Pertimbangan RAPBN-P 2010 › Tahun 2010

“Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah hadir sebagai lembaga perwakilan baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia dan merupakan hasil tuntutan reformasi yang kemudian dituangkan dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Keberadaan lembaga perwakilan ini, antara lain, bertujuan untuk memberikan akses kelembagaan bagi penyampaian dan perjuangan aspirasi, tuntutan, dan kepentingan daerah-daerah dalam pengambilan kebijakan pada tingkat nasional; mendorong akselerasi pembangunan dan kemajuan daerah-daerah; serta memperkuat ikatan daerah-daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. File selengkapnya pada Attachement”

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight