RUUK DI YOGYAKARTA PEMERINTAH MASIH MENYOAL PENETAPAN SRI SULTAN DAN SRI PADUKA
Pemerintah atau Presiden masih menyoal penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam sebagai gubernur (kepala daerah) dan wakil gubernur (wakil kepala daerah) Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta tanpa pemilihan langsung oleh rakyat. Keberatan yang membuntukan pengesahan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009 dengan Pemerintah.
Demikian pernyataan mantan Menteri Negara Otonomi Daerah M Ryaas Rasyid saat Sidang Dengar Pendapat Umum (SDPU) Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin Ketua Komite I DPD Farouk Muhammad (Nusa Tenggara Barat) di dampingi Wakil Ketua Komite I DPD Eni Khairani (Bengkulu) di Gedung DPD lantai 3 Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Senin (18/1). Narasumber lainnya adalah Jawahir Thontowi, Direktur Centre for Local Law Development Studies Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Ia mencatat tiga isu yang menjadi pertanyaan Pemerintah. Kesatu, kalau Sri Sultan dan Sri Paduka berusia uzur dan tidak lagi bisa bertugas sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah DIY, siapa penggantinya dan bagaimana prosedur penggantiannya? Kedua, kalau keduanya terlibat kasus tindak pidana dan melepas jabatannya, siapa penggantinya dan bagaimana prosedur penggantiannya? Ketiga, kalau mereka wafat, siapa penggantinya dan bagaimana prosedur penggantiannya sedangkan anak tertua belum akil baliq atau umurnya belum mencukupi?
Sebenarnya, menurut Ryaas yang juga mantan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri), jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah DIY tidak dipilih sejak awal kemerdekaan. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dari Presiden Soekarno.
Selanjutnya, tanggal 5 September 1945 mereka mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman (Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman) merupakan daerah istimewa yang menjadi bagian Republik Indonesia menurut Pasal 18 UUD 1945. Tanggal 30 Oktober 1945, mereka mengeluarkan amanat kedua yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional
Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945. Isinya adalah integrasi kerajaan Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Dekrit dengan isi yang sama juga dikeluarkan Sri Paduka Paku Alam IX di hari yang sama. Pengakuan yang menjadi faktor kunci kesulitan Belanda bertahan di Hindia Belanda (Netherlands East Indie). Makanya, masa jabatan dan penetapan Sri Sultan dan Sri Paduka tidak sekalipun dipermasahkan atau tidak sedikpun diutak-atik sepanjang hidup mereka.
Wacana pemilihan gubernur dan wakil gubernur DIY dimulai ketika DIY harus menyelenggarakan suksesi kepemimpinan pemerintahan provinsi menyusul wafatnya Sri Paduka Paku Alam VIII tanggal 11 September 1998. Sebelumnya, suksesi yang otomatis terjadi setelah wafatnya Sri Sultan Hamengku Buwono IX tanggal 3 Oktober 1988. Sebagai wakil gubernur, Sri Paduka Paku Alam VIII menggantikan Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai gubernur.
Ketika itu, mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini memaparkan, terdapat dua arus pendapat yang menarik perhatian. Kesatu, Sri Sultan Hamengku Buwono X ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY sebagai gubernur. Kedua, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang sudah dinobatkan sebagai raja Kasultanan diajukan kepada DPRD DIY sebagai calon gubernur bersama calon lainnya (posisi wakil gubernur atau wakil kepala daerah tidak dibahas karena Sri Paduka Paku Alam IX belum dinobatkan sebagai raja Kadipaten).
Meskipun arus pendapat kedua bermaksud memberi nuansa demokratis, tetapi masyarakat bereaksi dan menekan DPRD DIY serta Jakarta agar Sri Sultan ditetapkan sebagai gubernur. Setelah dikonsultasikan DPRD DIY dan Jakarta, khususnya antara Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid dan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, akhirnya disepakati DPRD DIY yang menetapkannya melalui Rapat Paripurna dan Presiden yang mengesahkannya melalui Keputusan Presiden.
Dalam Keputusan Presiden disebutkan masa jabatan yang sama dengan gubernur dan wakil gubernur lainnya, yaitu 5 tahun. Setelah masa jabatan berakhir tahun 2003, keduanya ditetapkan kembali oleh DPRD DIY untuk periode kedua. Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hanya dua kali, persoalan mengemuka setelah periode kedua mereka berakhir tahun 2008.
Sementara itu, UU tentang DIY yang baru belum ada, yang seharusnya menjadi acuan. Mengantisipasi kekosongan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah DIY, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden yang memperpanjang tiga tahun masa jabatan Sri Sultan dan Sri Paduka. “Sebenarnya, landasan hukum Presiden memperpanjang masa jabatan tersebut tidak diatur UU 32/2004. Presiden hanya merespon realitas di DIY,” ujarnya.
Selama dua tahun terakhir, masyarakat DIY bersikukuh menginginkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY. DPRD DIY juga bersepakat mempertahankan substansi keputusan Rapat Paripurna DPRD DIY sebelumnya. Bahkan, Paguyuban Kepala Desa dan Lurah se-DIY menolak penyelenggaraan pemilihan langsung gubernur dan wakil gubernur DIY demi alasan demokrasi.
Alasan historis dan empiris
Mempertimbangkan perkembangan tersebut, tokoh masyarakat dan kaum intelektual di DIY memprakarsai pembuatan draft RUU Keistimewaan DIY dilatari alasan historis dan empiris yang diacu DPR dan DPD. Substansinya yang krusial ialah pengakuan posisi Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam masing-masing sebagai raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman sekaligus sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY.
Secara historis, tanpa pengakuan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII yang melegitimasi Republik Indonesia maka Belanda akan mudah mengklaim kembali Hindia Belanda sebagai wilayah jajahannya setelah berakhirnya pendudukan Jepang. Kemudian, kewibawaan mereka sebagai raja juga menjadi jaminan bagi perpindahan ibukota negara dari Jakarta ke Yogyakarta tanggal 4 Januari 1946 setelah Belanda bersama negara-negara sekutunya mengganggu Jakarta sebagai pusat pemerintahan.
Secara empiris, menurut Ryaas, posisi Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY senantiasa terpelihara sepanjang usia Republik Indonesia, tanpa prosesi yang bergejolak. Hampir 11 tahun masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX juga tidak terjadi peristiwa buruk atau aneh yang mengharuskan dikoreksi atau diubah penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa pemilihan langsung.
Tidak mengherankan jika masyarakat bereaksi dan menekan DPRD DIY serta Jakarta ditambah penolakan Paguyuban Kepala Desa dan Lurah se-DIY ketika Pemerintah menyoal masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang seolah-olah tanpa batasan atau defenitif dan keharusan menyelenggarakan pemilihan langsung demi alasan demokrasi. “Pemerintah jangan bersikukuh berargumen demi demokrasi. Pemerintah hanya mengukuhkan yang berlangsung baik selama ini,” ujar Ryaas.
Secara hakiki, legitimasi pemerintahan dalam sistem demokrasi tidak terbatas diukur dari sistem pemilihan pemimpinnya, tapi juga penerimaan rakyat. Kalimat kuncinya, penerimaan rakyat, atau kalau dibalik, rakyat tidak keberatan atas kepemimpinan yang berlaku sekarang. Penerimaan atau “consent” lebih penting ketimbang pemilihan yang justru berpotensi mengkhianati rakyat yang memilih. Apalagi, demokrasi hanya alat, sedangkan keadilan dan kesejahteraan adalah tujuan.
Dalam lingkup pemerintahan DIY, DPRD DIY yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang menyusun, menetapkan, dan mengawasi pemerintahan dan pembangunan, pelaksanaan atau realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan pembuatan peraturan daerah (perda). Gubernur dan wakil gubernur DIY diwajibkan memberi pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan setiap tahun anggaran kepada DPRD DIY.
Argumentasi UU 32/2004 memuat klausul gubernur (kepala daerah) dan wakil gubernur (wakil kepala daerah) DIY bisa dijawab dengan alasan historis dan empiris DIY sebagai kekhususan. Karena titik berat otonomi daerah di kabupaten/kota, bupati/walikota dan wakil-wakilnya di seluruh DIY yang dipilih langsung oleh rakyat. Kabupaten/kota di seluruh DIY juga memiliki DPRD kabupaten/kota.
Sebagai pembanding, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak dipilih langsung oleh rakyat. Karena titik berat otonomi daerah di provinsi, walikota di seluruh DKI Jakarta ditunjuk oleh gubernur dan wakil gubernur. Tetapi, kota di seluruh DKI Jakarta tidak memiliki DPRD kota. Kalau ditambah, kekhususan juga berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Papua, dan Papua Barat.

20. Jan, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar