KOMITE II DPD BAHAS PERMASALAHAN KETERSEDIAAN LISTRIK DAERAH

Komite II DPD meminta PT. PLN dapat memperhatikan potensi lokal yang dimiliki daerah dalam mengembangkan ketersediaan energi listrik di daerah sehingga potensi yang dimiliki daerah dapat termanfaatkan secara maksimal. Selain itu, PT. PLN dapat memberdayakan daerah dalam pengelolaan potensi lokal tersebut.

Demikian salah satu kesepakatan Rapat Kerja Komite II DPD dengan Perusahaan Listrik Negara beserta jajarannya, di Gedung DPD, Komplek Parlemen, Senayan—Jakarta, Rabu (20/1/10). Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Komite II DPD Bambang Soesilo (Kalimantan Timur), sedangkan dari pihak PLN hadir Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan beserta jajarannya.

Dalam rapat kerja tersebut juga disepakati beberapa hal antara lain: pertama, Komite II DPD mendukung rencana program kerja yang akan diimplementasikan di daerah, sehingga apabila dalam pelaksanaan program tersebut mendapat kendala yang bersifat politis dari berbagai pihak, maka DPD secara kelembagaan akan memberikan dukungan politis selama program tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bersifat untuk memenuhi kepentingan umum.

“Dalam mengatasi ketersediaan energi listrik di daerah, Komite II DPD mengharapkan PT. PLN agar mempermudah proses pemberian izin kepada swasta lokal yang berinvestasi di bidang kelistrikan dan memberikan klasifikasi yang jelas dan memudahkan investor dalam pemberian izin dimaksud agar investasi di bidang kelistrikan dapat menjadi investasi yang diminati di Indonesia,” kata Bambang Soesilo saat memimpin rapat kerja tersebut.

Kesepakatan ketiga, dalam menjaga ketersediaan energi listrik secara adil baik peruntukkan dan penyebarannya terutama di daerah yang belum terjangkau seperti daerah-daerah pemekaran, dan dalam menjaga ketersediaan energi listrik yang berkesinambungan, Komite II DPD meminta kepada PT. PLN agar melakukan revitalisasi kinerja organisasi PT. PLN baik di pusat maupun di daerah dalam mengelola ketersediaan listrik dimaksud.

Selanjutnya, Komite II DPD meminta kepada Pemerintah agar memiliki program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di bidang kelistrikan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat langsung membayar listrik secara normal dan PT. PLN dapat beroperasi secara normal pula. Selain itu, program program tersebut dapat membantu PT. PLN dalam menjaga defisit ketersediaan tenaga listrik.

Kelangkaan listrik yang belakangan ini menjadi permasalahan di hampir seluruh daerah di Indonesia disebabkan salah satunya oleh ketergantungan terhadap BBM yang tinggi. Pemerintah daerah dalam UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan diatur agar berpartisipasi memenuhi energi listrik tetapi hingga belum diikutsertakan. Selain itu, pengaturan Tarif Dasar Listrik (TDL) regional sebagaimana diamanatkan UU tersebut belum diimplementasikan guna mempercepat investasi listrik di daerah.

Hingga saat ini, peraturan pemerintah sebagai instrumen pelaksananya belum dikeluarkan. Oleh karena itu Komite II DPD mendesak Pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan agar PT. PLN sebagai operator dapat menjalankan UU Ketenagalistrikan tersebut.

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight