Mafia pajak merupakan masalah budaya birokrasi
Terkuaknya kasus penyelewengan pajak senilai Rp 28 miliar oleh Gayus Tambunan, bagaikan bola panas yang terus bergulir dan diperbincangkan banyak pihak. Masalah mengenai pajak tidak hanya terjadi di pusat, namun juga di daerah. Adanya mafia pajak merupakan masalah budaya birokrasi yang perlu segera dibenahi. Diskusi ini berlangsung dalam acara Dialog Kenegaraan dengan tema “Mafia Pajak di Pusat dan Daerah”. Acara ini berlangsung di Coffee Corner DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Rabu (07/04).
Dalam diskusi tersebut, anggota DPD RI dari Provinsi Maluku, John Pieris, menceritakan hasil kunjungan kerjanya selama reses DPD RI kemarin. Dalam kunjungan kerjanya ia menemukan bahwa setingkat walikota pun tidak tahu jumlah wajib pajak. “Saat kami menanyakan ke KPP mengenai jumlah wajib pajak, justru KPP sendiri merahasiakannya, ketika saya tanyakan kenapa rahasia, dia bilang ini petunjuk pusat,”paparnya.
Mengenai upah pungut, John menceritakan sebelum disetor ke negara, upah pungut dipotong oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Biro Keuangan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, di tingkat I dan tingkat II, serta Dirjen Pajak. Namun, yang disesalkan John, transparansi itu tidak ada. Menurut John, masalah bukan terdapat di regulasi tetapi mekanisme birokrasi sebagai pengawasan yang tidak berjalan, sehingga fungsi kontrol menjadi lemah. John Pieris mengatakan, birokrasi semacam gurita harus dibongkar sampai keakarnya. “Kasus seperti ini mungkin sudah berjalan sejak lama. Tapi setengah abad ini, kasus seperti ini baru terbongkar sekarang, jadi budaya dan etika birokrasi yang harus dibenahi,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Andi Rahmat, menyatakan permasalahan pajak bermula dari sektor hulu sistem perundangannya. “Hulu dari sistem perundangan perpajakan memang memberi ruang diskresi yang terlalu luas dan berlapis-lapis, dari pemerintah ke kementerian keuangan dan ke ditjen,” kata Andi. Andi juga mengkhawatirkan dan mencurigai para birokrat pajak di tingkat atas yang rawan penyalahgunaan wewenang. “Yang bahaya adalah direktur-direktur pajak hingga sekjen kementerian keuangan. Mereka yang hidup di sistem itu, mereka jelas mengerti. Setelah UU disahkan, merekalah yang memainkan peran,” tambahnya.
Menurut Andi Rahmat, untuk melakukan pembersihan mafia pajak perlu dilakukan beberapa hal. Pertama, meminta BPK melakukan investigasi terhadap kepatuhan pakar perpajakan dalam implementasikan UU. Kedua, adalah melaporkan harta kekayaan semua anggota pajak. Ketiga, adalah mengefektifkan komite pengawas perpajakan.
Sementara itu, Mantan Dirjen Pajak, Fuad Bawazier mengatakan finalisasi pajak dan pengawasan pajak oleh BPKP adalah cara yang tepat mencegah terjadinya mafia pajak. Menurut Fuad, agar lebih aman perlu diterapkan simplifikasi pajak atau penyederhanaan untuk memperkecil interaksi antara wajib pajak dan petugas pajak. Selain itu, Fuad mengatakan kasus Gayus menunjukkan kebobrokan Dirjen Pajak dan lemahnya pengawasan Kemenkeu terhadap institusi dibawahnya. “Orang golongan IIIA bisa punya 28 M, kalau yang tinggi ratusan milar logis kan ,” ujar Fuad. Fuad juga menyoroti tentang reformasi di tubuh Kemenkeu dengan diberlakukannya remunerasi pegawai pajak, yang menurutnya terbukti tidak efektif.
Hal serupa juga dinyatakan oleh pengamat LIPI Siti Zuhro. Menurutnya reformasi birokrasi sangat parsial. Siti Zuhro menyesalkan tradisi korupsi yang terjadi di daerah ketika ia bertemu dengan pejabat daerah yang menyatakan “kalau tidak korupsi maka bukan birokrasi”. Siti menyatakan remunerasi bukanlah jalan keluar untuk membangun SDM di birokrasi. “Remunerasi tidak memberikan jaminan bahwa birokrasi menjadi lebih baik. Saya melihat UU kepegawaian kita juga sudah kadaluarsa. UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian tersebut juga harus diubah,” ungkap Siti. Menurut Siti, masalah krusial bangsa Indonesia adalah masih terletak di birokrasinya sebagai mesin pembangunan bangsa. “Birokrasi kita dari luar tampak modern, namun dari dalam sangat tradisional,” tambahnya.

08. Apr, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar