DPD harapkan BPK juga laporkan hasil pemeriksaan Parsial
DPD menggelar Sidang Paripurna ke-14 dengan agenda penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II (IHPS) Tahun 2009 dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH), serta Pengesahan Keputusan DPD RI tentang RAPBN-P. Sidang Paripurna digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Senin (19/4). Sidang dipimpin oleh Ketua DPD, Irman Gusman, didampingi Wakil Ketua DPD, Laode Ida. Pembacaan IHPS dan LPH dilakukan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo. Hadir dalam acara penyerahan laporan tersebut Wakil Ketua BPK, Herman Widyananda, para Anggota BPK, serta para eselon I di lingkungan BPK.
Laporan IHPS dan LPS adalah amanat UUD 1945 pasal 23 E ayat 2 dan 3, yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPRD dan DPD sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan Undang-Undang.
Irman Gusman mengatakan hasil pemeriksaan BPK akan digunakan sebagai masukan pertimbangan DPD kepada DPR guna penyusunan dan pembahasan APBN. “Kami mengharapkan kepada BPK selain menyerahkan hasil pemeriksaan semester seperti sekarang ini, kiranya hasil pemeriksaan yang dilakukan secara parsial oleh BPK dapat pula disampaikan kepada pimpinan DPD dan pimpinan alat- alat kelengkapan DPD yang terkait”, ujar Irman.
Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa pada Semester II Tahun 2009, BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia , lembaga atau badan lain, BUMN, BUMD, BHMN, badan layanan umum, yang seluruhnya sejumlah 769 obyek pemeriksaan.
Dari 769 obyek yang diperiksa tersebut, BPK menemukan sebanyak 10.498 kasus senilai Rp 46,55 triliun. Diantara temuan tersebut, terdapat ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian negara dan kekurangan penerimaan sebanyak 4.494 kasus dengan nilai Rp 16,26 triliun. Sebanyak 430 kasus senilai Rp 102,73 miliar diantaranya telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah selama pemeriksaan sampai dengan terbitnya laporan hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menemukan 16.49 kasus kelemahan sistem pengendalian intern dan 2.983 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp 2,89 triliun. Diantara temuan ketidakpatuhan tersebut, terdapat beberapa temuan kerugian daerah yaitu sebanyak 870 kasus senilai Rp 677,24 miliar, dimana sebanyak 61 kasus senilai Rp 7,69 miliar sudah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang ke kas daerah atau penyerahan asset kepada pemerintah daerah.
Beberapa temuan yang mengakibatkan kerugian daerah antara lain: pertama, tindakan pemalsuan warkat deposito Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada PT. Bank Mandiri senilai Rp 220 miliar, sehingga Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengalami kerugian, dan permasalahan ini sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kedua, pembagian uang secara tunai kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Papua Barat senilai Rp 6,70 miliar tanpa bukti pertanggungjawabannya.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban program Jamkesmas menunjukkan bahwa sistem pengendalian intern belum dirancang dan dilaksanakan secara memadai sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin belum optimal. Hal ini diketahui dari temuan antara lain: pendataan dan manajemen kepesertaan belum akurat dan valid; pelayanan kepada pasien Jamkesmas belum optimal; dan pemerintah daerah belum sepenuhnya berperan aktif memberikan kontribusi dana untuk masyarakat miskin peserta maupun di luar peserta Program Jamkesmas.
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan BPK selama semester II Tahun 2009 menunjukkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD serta badan-badan lainnya masih memerlukan peningkatan diantaranya kualitas penyusunan laporan keuangan, efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Sebelum acara pelaporan hasil pemeriksaan BPK ditutup, anggota DPD dari Sulawesi Utara, Ferry F.X. Tinggogoy sempat meminta BPK untuk menyampaikan juga hasil pemeriksaan tiap propinsi.
Putusan DPD Tentang Pertimbangan RAPBN-P 2010
Dalam Sidang Paripurna ke 14 tersebut, DPD juga memutuskan tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
Pertimbangan DPD RI terhadap RAPBN 2010 secara umum antara lain; proses penyusunan anggaran mulai dari perencanaan APBN, RPJMN, audit APBN, penyusunan LPJ, dan lain-lain yang semuanya dilaksanakan bersamaan dalam satu tahun seringkali menimbulkan keterlambatan dan kekurangtelitian yang merugikan, peranan APBN dalam pembentukan PDB masih amat rendah dibandingkan dengan peranan sumber dana dari swasta, tahapan-tahapan dalam perencanaan pembangunan yang banyak jenjang dan keterkaitannya masih sukar dilaksanakan secara konsisten dan terpadu, serta konsep negara maritime yang tertuang dalam RPJMN 2010-2014 tampaknya belum dapat diimplementasikan dalam sistim penganggarannya. Selain itu, DPD juga mmberikan pertimbangan dari sisi indikator ekonomi makro, perubahan kebijakan fiskal, transfer ke daerah, serta pelaksanaan pembangunan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPD RI menyampaikan beberapa saran sebagai berikut: laju pertumbuhan ekonomi dipacu menjadi 6,0%-6,5%, tingkat investasi yang diperkirakan akan mengalami pertumbuhan harus dikawal pemerintah melalui upaya penyiapan iklim investasi yang kondusif, peranan APBN diorientasikan pada redistribusi APBN dari orang/daerah yang kaya ke daerah yang miskin, pemerintah memfasilitasi kesatuan nasional dalam bidang ekonomi dan social melalui sistim transportasi yang menghubungkan semua daerah dalam konsep negara maritim, dana transfer ke daerah terus dikembangkan sebagai konsekuensi pembangunan otonomi daerah dalam bingkai NKRI, serta kebijakan fiskal harus menyatu dengan kebijakan industri, kebijakan energi, dan kebijakan social untuk membangun kekuatan daya saing bangsa yang kuat.

20. Apr, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar