Kasus century harus segera diselesaikan secara hukum
Proses hukum kasus Century harus dipercepat oleh parlemen serta jangan sampai ada konflik antara parlemen dan pemerintahan yang merugikan rakyat. Diskusi tentang “Hubungan Pemerintahan dengan Parlemen Pasca Hak Angket Century” menjadi tema utama dalam acara talk show Perspektif Indonesia. Acara ini berlangsung di ruang Press Room DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/03). Narasumber dalam acara tersebut adalah Elnino M.Husein Mohi (Anggota DPD RI Provinsi Gorontalo), Mahfudz Siddiq (Wakil Ketua Pansus Century/F.PKS), Syamsuddin Haris (LIPI), dan Ikhsan Mojo (Direktur INDEF).
Dalam acara tersebut, Elnino sempat mengungkapkan kekhawatiran masyarakat daerah mengenai wacana pemboikotan DPR terhadap Sri Mulyani dalam pembahasan APBN. Jika pemboikotan terjadi, maka akan berpengaruh terhadap APBD yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. “Kalau DPR memboikot Sri Mulyani hanya karena persoalan politis Century, kita akan merasa dirugikan, tetapi kita juga mendorong proses hukum, kita minta KPK untuk menuntaskan ini, tetapi jangan dicampur, proses hukum Century hal yang lain, APBN juga hal lain”, ujar Elnino.
Wacana pemboikotan ini juga ditanggapi oleh Syamsuddin sebagai tindakan yang tidak menguntungkan bangsa. Syamsuddin menerangkan jika APBN terhambat, maka dampaknya bukan hanya eksekutif, tapi juga lembaga legislatif dan lembaga pemerintah lainnya termasuk pemda-pemda, sebab sumber dana pemda sebagian dari APBN, apalagi 30% dana alokasi umum berasal dari APBN.
Mahfudz Siddiq mengungkapkan bahwa ada dua rekomendasi utama dari pansus angket Century, yaitu dari aspek hukum dan legislasi-institusi. Rekomendasi dari aspek hukum adalah seluruh indikasi pelanggaran termasuk kejahatan harus segera diproses secara hukum serta bagaimana KPK menindaklanjuti semua indikasi dugaan tindakan korupsi. Rekomendasi terkait aspek legislasi-institusi yaitu perangkat peraturan perundang-undangan yang harus direvisi, mengenai perbankan dan otoritas Bank Indonesia.
Mengenai tindak lanjut kasus Century, Syamsuddin Haris mengatakan proses hukum oleh KPK dianggap lebih menjanjikan dibandingkan jika kasus Century ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan. “Polisi dan jaksa akan menindaklanjuti kasus Century kalau ada permintaan dari Presiden. Dan permintaan dari Presiden tidak akan ada, karena menurutnya penanganan Century sudah benar, jadi tidak mungkin dia minta polisi dan jaksa untuk menindaklanjuti”, kata Syamsuddin. Menurut Syamsuddin KPK adalah lembaga independen sehingga tidak bisa diintervensi oleh presiden.
Namun, Ikhsan Mojo berbeda pendapat dengan Syamsuddin. Ikhsan mengatakan bahwa kasus Century lebih banyak tindak-tindak kejahatan pada bidang perbankan, sehingga tidak masuk dalam ranah hukum KPK yang menangani tindak pidana korupsi.
Menurut Ikhsan, parlemen justru mempunyai cara mempercepat proses hukum Century melalui BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara), yaitu badan baru dalam tubuh DPR yang bisa menindaklanjuti temuan-temuan BPK untuk sampai ke ranah hukum.
This post is also available in: English

15. Mar, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar