DPD bahas industri perminyakan dengan Delegasi Parlemen Yaman
Ketua DPD Irman Gusman, menerima delegasi dari Parlemen Yaman di ruang Delegasi Pimpinan MPR, lantai 2 Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/4). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anggota DPD yaitu Parlindungan Purba (Wakil Ketua PPUU) dan Hamdani (Ketua PHAL). Kedatangan ke-15 delegasi yang dipimpin oleh Abduljalil Abdu Thabet Mohamed (anggota parlemen Yaman dari Komite Industri Perminyakan). Mereka bermaksud mendapatkan informasi mengenai bisnis energi di Indonesia , sehubungan dengan adanya ekspansi bisnis PT. Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) di Yaman. Selain itu, juga hadir perwakilan dari MEDC yaitu Budi Basuki (Presiden Direktur) dan Ahmad Syaifudin (General Manager MEDC di Yaman).
Dalam kesempatan tersebut, para anggota parlemen Yaman ingin mendapatkan informasi mengenai pengalaman Indonesia yang berhubungan dengan energi, hukum yang mengaturnya dan investasi Indonesia di Yaman.
Irman Gusman menerangkan bahwa perusahaan Indonesia yang mengurusi perminyakan yaitu Pertamina telah memperkenalkan Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil yang telah diadopsi oleh perusahaan minyak Malaysia , Petronas. Irman menerangkan bahwa dahulu Indonesia sangat bergantung pada minyak dan gas untuk menambah anggaran bagi pembangunan. “Misalnya tahun 1985, sekitar 60%-70% anggaran nasional kita didapat dari minyak dan gas, tapi sekarang kita tidak terlalu bergantung pada minyak dan gas”, terang Irman. Menurut Irman, MEDC sudah berpengalaman dalam sistem PSC ini dan bisa mentransfernya ke pemerintah Yaman. Irman juga menawarkan delegasi Yaman untuk bertemu dengan BP Migas untuk mengetahui lebih jelas skema kerja di Indonesia .
Delegasi dari Yaman juga menanyakan anggaran tertentu yang didapat dari minyak bagi daerah lokal, subsidi bagi produk minyak serta hukum mengenai industri perminyakan yang dipakai oleh Indonesia .
Irman menerangkan, mulai tahun 1999 diberlakukan porsi tertentu antara pemerintah nasional dan daerah dalam hal eksplorasi sumber daya alam. Untuk minyak 85% menjadi bagian pemerintah, dan 15% untuk pemerintah daerah, sementara untuk gas 70% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Irman menambahkan, pemerintah juga mendapat Dana Alokasi Umum. Selain itu, pemerintah dan kontraktor juga ada porsi tersendiri tergantung areanya.
Sementara itu, untuk subsidi bagi produk minyak tertentu, Irman menjelaskan subsidi dialokasikan untuk minyak tanah, premium serta gas, karena banyak dipakai oleh rumah tangga kalangan bawah dan transportasi publik. Untuk minyak beroktan tinggi tidak diberikan subsidi, karena dipakai oleh kalangan menengah ke atas. Irman juga menambahkan bahwa sekarang Pertamina bukanlah satu-satunya perusahaan yang memonopoli industri perminyakan. “Di bawah UU baru kita membuka pasar baru dan menciptakan persaingan, sekarang juga hadir misalnya seperti Shell di Indonesia”, ujar Irman.
MEDC telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Minyak dan Mineral Republik Yaman sejak tahun 2008. Irman berharap, perusahaan Indonesia yang ada di Yaman bisa berkontribusi bagi pembangunan Yaman, layaknya perusahaan Yaman yang ada di Indonesia .
Selain masalah industri perminyakan, para delegasi Yaman juga menggali informasi mengenai kedudukan Parlemen di Indonesia dan seluk beluknya, mulai dari pendidikan anggota parlemen, tata tertib anggota parlemen dll.

21. Apr, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar