Ujian Nasional dan sitim Pendidikan Nasional perlu dievaluasi
Pelaksanaan ujian nasional perlu dikaji ulang, jika ujian nasional masih dianggap sebagai satu-satunya penentu kelulusan. Pembahasan mengenai ujian nasional didiskusikan dalam acara Perspektif Indonesia dengan tema “Ujian Nasional Perlukah Dipertahankan?”. Acara ini dilangsungkan di Press Room DPD RI , Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Jumat (26/03). Narasumber dalam acara ini adalah Dani Anwar (Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta), Soedijarto (Pengamat Pendidikan), dan Imam B. Prasodjo (Sosiolog).
Dalam diskusi tersebut, Dani Anwar mengatakan jika evaluasi terhadap ujian nasional perlu dilakukan, karena dianggap tidak adil. Ketidakadilan yang dimaksud Dani yaitu kondisi beberapa daerah yang dianggap tidak kondusif untuk dilangsungkannya ujian nasional, seperti ketidaksediaan listrik di beberapa daerah atau adanya bencana banjir. Selain itu, selama ini ujian nasional masih dianggap satu-satunya penentu kelulusan. “ DPD RI juga sepakat menjadikan ujian nasional ini, terakhir untuk tahun ini, artinya tahun depan kita tidak menginginkan lagi ujian nasional, yang itu jadi satu-satunya alat ukur siswa untuk menilai dalam 3 tahun untuk lulus atau tidak lulus”, ujar Dani.
Selain itu, Dani menyarankan pendidikan ke depan sebaiknya menyesuaikan potensi daerah. “Kalau misalnya sumber kelautan jadi komoditas utama satu propinsi, mungkin harus dipikirkan bagaimana menciptakan lembaga pendidikan dengan potensi masyarakat daerah”, ucap Dani. Ia menambahkan seharusnya pendidikan dibuat agar anak dapat menikmatinya, dan juga mengembangkan aspek kognitif, afektif dan motorik.
Sepakat dengan Dani, Imam Prasodjo juga tidak setuju jika ujian nasional dijadikan satu-satunya penentu kelulusan, tetapi ia tidak mempersoalkan jika hanya dijadikan salah satu prasyarat dalam kelulusan. Imam menyebutkan tujuan pendidikan nasional adalah pembentukan karakter (character buiding), mendorong wawasan kebangsaan (nation building), dan pencapaian pengetahuan dan keterampilan.
Dikatakan Imam, bahwa ujian hanya mendorong pencapaian angka-angka tertentu, yaitu pengetahuan dan keterampilan. Imam mencemaskan kecurangan dalam pencapaian tersebut, sehingga mengorbankan tujuan pendidikan lainnya. “Kalau tidak bisa diperoleh dengan wajar, maka dia akan melakukan segala macam cara, maka akan mengkhianati tujuan character building”, tegas Imam. Selain itu, hal lain yang disoroti oleh Imam, yaitu mengenai infrastruktur sekolah yang belum memadai, sehingga sekolah tidak siap mengadakan ujian nasional.
Senada dengan kedua narasumber lainnya, Soedijarto mengatakan dampak ujian nasional kurang positif dipandang dari upaya mempergiat kebiasaan anak belajar. “Bukan menjadikan anak menyiapkan diri pada akhir 3 tahunan, belajar untuk lulus ujian saja, padahal banyak proses pembelajaran, kalau diperkuat akan lahir anak Indonesia yang secara intelektual cerdas, secara sosial matang”, ucap Soedijarto. Soedijarto juga menyebutkan bahwa menurut UU No.20 tahun 2003, ujian tidak dibenarkan secara nasional oleh pemerintah, tetapi oleh sekolah yang terakreditasi.
Soedijarto mengatakan ujian nasional bisa ada manfaatnya, jika dipakai untuk memetakan tingkat ketercapaian pemahaman pelajaran seluruh Indonesia . Ia menambahkan, ujian nasional semestinya menjadi alat bagian dari manajemen pendidikan untuk selalu memperbaiki keadaan, bukan untuk menentukan nilai anak.

29. Mar, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar