NOTULEN SIDANG PLENO KE-8 PANITIA KHUSUS (PANSUS) TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
NOTULEN
SIDANG PLENO KE-8 PANSUS TATA TERTIB DPD RI
| Hari/tanggal | : | Rabu 20 Januari 2010 | ||
| Pukul | : | Pukul16.00 WIB s/d Selesai | ||
| Pimpinan Sidang | : | Jacob Jack Ospara, S.Th., M.Th.
Intsiawati Ayus, S.H., M.H. |
(Ketua)
(Wakil Ketua) |
|
| Sekretaris Sidang | : | Penjab. Kabag Set. Pansus Tata Tertib DPD RI | ||
| Acara | : | 1. Pembahasan Rencana Kunjungan Kerja Pansus Tatib DPD RI;
2. Paparan Tentang Fungsi Pertimbangan APBN oleh Hasilohan Pasaribu, S.E, MPKP; 3. Dan lain-lain. |
||
| Tempat | : | Ruang Rapat Lantai 1, Gedung A DPD RI | ||
| Kehadiran | : | Hadir 1 (dua) Pimpinan, 10 (tujuh) Anggota Pansus Tatib DPD RI dan 4 (empat) Anggota Izin. | ||
A. Pembukaan dan Agenda Sidang.
Sidang Pleno ke-8 Panitia Khusus Tatib DPD RI dibuka pada pukul 17.00 WIB oleh Anggota Panitia Khusus Drs. Muhammad Afnan Hadikusumo karena Ketua Panitia Khusus masih mengikuti rapat-rapat Komite, selanjutnya pimpinan sidang mempersilahkan Hasiholan Pasaribu, S.E, MPKP untuk menyampaikan pemaparannya.
B. Pokok-pokok Materi:
Paparan Hasiholan Pasaribu, S.E, MPKP
Hasiholan Pasaribu, S.E, MPKP menyampaikan paparan tentang Fungsi Pertimbangan APBN (copy bahan terlampir). Beberapa poin penting yang disampaikan adalah sebagai berikut:
a. Perimbangan keuangan merupakan perintah UU No. 17/2003 dan UU No. 33/2004. Secara umum dapat digambarkan tentang pengelolaan sumber-sumber daya keuangan antara pusat dan daerah. Adapun maksudnya hanya pembagian antara hak dan kewajiban antar daerah. Ada daerah yang punya kapasitas fiskal yang besar dan kecil, dan untuk mendukung pendelegasian kewenangan antar daerah diberikan perimbangan keuangan kepada daerah-daerah yang tidak mampu.
b. Sebagai kesatuan dalam bingkai NKRI, harus ada pemerataan sumber-sumber keuangan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 32/2004 dan Undang-Undang No. 33/2004. Ada sumber Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lainnya. Formulasi pembagiannya pun bermacam-macam. Melihat kewenangan DPD yang dapat memberikan pertimbangan tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. DAU diperuntukkan kepada urusan wajib dan urusan pilihan. DKI pun sebenarnya tidak diberikan DAU. Penghitungan DAU berdasarkan tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM), jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan (biaya) konstruksi, dan penghitungannya oleh dua departemen yakni Departemen Keuangan (Depkeu) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
d. Adapun yang dilihat dari penghitungan DAU adalah kapasitas fiskal masing-masing daerah, jika kapasitas fiskal daerah telah mampu maka daerah tidak diberikan DAU. Apabila DAU tidak diberikan maka urusan daerah seperti belanja pegawai juga menjadi tanggung jawab daerah, begitu pula dengan belanja pendidikan menjadi kewajiban daerah.
e. Penghitungan DAU dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan DPR. DPD juga harus berperan di dalamnya. Misalnya, Kepulauan Riau yang berpenduduk sedikit maka pendapatan DAU-nya akan kecil dan untuk provinsi Maluku juga demikian.
f. Jika hendak membandingkan kapasitas fiskal, maka yang harus dibandingkan adalah pembiayaan daerah pada celah fiskal untuk membiayai belanja pegawai. Maka kemampuan daerah untuk membiayai belanja pegawainya dapat dilihat dari celah fiskal.
g. Dimana pembiayaan urusan yang bersifat khusus? Cukup atau tidak formulasi penghitungan pembiayaan untuk daerah itu dijalankan oleh daerah dan kelanjutannya dengan pengawasan yang memperbarui formulasi pembiayaan untuk daerah (penghitungan DAU).
h. Jika daerah tidak mampu membiayai dengan DAU, maka wajib bagi pusat untuk memberikan dana tambahan yang berupa DAK setelah penggunaan DAU dikurangi dengan belanja pegawai, kewajiban urusan dan dana bagi hasilnya juga telah dibagikan. Misalnya, untuk Daerah Otonomi Khusus, NAD dan Papua harusnya menerima DAK yang cukup besar atau daerah yang sifatnya kepulauan juga mendapat tambahan DAK.
i. Dalam hal permasalahan bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA). Untukmigas telah ada penghitungannya sendiri, tetapi yang non-migas belum diatur dengan rigid. Belum ada data yang valid untuk kementerian terkait dengan Dalam Negeri untuk menyusun pembagian bagi hasil untuk non-migas. Misalnya, perikanan, cukai tembakau, pertambangan umum (galian C), dll. Data yang valid belum dikumpulkan dari semua daerah di Indonesia. Secara umum, pembagiannya yakni 40 untuk pusat, 30 dibagi rata ke semua daerah dan 30 untuk daerah penghasil. Misalnya juga di Natuna dan Anambas masih ada konflik pembagian SDA karena masih belum ada data yang valid dan masih tarik menarik antara pemerintah pusat dengan daerah.
j. Sebenarnya harus ada forum antara DPD dengan pemerintah daerah untuk mengambil data-data Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk kemudian diawasi dalam semua proses Musrenbang, dan pencocokan data dengan proses Musrenbang. Inilah yang akan kita tuju agar proses Musrembang dalam pengambilan data untuk membantu Depkeu dan Depdagri dalam merumuskan pengalokasian DAK untuk daerah. Jangan sampai ada DAK irigasi untuk daerah perkotaan (salah alokasi). Banyak daerah-daerah yang tidak butuh DAK tapi dapat DAK, akhirnya tidak match. Detail bisa dibaca dalam PP No. 55 Tahun 2005.
k. Jika ada dana desentralisasi, harusnya ada usulan yang berasal dari bawah dan jangan sampai diusulkan oleh kementerian teknis agar program-program yang harusnya diajukan oleh daerah dapat terserap oleh DPD. Sedangkan departemen teknis tidak mengurusi program-program teknis dan hanya mengurusi tugas-tugas (program) untuk tugas pembantuan dari pusat ke daerah.
l. Banyak persoalan-persoalan yang dihadapi dalam hal pengucuran dan ketepatan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Prinsipnya uang yang mengikuti fungsi dan bukan uang dulu kemudian baru diadakan fungsinya.
m. Masalah daerah otonomi baru. Masih menjadi persoalan dalam penghitungan dana-dana DAU dan DAK-nya karena masih melekat pada pemerintahan induknya. Sekarang yang dijalankan adalah, hanya membagi sama rata dengan daerah induknya dan belum bisa menghitung secara rigid tentang alokasi DAU-nya. Sehingga masyarakat yang berharap adanya perubahan dengan daerah yang baru tidak dapat terpenuhi dengan baik. Jika daerah otonomi baru tersebut tidak memiliki hasil, maka hanya dapat penghasilan dana bagi hasil yang sama rata untuk seluruh daerah.
n. Pembobotan untuk penghitungan dari dana untuk daerah pun harus diperjuangkan oleh DPD, misalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dihitung 25% dan DPD dapat memainkan pertimbangannya pada wilayah ini. Datanya pun bisa diambil bukan dari BPS saja untuk IPM, dan lain-lain, namun DPD dapat melakukan cross check untuk data-data yang diambil dari BPS untuk dicross check di daerah.
o. Dalam memberikan pertimbangan, DPD diharapkan meminta kepada kementerian bagaimana formulasi pendanaan untuk daerah terutama DAK agar jangan terjadi peristiwa dana “dekon-dekonan”. Realitanya daerah sibuk mengurus dana dari departemen teknis daripada mengurusi urusan wajib dan pilihan untuk otonomi daerah.
p. Sebenarnya daerah juga resah dengan saluran aspirasinya. Sebaiknya DPD dapat menjelaskan tentang pola hubunganya dengan Depdagri dan harus dibunyikan dalam Tatib DPD, terutama dalam hal data-data di daerah dan harus diperjuangkan DPD (data realible dan kekinian).
Pertanyaan dan masukan dari Anggota
Pokok-pokok tanggapan dan masukan dari Anggota Pansus Tatib DPD RI terhadap pemaparan Hasilohan Pasaribu, S.E, MPKP adalah sebagai berikut:
Ir. H. Abd. Azis Qahar Mudzakkar, M.Si. (Sulawesi Selatan)
- Bisakah DPD mendorong untuk berjalannya money follow function, karena hal ini cukup sulit dilakukan di Indonesia.
- Hal yang disampaikan oleh Pak Hasiholan dapat diangkat di forum Pimpinan DPD. DPD dapat dirasakan masyarakat jika dapat bermain pada wilayah yang disampaikan Pak Hasiholan dengan dibantu dengan data-data yang riil di daerah. Saya juga ingin hal ini dimasukkan kedalam tatib DPD.
Muh. Afnan Hadikusumo (DIY)
- Apakah untuk DAK ada rumus lain, karena kalau yang saya ikuti bahwa DAK selain pagu yang telah ditetapkan, namun di akhir-akhir ada DAK baru.
- Apakah dana dekon dapat dialihkan ke DAK, karena dana dekon ini lebih banyak ke belanja aparatur dan ini sangat rawan untuk menjadi permainan oleh DPR. Kita melihat bahwa dana DAK ini belum dirasakan oleh publik.
Drs. Kamaruddin (Sulawesi Tenggara)
- Mengena masalah format DAU, dibeberapa Pemda Kabupaten terdapat keluhan bahwa DAU-nya turun karena PAD-nya naik, namun tidak signifikan dan DAU-ya turun cukup signifikan.
- Apakah ada rasio standar yang dipakai oleh pusat untuk menentukan DAU. Menyangkut dana dekon, yang merusak karena dana ini langsung ke dinas-dinas dan tidak melalui Bupati dan Gubernur/Kepala Daerah. DAK pun juga punya masalah karena permainan di akhir-akhir.
Aida Ismeth N (Kep. Riau)
- Sebetulnya dari PP yang mengatur sudah ada tetapi yang terjadi adalah function follow money dan langsung ke departemen dan ini semrawut dan harusnya PP-nya yang harus diganti. Saya pernah dengar dari DPR, bahwa DAK pun telah dialokasikan oleh DPR dengan nominal yang riil namun pendanaannyadisembunyikan dalam anggaran.
Sofia Maipauw, SH. (Papua Barat)
- Pada saat anggota kegiatan di daerah menemukan bahwa daerah otonomi baru yang paling banyak adalah Papua. Kasus pemekaran pasti berdampak dengan dana subsidi dari kabupaten induk dan riil yang terjadi di daerah, seperti di kabupaten sorong, kewajibannya belum diberikan dan di tingkat pusat kewenangannya menjadi urusan departemen mana.
- Masalah aset daerah banyak menjadi persoalan di daerah pemekaran baru.
- Penyerahan daerah tapal batas terutama untuk SDA yang ada di dalamnya. Itu potensi konflik yang sampai hari ini terjadi di Papua. Masalah Musrenbang, usulan yang diajukan oleh rakyat kadang tidak masuk dalam APBD dan peran DPD pada posisi ini dimana.
- Setuju dengan dana dekon diatur berdasarkan prosionalitas, PP perimbangan cacat karena dana otonomi khusus (otsus) tidak turun ke daerah Papua agar mata rantai ini dapat diputus oleh DPD, baik masuk ke APBN ataukah APBD. Masalah dana otsus yang besar dan banyak dana yang diselewengkan disana karena PP tidak mengatur dengan rigid masalah pengaturan pelaksanaan otsus di Papua. Terkait dengan dana bagi hasil dan dana perimbangan, meminta narasumber untuk memberikan terobosan-terobosan apa yang harus dilakukan DPD menyelesaikan masalah tersebut.
Tanggapan Hasiholan Pasaribu, S.E, MPKP terhadap pertanyaan dan tanggapan dari anggota Panitia Khusus adalah sebagai berikut:
Di luar DAK, DAU dan bagi hasil, ada dana-dana lain yang dapat ditransfer ke daerah. Di saat-saat akhir berubah karena belum selesai di tingkat pemerintah antara Depdagri dengan Depkeu. Di saat-saat akhir berubah pada saat di DPR terjadi perubahan karena biasanya DPR menggunakan asumsi minyak yang cukup tinggi, dan dana sisanya dialihkan ke daerah-daerah biasanya ke konstituen dan salah sasaran. Safety untuk last minute itu seharusnya dapat diminimalisir DPD dengan menetapkan aturan mainnya dalam tatib dengan mengkritisi seluruh perkembangan penyusunan APBN.
Kenapa kelurahan sekarang mendapat dana perbantuan, seharusnya tidak boleh mendapatkan dana perbantuan, pemerintah provinsi yang berkewajiban mengatasi dan menyelesaikan masalah ini sebagai wakil dari pemerintah pusat.
Terkait formula DAU, jika pendapatan dalam negeri turun, maka pendanaan untuk DAU pun juga turun. Dana bagi hasil tetap pembagian 100% dan tidak tergantung dengan pendapatan dalam negeri. Pemekaran juga menjadi pertimbangan untuk pengurangan DAU. Banyak faktor yang mempengaruhi alokasi DAU di setiap daerah. Jangan kemudian PAD dijadikan kambing hitam untuk turunnya DAU. Jika PAD dari sektor pajak besar, juga akan terjadi penurunan PAD. Masih banyak faktor lainnya yang menjadikan DAU itu mengalami penurunan.
Apakah dana Dekon harus melalui Gubernur. Ini sudah ada dalam PP. Namun, dalam prakteknya PP tidak dilakukan dengan baik. Kriteria wilayah pun ditentukan oleh Menteri Keuangan dan bukan Menteri Dalam Negeri. PP inilah yang salah dalam melakukan pengaturan.
Penyerahan aset ini cukup sulit dan belum ada kajian yang rigid sebelum adanya pemekaran dengan melihat semua kekayaan daerah dan bagaimana cara pembagiannya. Jika aset berupa BUMD air yang mengairi wilayah itu dan jika dipisah maka akan mengalami kesulitan karena belum ada kejelasan tentang mekanisme penyerahan aset di daerah yang hendak dimekarkan. Solusinya dapat menggunakan komunikasi yang intensif antara kedua kepala daerah untuk kejelasan pembagian aset di daerah yang dimekarkan. Dapat juga menggunakan Perda yang ada di wilayah induk untuk menyiasati PAD yang hendak dibagi dan dapat juga meminta langsung rekening untuk daerah yang dimekarkan ke Depkeu.
Transfer dana ke daerah ada 4 kali. Triwulan pertama sampai dengan empat. Untuk transfer pada triwulan kedua harus ada pertanggungjawaban keuangan yang sudah transfer pertama.
Kesepakatan Sidang.
Sidang dilanjutkan dengan pembahasan Rencana Kunjungan Kerja Pansus Tatib DPD RI dan ada beberapa masukan dari anggota Pansus terkait Kerangka Acuan Kunjungan Kerja. Setelah mendengarkan tanggapan dan masukan dari Anggota Pansus Tatib serta diskusi, disepakati:
Masukan dari Hasiholan Pasaribu, S.E, MPKP dapat menjadi bahan untuk memperkaya rumusan perubahan tata tertib DPD RI.
Jadwal Finalisasi materi Tata Tertib/Konsiyering I dilakukan di Badung, Jawa Barat dengan mengundang Gubernur dan Ketua DPRD Jaw Barat.
Kerangka Acuan (TOR) Kunjungan Kerja di Daerah Panitia Khusus agar dipertajam dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada Pemerintah daerah, DPRD dan stakeholders diderah dan berkaitan dengan bagaimana hubungan kerja DPD dengan Pemerintah Daerah dan DPRD, hubungan dengan stakeholders didaerah, dan bagaimana fungsi dan tugas DPD di daerah.
Penutup.
Sidang Pleno Pansus Tata Tertib ditutup oleh Ketua Sidang pukul 19.08 WIB.
PANITIA KHUSUS TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
| Ketua
JACOB JACK OSPARA, S.TH., M.TH. |
|
| Wakil Ketua
INTSIAWATI AYUS, S.H., M.H. |
Wakil Ketua
M. SYUKUR, S.H. |

01. Feb, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar