Kantor DPD di Daerah perjelas pola interaksi dan harmoni hubungan

Kehadiran kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di setiap ibukota provinsi akan memperjelas pola interaksi antara anggota DPD dengan stakeholders di daerah, terutama pemerintah daerah dan konstituennya. Dengan kantor dimaksud, pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPD melalui penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah justru mengharmoniskan hubungan pusat-daerah.

Demikian kesimpulan diskusi interaktif DPD bertema “Peningkatan Peran dan Artikulasi Anggota DPD Melalui Kantor Daerah” di Lobby DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Kamis (15/4). Narasumbernya, Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Istibsyaroh (Jawa Timur), peneliti utama Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) R Siti Zuhro, dan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 mengamanatkan pembentukan kantor DPD di ibukota provinsi. Pasal 227 ayat (4) menyatakan, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya maka anggota DPD mempunyai kantor di ibukota provinsi. Ditegaskan lagi, Pasal 224 ayat (2) menyatakan, anggota DPD melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.

Secara bertahap Pemerintah menyediakan kantor dimaksud sebagai bagian struktur organisasi Sekretariat Jenderal DPD terhitung dua tahun sejak undang-undang ini disahkan Rapat Paripurna DPR tanggal 3 Agustus 2009. Dikonfirmasi, rencana pembangunan kantor DPD di ibukota provinsi dipastikan di 22 ibukota provinsi atau lebih 60%. Selama ini, anggota DPD berkantor sementara di semua ibukota provinsi.

Sesuai dengan UU 27/2009, diproyeksikan dalam satu tahun masa sidang maka anggota DPD menggelar empat kali masa sidang yang setiap masa sidangnya meliputi dua jenis kegiatan, yaitu persidangan di ibukota provinsi sekitar dua bulan dan kegiatan di daerah sekitar satu bulan. Selama satu bulan di daerah pemilihannya masing-masing itu, anggota DPD menyerap aspirasi masyarakat dan daerah serta melakukan rapat kerja antara lain bersama perangkat daerah, seperti DPRD (provinsi/kabupaten/kota), pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota), dan unsur masyarakat; dan berkantor di ibukota provinsi.

Marhany mengakui, awalnya DPD hanya menuntut kejelasan pola interaksi antara anggota DPD dengan stakeholders di daerah, seperti Gubernur beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Akhirnya, UU 27/2009 mengamanatkan pembentukan kantor DPD di ibukota provinsi. “Karena diamanatkan UU 27/2009, maka membangun kantor DPD di ibukota provinsi menjadi komitmen negara.”

Kehadirannya merupakan konsistensi untuk menata daerah otonom (provinsi, kabupaten, dan kota) di Indonesia, termasuk menyiapkan grand strategy pemekaran wilayah dan menyempurnakan persyaratannya serta mengevaluasi daerah otonom baru dan mengetahui kinerjanya, sekaligus mengharmoniskan hubungan pusat-daerah dan melancarkan pendistribusian sumberdaya. “Dalam konteks demokratisasi, dinamika lokal akan bisa mewarnai dinamika nasional.”

Sebagai anggota DPD yang memasuki masa bakti kedua, Marhany membandingkan periode kesatu dengan periode kedua. Di periode kesatu, karena tidak ada ketentuan undang-undang yang mengharuskan anggota DPD memiliki kantor di daerah maka pekerjaan empat anggota DPD per provinsi tidak tersistem. “Ke daerah hanya kegiatan parsial. Kalau kami di Jakarta, terputus hubungan dengan konstituen di daerah. Kalau konstituen ke Jakarta, banyak tujuan dan maksudnya.”

Ia optimistis, selama anggota DPD menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah di 15 kabupaten/kota dalam Provinsi Gorontalo maka kinerja dan akuntabilitas anggota DPD serta keberpihakannya ke daerah akan membaik sesuai dengan visi, misi, dan program/kegiatannya masing-masing. “Akan mempunyai ukuran kuantitatif dan kualitatif.”

Istibsyaroh menambahkan, pembangunan kantor DPD di ibukota provinsi bukan pemborosan jika diniatkan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah. “Bukan pemborosan, karena memang kebutuhan. Apalagi kalau ada aspirasi masyarakat dan daerah, silakan ke kantor DPD itu. Dimohon doa dan restu semua pihak agar tidak ada kendala,” ujarnya.

Siti Zuhro juga mengatakan, kehadiran kantor DPD di setiap ibukota provinsi merupakan kebutuhan, apalagi setelah mengevaluasi peran DPD periode kesatu. Diperlukan pemantapan peran melalui terobosan untuk menyiasati fungsi, tugas, dan wewenang yang terbatas. “Tantangan ini dijadikan faktor pengungkit agar peran DPD semakin ditingkatkan.”

Selama ini, kinerja dan akuntabilitas anggota DPD serta keberpihakannya ke daerah kurang terukur. “Anggota DPD diharapkan mengeja DPD lebih tegas dan jelas untuk mendongkrak namanya, kemudian kinerja, akuntabilitas, dan keberpihakan anggota DPD. Tantangannya, bagaimana anggota DPD mengubah paradigma dari menara gading ke wakil masyarakat dan daerah.”

Nur Alam berharap, kehadiran kantor DPD di ibukota provinsi memposisikan anggota DPD sebagai partner pemerintah daerah yang berperan melengkapi dan mengisi kelemahan kelembagaan pemerintahan daerah kendati fungsi, tugas, dan wewenangnya yang terbatas. “Dulu KPK tidak dikenal. Tapi kini terkenal setelah menangkap si A, B, C. Perannya yang ditingkatkan, tidak sekadar kelembagaan.”

Kesempatan tersebut terbuka mengingat perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik dan status Gubernur sebagai wakil pusat di daerah sekaligus kepala daerah provinsi. Dengan status ganda tersebut, Gubernur melaksanakan otonomi daerah provinsi sekaligus mewakili Presiden di daerah untuk menjamin pelaksanaan visi dan misi Pemerintah hingga ke level pemerintahan terbawah.

Akumulasi status Gubernur yang lemah untuk melakukan pengawasan dan koordinasi pembangunan tingkat kabupaten/kota sebagai wakil Pemerintah di daerah dan ketiadaan kantor kementerian/lembaga di tingkat kabupaten/kota menyebabkan beberapa masalah di daerah. “Saya berharap, DPD mem-back up Gubernur, karena hirarkinya yang terputus.”

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight