Komisi A DPRP minta DPD bantu perkuat fungsi pengawasan

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) berkonsultasi dengan Ketua DPD RI, Irman Gusman, mengenai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh DPRP dan perubahan pertanggungjawaban gubernur dari LKPJ menjadi LPJ sesuai amat Otsus. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Pimpinan DPD RI lantai 8, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/3). Irman Gusman didampingi oleh anggota Komite I, Dani Anwar dan Johanes Paulus. Sementara, delegasi Komisi A DPRP dipimpin langsung oleh Ketua DPRP, John Ibo.

Komisi A DPRP menyampaikan pandangan dalam rangka memperkuat dan memaksimalkan proses revisi atas UU No.32 tahun 2004 yang berkaitan dengan wacana pemilihan gubernur melalui DPRD, dalam hal ini untuk provinsi Papua melalui DPRP. Menurut DPRP, berdasarkan evaluasi pelaksanaan pilkada gubernur secara langsung selama ini memberikan indikasi pemborosan uang negara yang sangat besar dan cenderung membuka ruang konflik horizontal.

Selain itu, untuk provinsi Papua, pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh DPRP sesuai dengan pasal 7 ayat 1a UU Otsus. Akan tetapi dengan kelahiran Perpu No 1 tahun 2008 dan diperkuat dengan UU No. 35 tahun 2008 pasal tersebut telah dihapus. Menurut DPRP, kesepakatan untuk dikeluarkannya Perpu No I tahun 2008 dan UU No. 35 tahun 2008 adalah untuk memberikan payung hukum bagi provinsi Papua Barat, sedangkan penghapusan pasal 7 ayat 1a tersebut tidak dikonsultasikan kepada pihak DPRP. “Akibat penghapusan pasal tersebut membawa implikasi yang kuat terhadap wibawa DPRP terutama dalam kedudukannya terhadap pertanggungjawaban gubernur”, ujar Jhon Ibo. Menurut Komisi A DPRP, penghapusan pasal tersebut juga bertentangan dengan prinsip kesetaraan antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan amanat UU No 21 tahun 2001 (LPJ) dan UU No 32 tahun 2004 (kesetaraan).

Pokok pikiran lainnya yang diungkapkan Komisi A DPRP kepada DPD RI adalah mengenai perubahan pertanggungjawaban Gubernur dari LKPJ menjadi LPJ (Pasal 18 ayat 1 UU Otsus). Komisi A DPRP menyampaikan bahwa perubahan mekanisme pertanggungjawaban gubernur ke DPRP dari LPJ ke LKPJ menunjukkan adanya satu sistem koordinasi yang kurang maksimal antara eksekutif dan DPRP, sebagai yang memiliki kedudukan sejajar. Selain itu menimbulkan konsekuensi yang berakibat pada lemahnya peran DPRP, dalam menjalankan fungsinya. Setelah menyampaikan pokok-pokok pikirannya, Komisi A DPRP meminta dukungan DPD RI untuk bisa membantu memperkuat fungsi pengawasan DPRP.

Irman Gusman meyambut baik permasalahan DPRP dan berjanji untuk membantu mengawal DPRP dalam melakukan judicial review terhadap UU No 35 tahun 2008. Irman juga menganggap persoalan ini penting, sehingga langsung meminta Komite I DPD RI untuk memasukkan masalah Papua tersebut dalam agenda masa sidang mendatang.

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight