KETUA DPD: “PERJALANAN PROGRAM 100 HARI TIDAK MULUS” KAUKUS ANTI-KORUPSI DPD BENTUK TIM KASUS BANK CENTURY

JAKARTA–Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II tidak mulus, akibat kasus-kasus yang signifikan akhir-akhir ini, seperti kasus Bank Century. DPD menghargai penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta mencermati dan mendorong perkembangnya melalui spontanitas Kaukus Anti-Korupsi DPD membentuk Tim Pengkaji dan Pemantau Kasus Bank Century.

“Perjalanan program 100 hari tersebut tidaklah mulus. Telah mengemuka kasus-kasus yang signifikan, seperti kasus Bank Century yang bermuara ke penggunaan hak angket oleh DPR yang diputuskan tanggal 1 Desember 2009 untuk mengusut penyalahgunaan dana kucuran (bail-out) Rp 6,7 triliun dari Bank Indonesia kepada Bank Century,” ujarnya sebelum menutup masa sidang I tahun sidang 2009-2010.

Ia membacakan Pokok-pokok Materi Sidang Paripurna DPD masa sidang I tahun sidang 2009-2010 di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Kamis (10/12). Agendanya, Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan DPD, pengesahan keputusan DPD, sekaligus penutupan masa sidang I tahun sidang 2009-2010.

Perspektif lain skandal Bank Century ialah semakin menguatnya kesamaan persepsi masyarakat untuk membangun Indonesia yang bebas korupsi. Gerakan Indonesia Bersih (GIB) tanggal 9 Desember 2009 di beberapa wilayah Indonesia akan berimplikasi positif, yaitu kita semakin bersemangat membangun Indonesia yang bebas korupsi, juga kolusi dan nepotisme (KKN), sesuai dengan semangat reformasi.

Program-program aksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono merupakan Program 100 Hari KIB II dan program lima tahun. Dari 45 program aksinya, 15 di antaranya disebut dengan Program Pilihan yang wajib diimplementasikan kurun waktu 100 hari pertama.

Mencermati dan mendorong pengungkapan skandal tersebut, Kaukus Anti-Korupsi DPD membentuk Tim Pengkaji dan Pemantau Kasus Bank Century seusai Irman menutup Sidang Paripurna. Ketua Kaukus Anti-Korupsi DPD I Wayan Sudirta (Bali) bersama wakil-wakilnya, Dani Anwar (DKI Jakarta) dan Rahmat Shah (Sumatera Utara), memotori pembentukan Tim.

“Ini bagian dari arahan Ketua DPD dalam pidatonya tadi,” kata Wayan, yang dibantu anggota kaukus Eni Khairani (Bengkulu) mengumumkan pembentukan Tim kepada anggota-anggota DPD. Acara tambahan pembentukan Tim tersebut disaksikan mahasiswa-mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (FISIP Unhas) yang berkunjung ke DPD dalam rangka studi lapangan.

Dalam waktu yang singkat, Kaukus Anti-Korupsi DPD memilih Dani sebagai Tim Pengkaji dan Pemantau Kasus Bank Century. Ia dibantu wakil-wakil ketua serta sekretaris, wakil-wakil sekretaris, dan anggota-anggota yang didominasi Kaukus Anti-Korupsi DPD. Sekretarisnya, Juniwati T Masjchum Sofwan (Jambi) yang juga Wakil Ketua Kaukus bersama Dani.

Dani mengakui, Tim bertugas sangat berat. “Yang ditelusuri Tim adalah aliran dana bail-out,” ujarnya. Karenanya, Tim bersepakat mengundang mantan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla malam ini atau besok hari sebagai narasumber pertama yang akan menjelaskan aliran dana bail-out tersebut.

Selain skandal Bank Century, Irman menambahkan, Indonesia berhadapan persoalan yang membuka mata kita bahwa banyak praktik mafia hukum di Indonesia, seperti kasus Minah dengan buah coklatnya, kasus Basar dan Kholil dengan buah semangkanya, kasus empat warga Dukuh Secentong, Desa Kenconorejo, Kabupaten Batang, dengan buah randunya; kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, kasus salah tangkap Direktur Komunitas Bambu JJ Rizal, serta kasus Anggodo-Anggoro.

“DPD merasa prihatin dengan situasi dan kondisi penegakkan hukum yang terjadi akhir-akhir ini.” Seharusnya, penegakan hukum di Indonesia sesuai dengan asas-asas supremasi hukum (supremacy of law), kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law), dan peradilan yang bebas tanpa memihak (due process of law). “Pada pokoknya, persoalan hukum tersebut mengandung esensi: keadilan.”

Oleh karena itu, posisi pembangunan sistem hukum kita betul-betul kritis yang membutuhkan perbaikan segera. DPD, baik kelembagaan maupun perorangan, secara spontan mengartikulasikan persoalan keadilan bagi masyarakat. “Dan, akan terus mencermati dan mendorong pembangunan sistem hukum nasional yang betul-betul memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Irman sebelum mengetuk palunya.

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight