Pengawasan komite III DPD terhadap UU mengenai ketenagakerjaan
Komite III DPD RI sedang melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Untuk memperoleh informasi yang komprehensif, Komite III melangsungkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Pengawasan TKI (BNP2TKI) dan Wahyu Susilo dari Migrant Care. RDPU dipimpin oleh Ketua Komite III DPD Sulistiyo, didampingi Wakil Ketua Azis Qahhar Mudzakkar dan Darmayanti Lubis. RDPU bertempat di Ruang Rapat Komite I, lantai 2 Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/03).
Dalam RDPU ini, Kepala BNP2TKI, Moh. Jumhur Hidayat, memaparkan sasaran kegiatan BNP2TKI lima tahun ke depan yaitu penempatan TKI 3.500.000 orang dengan proporsi 50% TKI formal; pemberian perlindungan kepada TKI sejak keberangkatan sampai kepulangan dan yang berada di Luar Negeri sekitar 3.500.000 orang; meningkatnya dukungan operasional dan pelayanan administratif di Pusat dan seluruh provinsi, serta terlaksananya pengawasan dan pengendalian serta tertibnya penggunaan anggaran.
Selanjutnya, Jumhur mengungkapkan BNP2TKI mengalami masalah kelembagaan dan teknis. Masalah kelembagaan yang dihadapi adalah dualisme pelayanan TKI (BNP2TKI dan Depnakertrans) dan delegasi wewenang. Implikasi dari dualisme pelayanan diantaranya sistem online BNP2TKI tidak dimanfaatkan, pelayanan pemberangkatan secara manual, kepulangan TKI bermasalah dari Timur Tengah semakin meningkat, maraknya pemalsuan tanda tangan pejabat KBRI, anggaran APBN untuk PAP & KTKLN tidak terserap. “Dualisme pelayanan mengindikasikan terjadinya kemunduran dalam manajemen TKI”, ujar Jumhur. Masalah delegasi kewenangan yang dihadapi adalah terbatasnya kewenangan BNP2TKI dalam melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap mitra kerja pendukung penempatan dan perlindungan TKI.
Sedangkan kendala teknis yang dihadapi adalah banyaknya pengangguran dan terbatasnya lapangan kerja didalam negeri sehingga memerlukan lapangan kerja di luar negeri yang dapat dimasuki TKI; terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi dan lemahnya koordinasi kelembagaan serta pelayanan dokumen dalam penyiapan TKI; belum optimalnya perlindungan dan banyaknya TKI bermasalah yang memerlukan penanganan khusus dan intensif terutama dari sisi pemenuhan hak-hak TKI; terbatasnya kapasitas kelembagaan dalam pelayanan TKI terutama dari sisi kelembagaan BP3TKI; serta permasalahan SDM TKI.
Penyelesaian masalah yang direkomendasikan berupa perlunya promosi dan peningkatan jaringan kerjasama luar negeri untuk memperluas lapangan kerja bagi TKI khususnya TKI formal; perlu peningkatan pelayanan penempatan melalui sosialisasi yang mencerdaskan masyarakat, peningkatan koordinasi kelembagaan dan penyiapan keberangkatan calon TKI; perlu optimalisasi perlindungan dan pelayanan cepat dan tuntas untuk menyelesaikan permasalahan TKI; dan perlu dukungan kelembagaan yang kuat dengan pembentukan BP3TKI yang baru.
Sementara itu, Wahyu Susilo, Ketua Dewan Pengurus Migrant Care, menjelaskan mengenai banyaknya titik lemah dari UU Nomor 39 Tahun 2004 yang perlu diperbaiki, antara lain mengenai paradigma UU yang masih menempatkan TKI sebagai komoditi. Menurut Wahyu masalah yang krusial yaitu adanya pemisahan pasal-pasal mengenai penempatan dan perlindungan. Padahal, penempatan dan perlindungan adalah masalah yang berkesinambungan dan tidak terpisahkan. Selain itu, masih banyak peraturan-peraturan yang belum ada mengenai pasal pelaksanaan pelatihan dan perlindungan TKI di luar negeri. Wahyu mengatakan posisi pemerintah belum jelas posisinya sebagai regulator dan juga operator. “Pemerintah masih menjalankan dan mengawasi sendiri”, ucap Wahyu.
Penjelasan kedua narasumber, diapresiasi oleh sebagian besar anggota Komite III DPD RI sekaligus mengundang pertanyaan dan masukan. Tanggapan anggota Komite III DPD diantaranya tentang pemberian sanksi bagi PJTKI yang nakal, perlindungan terhadap TKI, mengurangi jumlah TKI ilegal, mengurangi jumlah TKI yang tidak punya keahlian, serta proses advokasi dan perlindungan hukum di luar negeri.

09. Mar, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
rakyat pusing dengan anggota parlemen.
Maka itu harus perbaiki citra dengan bekerja nyata untuk kepentingan rakyat.
Jangan cuman citra kosong