DPD BERHARAP UNFCCC DI KOPENHAGEN BERHASIL

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan, 15th Conference of the Parties (COP-15) United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Kopenhagen bakal menjadi pertaruhan negara-negara dunia mengatasi perubahan iklim. Di tengah pesimisme pertemuan tidak menyelesaikan permasalahan, karena prospek pencapaian suatu komitmen global yang mengikat negara-negara yang relatif kecil, DPD berharap pembahasan isu perubahan iklim dituntaskan hingga pertengahan tahun 2010.

“Indonesia harus mendorong kesepakatan dan bahkan menyiapkan solusi mengingat peran Indonesia sebagai tuan rumah UNFCCC tahun 2007,” tukas Ketua Panitia Hubungan Antar-Lembaga (PHAL) DPD Hamdhani (anggota DPD asal Kalimantan Tengah) yang diutus DPD bersama Ketua Komite II DPD Bambang Susilo (anggota DPD asal Kalimantan Timur) di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Jumat (11/12), menjelang keberangkatannya. DPD mengutus kedua pimpinan alat kelengkapannya mengikuti COP-15 UNFCCC di Kopenhagen.

Menanggapi perbedaan posisi yang mencolok di antara negara-negara menyikapi perubahan iklim, DPD berharap delegasi Republik Indonesia menyiapkan posisi yang menjembatani perbedaan yang mencolok antara negara maju dan negara berkembang. Jadi, delegasi Republik Indonesia tidak hanya berbicara dalam tataran wacana di Kopenhagen tapi menjabarkan pencapaian target pengurangan emisi tahun 2020.

Mengantisipasi kebuntuan tersebut, khususnya ketika membahas target penurunan emisi negara maju, DPD berharap, posisi yang disiapkan Indonesia berupa “kesepakatan payung” sebagai komitmen global yang berisi tujuan, proses, dan kerangka waktu pencapaiannya hingga Juni 2010. “Mari kita selesaikan. Saatnya negara-negara di dunia berkomitmen mengatasi rintangan,” tambah Bambang.

DPD berharap negara-negara COP-15 UNFCCC di Kopenhagen bersemangat “5 C”, yaitu “Copenhagen”, “Constructiveness”, “Cooperation”, “Commitmen”, dan “Consensus”. Keberhasilan COP-15 UNFCCC di Kopenhagen hanya diukur dengan kesepakatan yang implementatif dan signifikan yang bisa dilaksanakan sehari setelah acara di Kopenhagen berakhir.

DPD menegaskan, keengganan negara maju memaparkan target penurunan emisi dalam jumlah yang besar akan berdampak kepada penandatanganan perjanjian yang mengikat. Bagi delegasi Republik Indonesia, perkembangan tersebut mengingkari kesepakatan “Peta Jalan Bali” (Bali Roadmap) yang dihasilkan COP-13 UNFCCC di Nusa Dua, Bali, tahun 2007.

Selain itu, “Bali Mandate” yang dituangkan dalam Bali Action Plan berpesan agar COP-15 UNFCCC di Kopenhagen berhasil merumuskan draf kesepakatan baru sebagai pengganti Protokol Kyoto yang berakhir tahun 2012. Di tengah keraguan akan dihasilkannya draf baru, delegasi Republik Indonesia mengingatkan tentang pemenuhan komitmen para pihak yang menandatangani Bali Action Plan.

Ringkasnya, kesepakatan yang dihasilkan tiga tingkatan. Kesatu, kesepakatan mendorong penerapan aksi mitigasi, adaptasi, pembiayaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas; kedua, komitmen dan aksi mengurangi emisi, termasuk komitmen pembiayaan; ketiga, visi untuk aksi kerjasama perubahan iklim.

Ukuran keberhasilan

DPD memaparkan ukuran keberhasilan COP-15 UNFCCC di Kopenhagen bagi Indonesia. Kesatu, pemisahan kewajiban antara negara-negara Annex 1 (high carbon growth) yang harus menurunkan emisi dan negara-negara non-Annex 1 (low carbon growth) mengingat ada semangat negara maju menghindarinya dan menggantinya dengan tanggung jawab bersama negara berkembang.

Kedua, aspek pendanaan yang bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat. Negara-negara Annex 1 memiliki kewajiban membantu pendanaan negara-negara non-Annex 1. Secara khusus, hibah dana mitigasi dan adaptasi dimaksudkan bagi proses pembangunan yang rendah emisi di negara-negara non-Annex 1. Sepakat dengan itu adalah transfer teknologi dan pembangunan kapasitas.

Delegasi Republik Indonesia juga berupaya agar negara-negara COP-15 UNFCCC menerima pengurangan emisi dari kehutanan dan degradasi lahan atau Reducing Emissions from Deforestation and Degradation (REDD). Begitu pula pendanaan adaptasi di sektor kelautan. Laut dan pesisir merupakan daerah yang berdampak terhadap perubahan iklim yang nyata dan besar.

Kenaikan permukaan laut dan intensitas gelombang akan mengakibatkan erosi, banjir, hingga mengancam keberlanjutan hidup ratusan juta penduduk di pesisir. Laut sebagai sumber mata pencarian jutaan warga pesisir pun tak ramah lagi. Musim melaut berkurang, migrasi ikan terhalang, dan pemutihan terumbu karang merupakan fakta yang sudah, sedang, dan akan terus terjadi.

Di sektor kehutanan dan degradasi lahan, Indonesia memerlukan dana besar bagi perlindungan lahan gambut dari kebakaran mengompensasi moratorium pembukaan hutan alam.

Sebagai kepedulian menghadapi ancaman perubahan iklim, negara-negara di dunia menyiapkan tahapan perundingan untuk menetapkan kesepakatan pengganti Protokol Kyoto yang berakhir tahun 2012. Perundingan telah dimulai di Bali tahun 2007 yang menelorkan “Peta Jalan Bali”.

Mulanya, COP-15 UNFCCC di Kopenhagen sebagai pertemuan penutup, di mana seluruh negara bersepakat. Namun, beberapa hari menjelang pertemuan tersebut masih terdapat perbedaan posisi yang mencolok di antara negara-negara.

Perbedaan posisi yang mencolok di antara negara-negara adalah beberapa negara akan menolak suatu kesepakatan mengikat untuk mengurangi emisi dan perbedaan beban mengurangi emisi antara negara maju dan negara berkembang. Perbedaan posisi yang mencolok itu memunculkan anggapan COP-15 UNFCCC di Kopenhagen hanya akan melahirkan komitmen bersama dan bukan suatu protokol perubahan iklim yang merupakan kesepakatan mengikat.

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight