SIMPLIFIKASI DALAM KEBIJAKAN PAJAK
Mantan Dirjen Pajak Fuad Bawazier, MA menekankan perlunya simplifikasi atau kepraktisan kebijakan pajak dalam upaya penyelamatan negara. Pernyataan tersebut dikemukakannya dalam Sidang Dengar Pendapat Umum (SDPU) Komite IV DPD RI, Selasa (09/02), di lantai 2 Gedung B-DPD RI, Senayan, Jakarta. Agenda SDPU membahas ”Analisa Terhadap Regulasi Kebijakan Perpajakan di Indonesia”. Selain Fuad Bawazier, MA, narasumber lain yang dimintai pendapat adalah Hendrik Pieter Ferdinandus, SH, LLM, dosen Hukum Pajak & Hukum Perdagangan. Masukan lain yang diungkapkan Fuad Bawazier adalah mendesak pemerintah agar konsekuen dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), karena di banyak tempat masih ditemukan NJOP yang jauh diatas harga pasar dan lebih tinggi dari inflasi. Fuad Bawazier juga menyatakan keprihatinannya mengenai pajak yang digunakan untuk kepentingan politik. ”Pajak merupakan sumber murni keuangan negara yang mencapai dua pertiga dari total pendapatan yang semestinya bebas dari campur tangan politik, namun saat ini sudah terasa gejala politisasi, ” ujar Fuad. Ditambahkannya, adanya Asean China Free Trade (ACFTA) juga berpengaruh terhadap perpajakan. Pemasukan pajak terbanyak berasal dari industri pengolahan, namun adanya ACFTA menyebabkan de-industrialisasi, sehingga harus diantisipasi. Sementara itu, Hendrik Pieter Ferdinandus, SH, LLM mengemukakan pandangan dari sisi hukum. ”DPD masih menitikberatkan pada bagaimana membuka potensi pajak, padahal hak-hak dasar wajib pajak belum diperhatikan dalam UU Perpajakan”, ungkap Hendrik. Menurut Hendrik, targetnya yaitu kesetaraan antara pemerintah dan masyarakat agar terjadi sistem perpajakan yang baik atau good tax system. UU Perpajakan harus jelas, sehingga tidak ada bias atau penafsiran yang lain. Masukan dan pendapat kedua narasumber ditanggapi oleh anggota Komite IV yang menanyakan sumber pemasukan negara selain pajak sehingga tidak membebani rakyat, perundang-undangan pajak yang ideal, serta UU pajak yang perlu dikritisi. Kedua narasumber menyatakan UU Pajak sebenarnya sudah baik hanya saja perlu diperhatikan hak wajib pajak dan mengesampingkan kekuasaan. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak juga perlu diperhatikan karena pemasukannya lumayan besar. SDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Dra.H.R.Ella M. Giri Komala (anggota DPD Jawa Barat) dan H. Abdul Gafar Usman, MM (anggota DPD Riau). SDPU ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan kerja Komite IV ke Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Maluku pada 25-29 Januari 2010. Dalam kunjungan kerja ke 4 provinsi tersebut, Komite IV DPD RI mendapatkan gambaran pelaksaaan perpajakan antara lain: Pertama, kesadaran pajak di kalangan masyarakat daerah; Kedua, kualitas pelayanan pajak oleh aparat perpajakan; Ketiga, optimalisasi pemanfaatan dan penggalian potensi pajak; Keempat, peranan pajak untuk mengarahkan pembangunan guna mencapai tujuan pembangunan nasional. Hasil kunjungan kerja tersebut menemukan berbagai permasalahan diantaranya, kerjasama Pemda dengan Kanwil Pajak dalam pengelolaan pajak, masih belum optimalnya sistem perpajakan, ketidakpahaman Wajib Pajak terhadap ketentuan yang dikenakan perseorangan dan ataupun badan, kendala operasi pemungutan pajak akibat minimnya pegawai pajak, kendala pajak yang dialami pelaku usaha. Masukan yang didapat dari SDPU diharapkan dapat menjadi bahan untuk pengawasan UU Perpajakan, menyusun pertimbangan DPD RI atas APBN mendatang, masukan bagi Panitia Akuntabilitas Publik DPD RI dan penyempurnaan sistem perpajakan nasional dan daerah.

10. Feb, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar