KOMITE II DPD DORONG KEMENTERIAN PU SELESAIKAN RTRW

Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar memfasilitasi pemerintah daerah menyelesaikan penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Ketidakpastian dan tumpang tindih kebijakan tata guna lahan menyebabkan hampir semua provinsi belum menyelesaikan RTRW.

Demikian kesimpulan rapat kerja (raker) yang diteken Ketua Komite II DPD Bambang Soesilo (Kalimantan Timur) dengan Menteri PU Djoko Kirmanto di lantai 3 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Senin (8/2). Bambang didampingi kedua wakil ketua, Djasarmen Purba (Kepulauan Riau) dan Mervin Sadipun Komber (Papua Barat). Sedangkan Djoko didampingi Wakil Menteri PU Hermanto Dardak.

Bagi Komite II DPD, kendati sudah ada RTRW yang mengatur penggunaan lahan (land use dan spatial planning), bukan rahasia lagi bahwa tata ruang selalu dikalahkan “tatar uang”. Ketidakpastian dan tumpang tindih kebijakan tata guna lahan sektor pertanian/perkebunan, pertambangan, dan kehutanan menyebabkan hampir semua provinsi belum menyelesaikan RTRW. “Akibatnya, Pemerintah kesulitan menyusun RTRW secara nasional,” demikian pertanyaan Komite II DPD kepada Kementerian PU.

Beberapa anggota Komite II DPD mempertanyakan RTRW provinsi, seperti Instiawati Ayus (Riau) dan Aryanthi Baramuli Putri (Sulawesi Utara). Bambang juga menyatakan, RTRW provinsi banyak yang belum diselesaikan. Karena RTRW belum diselesaikan, pemerintah daerah kesulitan mengatasi permasalahan lahan tidur yang tidak produktif, menganggur, dan terlantar.

Menteri PU mengakui ketidakselarasan antara pengaturan land use dalam rencana tata ruang dengan fakta di lapangan umumnya terjadi sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menggantikan UU 24/1992. UU 24/1992 tidak mengatur ketentuan sanksi terhadap pelanggaran rencana tata ruang, sehingga pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang tidak berkonsekuensi hukum apa pun.

Sedangkan, UU 26/2007 telah mengatur ketentuan sanksi pidana bagi pelanggaran rencana tata ruang, terutama pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, termasuk bagi pejabat yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Djoko berharap, “Ketentuan ini menghentikan fenomena ‘tata ruang dikalahkan tatar uang’.”

Selain itu, pelanggaran yang tinggi terhadap rencana tata ruang juga disebabkan rencana yang kurang terinci yang sangat diperlukan dalam operasionalisasi RTRW. Dengan skala peta yang lebih besar, rencana terinci harusnya lebih menegaskan batas-batas peruntukan (land use) yang memudahkan masyarakat dan pejabat memberi izin pemanfaatan ruang.

Djoko mengakui, tumpang tindih pemanfaatan ruang saat ini sangat mengemuka, tapi umumnya bukan kasus yang baru. Adanya ketentuan sanksi dalam UU 26/2007 telah menyadarkan semua pihak untuk menata ulang batas peruntukan yang sekian lama tumpang tindih dalam proses revisi rencana tata ruang wilayah.

Proses dialog antarpemangku kepentingan dalam proses perencanaan tata ruang telah mengakibatkan tumpang tindih kasus terekspos dan menarik perhatian berbagai pihak. Sisi positifnya, meningkatnya kebutuhan untuk segera menyelesaikan persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih tersebut, beberapa langkah diambil Pemerintah yaitu mengkaji (review) tumpang tindih berbagai peraturan perundang-undangan penataan ruang; penyelesaian rancangan peraturan pemeritah (RPP) penyelenggaraan penataan ruang sebagai aturan pelaksanaan UU 26/2007; dan memetakan eksisting di lapangan melalui audit pemanfaatan ruang (stock taking) yang diharapkan menghasilkan memberi gambaran tentang magnitude permasalahan tumpang tindih di setiap provinsi sebagai masukan dalam mencari penyelesaian jangka panjang yang paling menguntungkan semua pihak.

Djoko menambahkan, revisi RTRW (provinsi, kabupaten/kota) diamanatkan UU 26/2007 agar RTRW sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang baru. Dalam prosesnya, revisi RTRW sebagai momentum “menata ulang” batas-batas peruntukan lahan. Penataan ulang batas-batas peruntukan yang dituangkan dalam dokumen rancangan RTRW terbentur batas-batas kawasan hutan yang ditetapkan Menteri Kehutanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hampir semua rancangan RTRW yang diajukan pemerintah daerah terdapat usulan perubahan batas kawasan hutan untuk mengakomodasi dinamika kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi yang direncanakan di wilayah perencanaan. Usulan perubahan batas kawasan hutan memerlukan proses membentuk kesepakatan antara pemerintah daerah dan otoritas kehutanan,” ujar Djoko.

Ia menguraikan, kelambatan penyelesaian RTRW provinsi umumnya disebabkan kealotan proses pembentukan kesepakatan batas-batas peruntukan antara pemerintah daerah dan otoritas kehutanan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, perubahan fungsi kawasan hutan melalui penelitian oleh tim terpadu yang membutuhkan waktu lama.

Mengatasi persoalan ini, beberapa langkah Pemerintah yaitu menetapkan pendoman penyusunan rencana tata ruang wilayah (provinsi, kabupaten, kota) melalui Peraturan Menteri PU (Permen PU) Nomor 15/KPTS/M/2009, Permen PU 16/KPTS/M/2009, dan Permen PU 17/KPTS/M/2009; pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis kepada pemerintah daerah untuk mempercepat proses penyelesaian rancangan RTRW.

Kemudian, langkah lainnya, percepatan proses penelaahan usulan perubahan batas kawasan hutan dalam proses persetujuan substansi, antara lain mewajibkan pemerintah daerah menyertakan data dan informasi pendukung yang dibutuhkan dalam penelaahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.01/VII-REN/2010 tentang Kelengkapan Dokumen Kehutanan dan Mekanisme Penelitian Terpadu Perubahan Kawasan Hutan dalam Usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.

Mengenai pemanfaatan lahan tidur, Pemerintah mendorong pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, mendorong rencana tata ruang dilengkapi indikasi program utama lima tahunan guna mewujudkan arahan peruntukan yang termuat dalam rencana tata ruang. Indikasi program utama tersebut juga memuat besaran dan sumber pembiayaan serta institusi penanggung jawabnya.

Raker juga menyimpulkan, Komite II DPD mendukung rencana program kerja Kementerian PU yang akan diimplementasikan di daerah. Komite II meminta Menteri PU menekankan kepada balai di daerah untuk mengkoordinasikan perencanaan dan implementasi program kerja dengan pemerintah daerah.

Hasil raker ini dijadikan sebagai bahan masukan Komite II DPD dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang infrastruktur pekerjaan umum.

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight