbang terhadap DPR sebagai kamar kesatu dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan budget.”

Penguatan fungsi, tugas, dan wewenang DPD akan memperkuat pula derajat keterwakilan daerah (regional representative), checks and balances, serta pembahasan berlapis (redundancy) atas RUU dan keputusan politik lainnya yang terkait dengan kepentingan masyarakat dan daerah.

“Jika sistem demokrasi diperkuat lagi, di mana pola hubungan antarlembaga negara semakin jelas dan sejajar, maka kita akan mencapai titik terang dalam rangka menyukseskan empat tujuan berbangsa dan bernegara, yakni keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kesejahteraan masyarakat, pecerdasan warga negara, dan perdamaian dunia.”

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight