PEMPROV SumBar dukung pembangunan kantor DPD RI di Sumatera Barat
Persiapan organisasi dan personel ketatalaksanaan mutlak dibutuhkan untuk mendukung proses pembangunan kantor DPD di ibukota provinsi, pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD, Irman Gusman, saat membuka rapat kerja Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan Gubernur/Pimpinan DPRD se Sumatera Barat di Padang (29/3).
“Proses pembentukan kantor DPD di Ibukota Provinsi, tidak hanya berbicara mengenai penyediaan kantor, melainkan juga meliputi penyiapan organisasi dan personel ketatalaksanaan -sistem dan prosedur- serta pelaksanaan modal operasional kegiatan Anggota DPD RI di daerah, baik pada tataran pusat maupun daerah. Semua hal tersebut harus dilaksanakan secara simultan dalam kurun waktu 2010/2011″, jelas Ketua DPD.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPD juga menginformasikan peluang bagi para peserta rapat kerja untuk mendaftar sebagai staff di kantor perwakilan DPD di ibukota provinsi.
Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD mengamanatkan adanya kantor DPD di ibukota provinsi. UU ini juga mengatur ketentuan bahwa Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi, dan harus dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak di undangkan, yaitu tahun 2011. “Ini jelas merupakan sebuah kerja besar bagi kita, mengingat limit waktu yang telah ditentukan secara konstitusional terebut “, lanjut Irman yang diberi gelar Datuak nan Labiah.
Irman juga mengatakan bahwa, Pasal 227 ayat 4 UU No 27 Tahun 2009 tersebut harus dipandang secara positif sebagai suatu upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang DPD serta pemenuhan kewajiban anggota DPD terhadap konstituennya dalam rangka menampung dan menindaklanjuti serta memperjuangkan aspirasi daerah yang diwakilinya.
Dalam kesempatan tersebut, ketua DPD juga berharap pembangunan kantor perwakilan di daerah juga mempertimbangkan dua variabel, yaitu pertama, pemilihan tempat yang mudah diakses masyarakat, guna memudahkan proses birokrasi dan penyampaian serta penyerapan aspirasi oleh anggota DPD di masyarakat serta kedua arsitektur pembangunan kantor daerah harus berbasis pada nilai kebudayaan.
“Kantor daerah yang nantinya akan dibangun, diharapkan dapat mewakili nilai-nilai lokal, seperti ciri khas budaya, etnis dan kearifan lokal. Hal ini selain bertujuan melestarikan nilai budaya masyarakat setempat, juga untuk membangun kebanggaan akan identitas daerah. Sebab identitas nasional sangat bergatung pada identitas daerah”, demikian ungkap Irman.
Acara yang juga dihadiri Anggota DPD asal Sumatera Barat, Emma Yohana, Alirman Sori dan Riza Falefi berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Sekretaris daerah Sumatera Barat, H. Firdaus, dalam kesempatan tersebut mendukung pembangunan kantor perwakilan DPD di Sumatera Barat. Ia berharap dengan keberadaan kantor perwakilan, maka akan memudahkan kerjasama antara pusat dan daerah.

30. Mar, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar