Komite III DPD desak UN distop

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak Presiden menyetop pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2011. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, terutama Pasal 72 yang menyangkut mata pelajaran UN, harus dibatalkan.

“Kita mendesak UN distop mulai tahun 2011. Sikap kita ini sesuai dengan putusan DPD periode lalu yang menolak UN,” tukas Rugas Binti (anggota DPD asal Kalimantan Tengah). Pernyataan senada diungkap anggota lainnya setelah mereka mendengar paparan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Komunitas Air Mata Guru (KAMG) dalam Dengar Pendapat Umum (DPU) Komite III DPD.

Acara dipimpin Ketua Komite III DPD Sulistiyo (Jawa Tengah) yang didampingi wakil ketuanya, Darmayanti Lubis (Sumatera Utara). PB PGRI diwakili Unifah Rosyidi, Ketua PB PGRI, sedangkan Komunitas Air Mata Guru diwakili ketuanya, Denni B Saragih, di Ruang GBHN Gedung Nusantara V DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Selasa (20/4). Unifah didampingi Sahiri Hermawan, Sekretaris Jenderal PB PGRI, dan Giat Suwarno, Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI.

Selain UN distop, Rugas juga mendesak Presiden mencabut PP 19/2005. Mengacu ke PP 19/2005 Pasal 72 tersebut, pengumuman kelulusan tidak lagi diumumkan Pemerintah tetapi diserahkan ke sekolah masing-masing atas ketentuan rapat dewan guru setempat. Komponen penilaiannya terdiri atas penilaian guru, hasil ujian sekolah, dan hasil UN.

Sementara itu, Denni mengatakan, siswa, guru, dan kepala sekolah beserta oknum pejabat pendidikan di daerah melakukan kejahatan kolektif dan menyuburkan sindikat pembocoran soal. “Di Medan, suasana ujian umumnya tenang dan tenteram. Tapi itu hanya di permukaan,” tukasnya, mencontohkan kecurangan UN tahun 2010 di Medan.

Pelaksanaan UN sebagai single score justru menghancurkan idealisme dan integritas guru dan kepala sekolah serta memerosotkan moral siswa sebagai generasi penerus dan calon pemimpin masa mendatang. Karenanya, ia mendesak Pemerintah merevisi PP 19/2005, khususnya pasal-pasal yang mengatur UN sebagai syarat mutlak kelulusan.

Sementara itu, Unifah mengatakan, UN melanggar prinsip-prinsip pedagogis. UN yang diharapkan mendorong kerja keras siswa menjadi tekanan mental yang luar biasa yang mengakibatkan ketakutan dan tekanan. “Single score yang menjadi penentu kelulusan menjadikan siswa yang pintar sekalipun merasa terancam.”

Dikatakan, tes seperti UN hanya salah satu jenis evaluasi selain tes lainnya yang komprehensif seperti portofolio. Sistem portofolio lebih adil dan representatif karena mencerminkan kemampuan siswa menguasai mata pelajaran, dilakukan terus menerus, dan sekaligus berhasil mengukur kecerdasan siswa.

Sulistiyo menegaskan, Komite III DPD mendesak Presiden menyetop pelaksanaan UN mulai tahun 2011 dan menggantinya dengan sistem evaluasi yang lebih baik sesuai dengan kepentingan pendidikan.

Bagikan  

Satu Tanggapan pada “Komite III DPD desak UN distop”

  1. saya setuju bahwa UN harus dihentikan.krn UN adalah pembodohan, bukan mendidik..padahal untuk UN negara kita tdk tanggung2 menganggarkan dana.tp semuanya tdk berarti apa2, tdk menjawab masalah pendidikan, justru melahirkan masalah baru. Krn UN menjadi momok yang sangat menakutkan setiap tahun bagi para siswa, org tua dan guru.untuk memajukan bangsa ini salah satu yg hrs dibenahi adalah pendidikan.sangat berharap kita tidak menutup mata dengan kondisi pendidikan saat ini.

WP-Highlight