DPD Setuju Gelar Pahlawan Nasional untuk Gus Dur
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui usulan gelar pahlawan nasional kepada Kiai Haji (KH) Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, mantan presiden keempat. Mantan presiden lainnya juga layak mendapat penghargaan yang sama setelah kemangkatannya sebagai penghormatan atas jasa-jasa kepemimpinannya.
Demikian Pokok-pokok Materi Sidang Paripurna DPD Masa Sidang II Tahun Sidang 2009-2010, Selasa (5/1), di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, yang dibacakan Ketua DPD Irman Gusman. Didampingi kedua wakil ketua, Laode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, acara tersebut mengagendakan pembukaan masa sidang II tahun sidang 2009-2010 dan penyampaian hasil kegiatan di daerah.
DPD menyambut usulan gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur sebagai penghormatan bangsa Indonesia atas jasa-jasa kepemimpinannya. “Abdurrahman Wahid adalah Bapak Demokrasi yang berjasa meletakkan dasar-dasar pluralisme,” ujarnya. “Bukan Gus Dur, semua mantan presiden juga harus mendapat penghargaan yang terhormat sebagai apresiasi kita atas jasa-jasa mereka memimpin bangsa Indonesia.”
Mewakili DPD, Irman menyatakan belasungkawa dan duka cita atas meninggalnya Gus Dur tanggal 30 Desember 2009, disusul mantan Menteri Keuangan (Menkeu) di era Orde Baru, Franciscus Xaverius Seda, tanggal 31 Desember 2009. Tanggal 3 Januari 2010, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marwoto Mitrohardjono (Fraksi Partai Amanat Nasional/F-PAN) juga meninggal.

14. Jan, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar