NOTULEN SIDANG PLENO KOMITE III DPD RI, Senin 18 Januari 2010
NOTULEN
SIDANG PLENO
KOMITE III DPD RI
Hari/tanggal : Senin, 18 Januari 2010
Pukul : 13.15 s.d. 15.00 WIB
Tempat : Ruang sidang Komite III Gd B MPR/DPRRI
Pimpinan Rapat : 1. Dr. Sulistiyo M.Pd.
2. Prof. Dr. Ir Darmayanti Lubis
3. Ir. Aziz Qahar Mudzakkar
Acara : Sidang Pleno Komite III dengan agenda sidang adalah pembahasan materi Rapat Kerja Gabungan Komite III dengan Komite I DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI dan BKN berkenaan dengan masalah CPNS terkait dengan guru bantu, guru honorer, dan guru tidak tetap
Hadir : 25 (dua puluh lima) orang dari 33 (tiga puluh tiga) orang Anggota Komite III DPD RI
Hasil Rapat:
I. Sidang Pleno Komite III DPD RI dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2010 dan dibuka pada pukul 13.15 WIB, serta dihadiri oleh 25 (dua puluh lima) orang dari 33 (tiga puluh tiga) orang Anggota Komite III DPD RI.
II. Sidang Pleno Komite III DPD RI didahului pengantar Ketua Komite III DPD RI, Dr. Sulistiyo M.Pd
III. Beberapa masukan dan saran dari anggota Komite III DPD adalah sebagai berikut:
A. RENCANA KUNJUNGAN KERJA KOMITE III
· Kunjungan Kerja Komite III akan dilaksanakan pada tanggal 25 s/d 29 Januari 2010.
· Kunjungan Kerja diputuskan ke tiga daerah yaitu Wialayah Barat : Provinsi Kepulauan Riau, Wilayah Tengah : Provinsi Jawa Timur dan Wilayah Timur : Provinsi Gorontalo sebagai penganti rencana kunjungan kerja ke Provinsi Papua. Kunjungan Kerja ke Provinsi Papua direncanakan akan dilaksanakan pada periode masa sidang berikutnya.
B. Pembahasan materi Rapat Kerja Gabungan Komite III dengan Komite I DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI dan BKN berkenaan dengan masalah CPNS terkait dengan guru bantu, guru honorer, dan guru tidak tetap adalah sebagai berikut:
· Perlu adanya penekanan kepada Pemerintah (Pusat) terhadap penyelesaian pengangkatan tenaga guru honorer dapat diselesaikan pada tahun 2010. mengingat adanya kosepakatan antara DPD RI dengan Pemerintah dalam hal MENPAN pada tanggal 26 Mei 2009 yaitu pada butir 1 bahwa untuk proses pengangkatan tenaga honorer sepanjang memenuhi ketentuan PP No. 48 tahun 2005 dan PP No. 43 Tahun 2007 dan masuk dalam database maka proses tersebut dipastikan dapat diselesaikan tahun 2009.
· Anggota DPD RI yang dipilih langsung oleh daerah sebagai representasi daerah diharapkan dapat mengakomodir dan memperjuangkan aspirasi masyarakat khususnya pengangkatan guru honorer, guru wiyata bakti dan guru bantu terutama yang telah masuk dalam database ditunjang dengan bukti otentik/berkas-berkas disertai bukti bahwa tenaga pendidik yang bersangkutan berasal dari daerah tersebut;
· DPD perlu mempertegas sikapnya terhadap masalah pengangkatan tenaga guru honorer berdasarkan persyaratan, yang diantaranya adalah prioritas bagi tenaga guru honorer yang berusia 40 tahun dan sudah mengabdi mengajar lebih dari 20 tahun; serta memiliki prestasi.
· Pemerintah perlu menetapkan persyaratan khusus dalam rekrutmen Pegawai khususnyaterkait pengangkatan guru honorer yang telah mengabdi lama misalnya dengan memperhitungkan masa kerja, prestasi dan pangkat/golongan.
· Pengangkatan guru honorer di daerahsetelah diangkat menjadi pegawai hendaknya ditempatkan di tempat semula, sehingga tidak terjadi kekurangan tenaga pendidik di sekolah asal terutama bagi guru di daerah terpencil.
· DPD RI menganggap perlu untuk mempertegas kriteria tenaga guru honorer yang ditetapkan Pemerintah pada saat Rapat Kerja Gabungan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan BKN. Hal ini sebagai dasar bagi anggota Komite III DPD RI untuk menghimpun data-data tenaga guru honorer di daerah masing-masing dan melakukan seleksi untuk pengangkatan tenaga guru honorer tersebut pada tahun ini yang seharusnya telah diselesiakan pemerintah pada tahun 2009 lalu.
· DPD perlu mengusulkan solusi lain kepada Pemerintah terkait dengan guru honorer, guru wiyata bakti maupun guru bantu yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka perlu diperhitungkan masa pengabdian misalnya lebih dari 20 tahun, dengan membuat Peraturan Pemerintah yang lebih khusus tentang perlindungan dan jaminan kesejahteraan tenaga guru honorer tersebut misalnya dengan membuat matriks berdasarkan tingkat pendidikan, masa kerja dan usia.
IV. Sidang Pleno Komite III DPD RI ditutup pada pukul 15.00 WIB
Jakarta, 18 Januari 2010
DR. SULISTIYO, M.Pd.
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
Ir. H.A. AZIS QAHAR MUDZAKKAR, M.Si. PROF. DR. IR. HJ. DARMAYANTI LUBIS

04. Feb, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Kepada yth :
Komisi II DPR RI
di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya pendataan baru tenaga honorer yang tercecer, terselip dan tertuang dalam PP no.48/2005 dan PP No.43/2007. Bila dibandingkan dengan surat edaran menpan no. 5 tahun 2010 maka saya tidak bisa lagi di daftar karena saya mulai PTT sebagai dokter tahun 2004 s/d 2006 daerah terpencil dan sudah selesai PTT saya. Hal ini saya pada tahun 2005 sudah terdaftar sebagai daftar honor di labuhan batu -sumatera utara ( Sekarang Labura). Akan tetapi sekarang keluar peraturan baru sesuai dengan surat edaran menpan no. 5 tahun 2010 tidak bisa daftar lagi maka itu bagaimana nasib saya bapak/ibu, mohon penjelasannya? sebelumnya saya berterima kasih kepada Bapak/Ibu.
Kepada yth: Bapak/ibu KOMISI III DPR RI Di Tempat Degan Hormat Sehubungan dengan adanya penerimaan CPNS DKI tahun 2010 saya ingin menayakan kelanjutan nasib status GURU BANTU saya, perlu Bapak/Ibu ketahui saya mengajar sejak tahun 1992 di SD Swasta pagi,pada tahun 2003 saya menjadi GURU BANTU DKI dan menjadi guru honor di SD Negeri siang sejak tahun 2003,dengan membaca berita yang ada,GURU BANTU BELUM BISA DI ANGKAT PNS,karena belum ada tempat untuk penempatan guru di Sekaloh Negeri, sementara saya sudah mengajar sejak tahun 2003 di SD NEGERI,Bagaimana sebenarnya Bapak/Ibu mengenai pengangkatan GURU BANTU,Atas perhatian dari Bapak/Ibu saya ucapakan banyak terima kasih