TITIK BERAT OTONOMI DAERAH DI PROVINSI PENGARUHI MEKANISME PEMILIHAN GUBERNUR

Pengembalian mekanisme pemilihan gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau ditunjuk oleh Presiden tidak sekadar persoalan menghemat biaya tetapi bagaimana mengubah titik berat otonomi daerah yang kini di kabupaten/kota menjadi di provinsi. Titik berat di provinsi akan mempengaruhi mekanisme pemilihan gubernurnya.

“Terlalu naif kalau alasannya hanya menghemat biaya. Kita mempersoalkan perbaikan sistem,” kata mantan Menteri Negara Otonomi Daerah M Ryaas Rasyid dalam dialog interaktif Perspektif Indonesia “Pro-Kontra Mekanisme Pemilihan Gubernur” di Pressroom DPD Kompleks Parlemen, Senayan–Jakarta, Jumat (15/1). Ryaas menyebut beberapa alasan perbaikan sistem tersebut.

Kesatu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengharuskan mekanismenya dipilih langsung oleh rakyat atau DPRD dan ditunjuk oleh Presiden. Rumusan gubernur dipilih langsung oleh rakyat merupakan tafsiran Pemerintah ketika itu yang berbeda dengan presiden dipilih langsung oleh rakyat. “UUD 1945 tidak mewajibkan,” katanya.

Jika gubernur adalah wakil pusat di daerah yang berarti mekanismenya dipilih oleh DPRD atau ditunjuk oleh Presiden maka posisinya harus kuat di provinsi yang bersangkutan. “Kekuasaannya diperbesar sebagai koordinator instansi pusat di daerah.”

Kedua, otonomi daerah dititikberatkan di kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak dulu atau sebelum otonomi daerah diberlakukan tahun 1999, UU pemerintahan daerah selalu mengatur titik berat otonomi daerah di kabupaten/kota.

Kenyataannya, terjadi pengakuan dua tingkatan daerah otonom tetapi tanpa kejelasan titik berat otonomi daerah. “Kalau ditanya, saya lebih senang kalau titik beratnya di provinsi. Di mana-mana tidak ada dua level otonomi daerah yang sama porsinya, mesti salah satunya lebih besar.”

Titik berat di provinsi justru menguntungkan karena memudahkan konsolidasi sumberdaya lintas daerah dan pengelolaannya bisa dioptimalkan. Persoalannya, dianggap federalisme jika titik beratnya di provinsi. “Federalisme jadi kata kotor sejak dulu. Jadi, tidak mungkin titik berat di provinsi. Kita traumatik.”

Padahal, DKI Jakarta yang berstatus khusus menerapkan titik berat otonomi daerah di provinsi, gubernurnya pun dipilih langsung oleh rakyat. Penerapannya serupa dengan Papua, Papua Barat, dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang juga berstatus khusus.

Berbeda dengan provinsi yang tidak berstatus khusus tetapi menerapkan titik berat otonomi daerah di kabupaten/kota, gubernurnya pun dipilih langsung oleh rakyat. Karena kekuasaannya yang kecil, gubernur di sana lebih banyak mengerjakan tugas-tugas limpahan pusat. “Itulah penyebab bupati/walikota enggan diundang gubernur.”

Alirman Sori, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan, “DPD konsisten. Pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat. Kalau dipilih oleh DPRD, kami mencurigai kekuasaan ditarik ke pusat.”

“Kalau alasannya penghematan biaya, saya rekomendasikan, tak usah pemilihan oleh DPRD; diangkat langsung oleh Presiden saja. Tetapi suara-suara daerah menghendaki pemilihan gubernur tetap langsung oleh rakyat. Pro-kontra ini harus dipahami dan disikapi sungguh-sungguh, baik politik maupun hukum,” tambahnya.

Menurutnya, rakyat memilih secara langsung pemimpinnya adalah cita-cita luhur yang ditunggu-tunggu sekian puluh tahun. Mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur kepada DPRD atau ditunjuk oleh Presiden merupakan kemunduran demokrasi.

“Pemilihan langsung oleh rakyat sebenarnya cita-cita luhur rakyat, yang ditunggu-tunggu sekian puluh tahun, yaitu bagaimana rakyat berpartisipasi langsung memilih pemimpinnya. Kalau mekanismenya dikembalikan, kemunduran kontestasi yang luar biasa,” tukasnya. “Kalau mau jujur, rakyat paling siap berdemokrasi. Yang paling tidak siap adalah elitnya.”

Ia meminta perubahan mekanisme pemilihannya tidak disimpulkan terburu-buru tanpa kajian. Pengkajian pro-kontra kelemahan dan kelebihannya harus dimatangkan. “Apalagi pemilihan gubernur secara langsung kan baru lima tahun berjalan, satu putaran pemilihan. Formatnya yang harus ditata lebih baik.”

Hadar Navis Gumay, Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro), yang juga narasumber acara berpendapat mekanisme pemilihan kepala kepala daerah secara langsung justru mengakomodir kebutuhan otonomi daerah. “Cerminan kebutuhan daerah otonom harus berangkat dari aspirasi masyarakatnya. Karenanya, tepat jika hak masyarakat setempat memilih pemimpinnya secara langsung.”

Sependapat dengan Alirman, ia mengatakan, gagasan mengubah mekanisme pemilihan gubernur harus dianalisis. Misalnya, bagaimana prinsip checks and balances antara gubernur dan DPRD provinsi dan apakah alasannya adalah menghemat biaya. “Penghematan bisa dilakukan tanpa mengubah mekanisme pemilihannya,” katanya.

Selain itu, gagasan tersebut akan menguntungkan partai yang berkuasa atau mendominasi DPRD. Kecenderungannya, mereka hanya memilih gubernur yang menguntungkan partai.

Mengenai titik berat otonomi daerah, Hadar mengatakan, “Harus ditinjau bangunan konstitusi kalau kita menekankan otonomi daerah di kabupaten/kota. Sekarang ini, sama level provinsi dan kabupaten/kota, hanya disebut provinsi dan kabupaten/kota adalah daerah otonom.”

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight