Provinsi kepulauan bertentangan dengan Unclos

Semua provinsi di Indonesia memiliki fitur kepulauan, berupa pulau-pulau atau bagian pulau. Penyebutan provinsi kepulauan bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention On The Law Of The Sea/UNCLOS) tahun 1982 yang dirativikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982.

“Indonesia adalah negara kepulauan. Tidak ada provinsi yang tidak menjadi bagian kepulauan. Sumut (Sumatera Utara) bagian Sumatera yang mempunyai pulau-pulau, Sumatera adalah pulau. NAD (Nanggroe Aceh Darussalam) juga bagian Sumatera yang mempunyai pulau-pulau,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arif Havas Oegroseno.

Dia narasumber bersama AA Oka Mahendra, mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Rabu (21/4). Acara dipimpin Wakil Ketua Komite II DPD Djasarmen Purba (Kepulau Riau) yang didampingi Ketua Tim Kerja (Timja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan Abraham Liyanto (Nusa Tenggara Timur).

Arif mengatakan, secara geografis semua provinsi di wilayah Indonesia adalah kepulauan. Karenanya, gagasan menyebut provinsi kepulauan menjadi pertanyaan. “Jika ada provinsi kepulauan, provinsi lain di negara kepulauan itu apa?” ucap mantan Direktur Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan Kemlu yang lulusan Universitas Diponegoro dan Harvard Law School ini. Ia mengomentari provinsi yang menuntut pengakuan khusus sebagai provinsi kepulauan seperti diungkap Baiq Diyah Ratu Ganefi (Nusa Tenggara Barat) dan Etha Aisyah Hentihu (Maluku).

Diberitakan, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau menuntut pengakuan khusus sebagai provinsi kepulauan disertai penganggaran yang juga khusus. Mereka mendesak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, provinsi-provinsi tersebut menyoal formula dana sharing seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang tidak adil, karena penghitungannya hanya berdasarkan pikiran atau sudut pandang daratan bukan lautan. “Karena culture kita tidak laut. Padahal, cost-nya tinggi di Maluku, rendah di Jawa,” ujarnya.

Wilayah lautan yang lebih luas dari daratan dikuantivikasi. Solusinya, selain luas daratan, dana sharing harus mempertimbangkan “relevant circumstance” seperti jarak, akses, transportasi, dan komunikasi. “Jadi, bisa di-dollarized,” ucapnya. Arif menjelaskan, UNCLOS hanya mengatur “negara kepulauan”, bukan “provinsi” atau “daerah” kepulauan.

Sesuai dengan Pasal 46 UNCLOS, defenisinya yaitu “negara” adalah terdiri atas satu atau lebih kepulauan sedangkan “kepulauan” adalah sekelompok pulau, termasuk bagian pulau; perairan dan fitur alami yang terkait erat membentuk entitas geografi, ekonomi, dan politik intrinsik; dan secara histori dianggap demikian.

Persyaratan negara kepulauan sesuai dengan Pasal 47 UNCLOS adalah menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan pulau terluar, tidak mengabaikan konfigurasi umum kepulauan, rasio daratan dan lautan 1:1 hingga 9:1, dan panjang garis pangkal tidak lebih 125 mil laut (100 mil + 3% total garis pangkal).

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight