NOTULEN SIDANG PLENO KOMITE III DPD RI, Rabu 13 Januari 2010

NOTULEN

SIDANG PLENO

KOMITE III DPD RI

Hari/tanggal : Rabu, 13 Januari 2010

Pukul : 10.30 s.d. 11.45 WIB

Tempat : Ruang sidang Komite III Gd B MPR/DPRRI

Pimpinan Rapat : Ir. Aziz Qahar Mudzakkar

Acara : Sidang Komite III dengan agenda sidang sebagai berikut:

1. Tindaklanjut laporan pengawasan pelaksanaan ibadah haji sebagai bahan Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI (lanjutan);

2. Persiapan Kunjungan Kerja;

3. Dan lain-lain.

Hadir : 23 (dua puluh tiga) dari 33 (tiga puluh tiga) orang Anggota Komite III DPD RI

Hasil Rapat:

I. Sidang Pleno Komite III DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2010 dan dibuka pada pukul 10.30 WIB, serta dihadiri oleh 23 (dua puluh tiga) orang dari 33 (tiga puluh tiga) orang Anggota Komite III DPD RI.

II. Sidang Pleno Komite III DPD RI didahului pengantar pembuka sidang oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI, Ir. Aziz Qahar Mudzakkar.

III. Beberapa masukan dan saran dari anggota Komite III DPD adalah sebagai berikut:

Permasalahan materi raker dengan Menteri Agama

· Perlu adanya klarifikasi dari Pemerintah terkait dengan masalah pengembalian sisa BPIH tahun 2008 sebesar 6 juta/per jamaah haji yang sampai saat ini masih belum terealisasi di beberapa daerah, serta realisasi atas pengembalian uang paspor jamaah haji tahun 2008 sebesar 270 real yang masih belum diberikan, sehingga diperlukan adanya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah setempat;

· Perlu adanya suatu kebijakan berupa ketentuan bersyarat tentang penentuan jumlah kuota haji pada tiap daerah, seperti syarat faktor usia, dan penetapan OKI, yang penentuan 1000/1 dari jumlah penduduk pada suatu daerah (apakah penetapannya berdasarkan jumlah keseluruhan penduduk, atau ditentukan berdasarkan jumlah penduduk non muslim);

· Terkait dengan pemondokan bagi jamaah haji Indonesia, sebaiknya pemerintah membuat suatu kontrak kerja dengan pemerintah Arab Saudi guna memberikan pemondokan yang lebih layak dengan melakukan penyewaan pemondokan minimal 3 tahun sehingga jamaah haji Indonesia dapat lebih khusuk dalam menjalankan ibadahnya;

· Perlu ada kebijakan serta pemahaman dari pemerintah pusat terhadap pembinaan dalam kegiatan ibadah haji yang selama ini pembinaan tersebut sudah dilakukan di kecamatan sebanyak 10 kali namun kenyataan dilapangan tidak sesuai dengan jumlah pembinaan yang sudah ditetapkan sehingga calon jamaah haji masih belum memahami kegiatan-kegiatan haji di Arab Saudi;

· Perlu adanya transparansi dari Pemerintah yang berkaitan dengan vaksinasi meningitis sehingga calon jamaah haji tidak ragu dalam melakukan vaksinasi;

· Pemerintah diharapkan dapat memprioritaskan jamaah haji lanjut usia mengingat sebagian besar calon jamaah haji Indonesia banyak berusia lanjut dan terdapat di dalam daftar tunggu hingga tahun 2014;

· Perlunya adanya transparansi dari Pemerintah yang berkaitan dengan penggunaan dan penyimpanan serta pemanfaatan Dana Abadi Umat (DAU) jamaah haji, yang selama ini kurang transparansi kepada publik dan diharapkan dapat dibentuk suatu Badan Pengelola Dana Abadi Umat namun tidak diserahkan kepada lembaga non pemerintah;

Terkait dengan materi Kunjungan Kerja

· Fokus dari kunjungan kerja Komite III ke 2 (dua) sebaiknya lebih menekankan pada substansi terhadap pengawasan Undang-undang tertentu terutama masalah pendidikan (Ujian Nasional, dana BOS, sertifikasi guru dan guru swasta), evaluasi pengawasan haji tahun 2009 dan pengawasan tehadap pelaksanaan Undang-Undang Kesejahteraan Sosial , khususnya untuk Provinsi Kepulauan Riau perlu dimonitor tentang masalah ketenagakerjaan di daerah perbatasan.

· Melanjutkan pembahasan mengenai rencana kunjungan kerja ke 3 (tiga) Propinsi yakni Propinsi Kepulauan Riau, Propinsi Jawa Timur dan Propinsi Papua, forum sepakat bahwa khusus persiapan Kunjungan Kerja ke Provinsi Papua ditunda pada masa sidang III berikutnya, dengan alasan pertimbangan kondisi cuaca yang tidak memungkinkan. Sebagai pengganti maka Pimpinan Komite III menetapkan Provinsi Gorontalo sebagai tujuan kunjungan kerja untuk wilayah timur.

Pelaksanaan Rapat Kerja

Pelaksanaan Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2010 dilakukan penjadwalan ulang karena pada saat yang bersamaan Departemen Agama sedang melaksanakan Rapat Koordinasi Internal. Departemen Agama mengusulkan pelaksanaan Rapat Kerja dengan DPD setelah tanggal 25 Januari 2010, Mengingat pada tanggal 25-29 Januari 2010 Komite III DPD RI melaksanakan Kunjungan Kerja ke 3 Provinsi, maka ditetapkan Rapat Kerja dengan Menteri Agama akan dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2010 (tentative).

IV. Sidang Pleno Komite III DPD RI ditutup pada pukul 11.45 WIB

Jakarta, 12 Januari 2010

KOMITE III DPD RI

KETUA

DR. SULISTIYO, M.Pd.

WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,

Ir. H.A. AZIZ QAHAR MUDZAKKAR, M.Si. PROF. DR. IR. HJ. DARMAYANTI LUBIS

NOTULEN

SIDANG PLENO

KOMITE III DPD RI

1. Hari/tanggal : Rabu, 13 Januari 2010

2. Pukul : 10.30 s.d. 11.45 WIB

3. Tempat : Ruang sidang Komite III Gd B MPR/DPR RI

4. Pimpinan Rapat : Ir. Aziz Qahar Mudzakkar

5. Acara : Sidang Komite III dengan agenda sidang sebagai berikut:

1. Tindaklanjut laporan pengawasan pelaksanaan ibadah haji sebagai bahan Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI (lanjutan);

2. Persiapan Kunjungan Kerja;

3. Dan lain-lain.

6. Hadir : 23 (dua puluh tiga) dari 33 (tiga puluh tiga) orang Anggota Komite III DPD RI

Hasil Rapat :

I. Sidang Pleno Komite III DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2010 dan dibuka pada pukul 10.30 WIB, serta dihadiri oleh 23 (dua puluh tiga) orang dari 33 (tiga puluh tiga) orang Anggota Komite III DPD RI.

II. Sidang Pleno Komite III DPD RI didahului pengantar pembuka sidang oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI, Ir. Aziz Qahar Mudzakkar.

III. Beberapa masukan dan saran dari anggota Komite III DPD adalah sebagai berikut:

A. Permasalahan materi raker dengan Menteri Agama

· Perlu adanya klarifikasi dari Pemerintah terkait dengan masalah pengembalian sisa BPIH tahun 2008 sebesar 6 juta/per jamaah haji yang sampai saat ini masih belum terealisasi di beberapa daerah, serta realisasi atas pengembalian uang paspor jamaah haji tahun 2008 sebesar 270 real yang masih belum diberikan, sehingga diperlukan adanya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah setempat;

· Perlu adanya suatu kebijakan berupa ketentuan bersyarat tentang penentuan jumlah kuota haji pada tiap daerah, seperti syarat faktor usia, dan penetapan OKI, yang penentuan 1000/1 dari jumlah penduduk pada suatu daerah (apakah penetapannya berdasarkan jumlah keseluruhan penduduk, atau ditentukan berdasarkan jumlah penduduk non muslim);

· Terkait dengan pemondokan bagi jamaah haji Indonesia, sebaiknya pemerintah membuat suatu kontrak kerja dengan pemerintah Arab Saudi guna memberikan pemondokan yang lebih layak dengan melakukan penyewaan pemondokan minimal 3 tahun sehingga jamaah haji Indonesia dapat lebih khusuk dalam menjalankan ibadahnya;

· Perlu ada kebijakan serta pemahaman dari pemerintah pusat terhadap pembinaan dalam kegiatan ibadah haji yang selama ini pembinaan tersebut sudah dilakukan di kecamatan sebanyak 10 kali namun kenyataan dilapangan tidak sesuai dengan jumlah pembinaan yang sudah ditetapkan sehingga calon jamaah haji masih belum memahami kegiatan-kegiatan haji di Arab Saudi;

· Perlu adanya transparansi dari Pemerintah yang berkaitan dengan vaksinasi meningitis sehingga calon jamaah haji tidak ragu dalam melakukan vaksinasi;

· Pemerintah diharapkan dapat memprioritaskan jamaah haji lanjut usia mengingat sebagian besar calon jamaah haji Indonesia banyak berusia lanjut dan terdapat di dalam daftar tunggu hingga tahun 2014;

· Perlunya adanya transparansi dari Pemerintah yang berkaitan dengan penggunaan dan penyimpanan serta pemanfaatan Dana Abadi Umat (DAU) jamaah haji, yang selama ini kurang transparansi kepada publik dan diharapkan dapat dibentuk suatu Badan Pengelola Dana Abadi Umat namun tidak diserahkan kepada lembaga non pemerintah;

B. Terkait dengan materi Kunjungan Kerja

· Fokus dari kunjungan kerja Komite III ke 2 (dua) sebaiknya lebih menekankan pada substansi terhadap pengawasan Undang-undang tertentu terutama masalah pendidikan (Ujian Nasional, dana BOS, sertifikasi guru dan guru swasta), evaluasi pengawasan haji tahun 2009 dan pengawasan tehadap pelaksanaan Undang-Undang Kesejahteraan Sosial , khususnya untuk Provinsi Kepulauan Riau perlu dimonitor tentang masalah ketenagakerjaan di daerah perbatasan.

· Melanjutkan pembahasan mengenai rencana kunjungan kerja ke 3 (tiga) Propinsi yakni Propinsi Kepulauan Riau, Propinsi Jawa Timur dan Propinsi Papua, forum sepakat bahwa khusus persiapan Kunjungan Kerja ke Provinsi Papua ditunda pada masa sidang III berikutnya, dengan alasan pertimbangan kondisi cuaca yang tidak memungkinkan. Sebagai pengganti maka Pimpinan Komite III menetapkan Provinsi Gorontalo sebagai tujuan kunjungan kerja untuk wilayah timur.

C. Pelaksanaan Rapat Kerja

Pelaksanaan Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2010 dilakukan penjadwalan ulang karena pada saat yang bersamaan Departemen Agama sedang melaksanakan Rapat Koordinasi Internal. Departemen Agama mengusulkan pelaksanaan Rapat Kerja dengan DPD setelah tanggal 25 Januari 2010, Mengingat pada tanggal 25-29 Januari 2010 Komite III DPD RI melaksanakan Kunjungan Kerja ke 3 Provinsi, maka ditetapkan Rapat Kerja dengan Menteri Agama akan dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2010 (tentative).

IV. Sidang Pleno Komite III DPD RI ditutup pada pukul 11.45 WIB

Jakarta, 12 Januari 2010

DR. SULISTIYO, M.Pd.

WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,

Ir. H.A. AZIZ QAHAR MUDZAKKAR, M.Si. PROF. DR. IR. HJ. DARMAYANTI LUBIS

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight