KETERLAMBATAN DANA BAGI HASIL KE DAERAH MASIH JADI PERSOALAN
Keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah merupakan masalah yang mendesak untuk segera diselesaikan, karena menganggu sistem perencanaan pembangunan daerah. Persoalan penyaluran DBH tersebut serta UU Pajak Daerah dan retribusi menjadi wacana dalam Sidang Dengar Pendapat Umum (SDPU) Komite IV dengan Dirjen Perimbangan & Keuangan Departemen Keuangan RI. SDPU dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD Tonny Tesar, didampingi oleh Wakil Ketua Komite IV DPD, Ella M. Giri Komala, berlangsung di ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, Selasa (16/02).
Dalam SDPU ini, Komite IV meminta penjelasan dari Dirjen Perimbangan & Keuangan mengenai sistem perpajakan dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah serta perimbangan keuangan antar daerah, efektivitas UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, serta persoalan keterlambatan penyaluran DBH ke daerah.
Dirjen Perimbangan & Keuangan, Dr. Mardiasmo, mengakui penyaluran DBH di beberapa daerah masih mengalami keterlambatan karena dipengaruhi berbagai faktor dalam mekanisme penghitungannya serta data kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengenai lifting minyak, periode lifting dan penetapan daerah penghasil dari institusi terkait. Selain itu pemekaran wilayah juga menjadi penyebab keterlambatan DBH SDA. Pemerintah masih terus mengupayakan percepatan DBH ini.
Dalam kesempatan ini, Dirjen Perimbangan & Keuangan juga menjelaskan adanya kebijakan pemberian dana insentif bagi daerah yang tepat waktu dalam penetapan perda APBD dengan opini BPK sebagai salah satu kriteria reward. Kebijakan ini disambut baik oleh Komite IV DPD RI.
Setelah Dirjen memaparkan kebijakan desentralisasi fiskal dana transfer ke daerah, Komite IV menyatakan apresiasi atas peningkatan dana pusat yang mengalir ke daerah atau dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan dalam kurun waktu 2004-2010, serta mekanismenya yang semakin efektif.
Komite IV DPD RI juga mengapresiasi taxing empowerment kepada daerah melalui UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan mengharapkan agar daerah dapat mengimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Tujuannya, agar dapat tercapai secara efektif menstimulir perekonomian nasional, membuka iklim terciptanya lapangan kerja dan pada akhirnya berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat di daerah.
Pemaparan Dirjen Perimbangan dan Keuangan mendapat tanggapan dan pertanyaan dari anggota Komite IV dalam hal transparansi perhitungan DAU, penetapan aturan pemberian DAU & DAK antara daerah kaya dan miskin, serta usulan indikator daerah perbatasan untuk mendapat dana dekonsentrasi/ tugas pembantuan.
Di akhir SDPU, Komite IV memberikan rekomendasi kepada Dirjen Perimbangan dan Keuangan untuk menambah dana transfer daerah mengingat upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah memerlukan jumlah dana yang lebih besar, diantaranya untuk memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia, mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran.
Selain itu Komite IV juga meminta penyempurnaan UU Pajak daerah dan retribusi daerah, yang diarahkan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi daerah, formulasi Dana Alokasi Umum dan Alokasi khusus agar sedapat mungkin memperhatikan daerah yang bercorak ketidakmerataan, misalnya kondisi geografis dan kebutuhan daerah.
Dirjen Perimbangan dan Keuangan juga diminta untuk mencermati dan memperhatikan berbagai masukan dari DPD RI, antara lain: pengurangan DAU pada berbagai daerah, penambahan DAU mengiringi jumlah PNS daerah, variabel daerah kepulauan & hutan lindung dalam formula DAU, bagi hasil PPh Badan, rasio pajak perkebunan, daerah perbatasan dipertimbangkan sebagai indikator dalam pengalokasian dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

16. Feb, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar