DPD BAHAS 73% RUU PROLEGNAS PRIORITAS 2010
Diproyeksikan, 40 dari 55 Rancangan Undang-Undang (RUU) atau 73% dalam list (daftar) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2010 sesuai dengan ruang lingkup kepentingan daerah atau berelevansi dengan fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 18 RUU di antaranya adalah usulan DPD periode 2004-2009.
Tanggal 30 November 2009, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM) menetapkan 247 RUU dalam list Prolegnas Tahun 2010-2014 dan 55 RUU dalam list Prolegnas Prioritas 2010. 22 dari 40 RUU yang diproyeksikan kemungkinan menjadi RUU inisiatif DPD atau berbentuk pandangan dan pendapat atau pertimbangan DPD.
Selama pembahasan 40 RUU bersama DPR, DPD akan terlibat sampai Pembahasan Tingkat I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Demikian ditegaskan Ketua DPD Irman Gusman yang membaca Pokok-pokok Materi Sidang Paripurna DPD masa sidang I tahun sidang 2009-2010 di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Kamis (10/12). Agendanya, Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan DPD, pengesahan keputusan DPD, dan penutupan masa sidang I tahun sidang 2009-2010.
Sebelum memasuki agenda kesatu, ia memberi catatan menyangkut pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPD ke depan. Menurutnya, DPD harus memperhatikan usulan RUU dalam list Prolegnas Tahun 2010-2014 dan dan Prolegnas Prioritas 2010.
“Tahun 2010, harus ada agenda DPD mendorong usul inisiatif,” tambahnya. Usul inisiatif DPD selama periode yang lalu berjumlah 19 buah, ada yang substansinya diadopsi DPR (seperti RUU Kepelabuhan dan RUU Lingkungan Hidup) namun ada yang sama sekali tidak diadopsi DPR.
Karena substansinya penting bagi kepentingan daerah dan perjuangan membela daerah tidak terputus, DPD akan mengusulkan kembali RUU inisiatif DPD selama periode yang lalu sebagai RUU inisiatif DPD. Kesepakatannya, membahas RUU dalam list Prolegnas 2010 serta me-review atau mengadendum RUU yang ada dan disahkan Sidang Paripurna DPD.
“RUU inisiatif lainnya (yang baru) diproses secara normal dengan prosedur yang sudah ada,” ujarnya. Selain me-review atau mengadendum, memasuki masa sidang I tahun sidang 2009-2010 DPD memprioritaskan pembahasan RUU Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah, RUU Informasi Geospasial, RUU Kelautan, dan RUU Revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Irman juga menginformasikan, Rapat Pleno Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Tata Tertib DPD tanggal 1 Desember 2009 yang bersepakat memilih Jacob Jack Ospara sebagai ketua serta Intsiawati Ayus dan Muhammad Syukur sebagai wakil ketua.
Sebagai pelaksanaan kerja-kerja konstitusionalnya di daerah masing-masing dari tanggal 11 Desember 2009 hingga 3 Januari 2010, Irman mengharapkan seluruh anggota DPD melaksanakan agenda prioritas setiap komite sesuai dengan ruang lingkupnya, yaitu menyosialisasikan DPD beserta produk-produknya dan memperkuat DPD guna mengefektifkan, mengefisienkan, dan merasionalkan otonomi daerah; menjalin komunikasi khusus dengan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai penjajakan mekanisme kerja di daerah-daerah, menjalin komunikasi dengan elemen daerah seperti pergutuan tinggi, organisasi sosial politik, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama.
Musim penghujan
Memasuki musim penghujan yang diperkirakan sampai akhir bulan Februari 2010, sering kali diikuti berbagai musibah seperti banjir dan longsor. Seperti musim penghujan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini serentetan musibah diperkirakan terjadi. “Beberapa daerah telah dilanda banjir. Angin puting-beliung telah memporak-porandakan bangunan di beberapa daerah.”
“Bencana dan persoalan tahunan tersebut seakan sulit diatasi. Kita merasa prihatin atas berbagai bencana yang terjadi,” ujarnya. Berbagai faktor yang diduga menyebabkan bencana, antara lain berbagai kegiatan manusia yang mengubah tata ruang dan berdampak kepada perubahan alam; kejadian alam yang berubah seperti curah hujan yang tinggi, kenaikan permukaan air laut, serta degradasi lingkungan hidup seperti penghilangan catchment area, pendangkalan sungai (sedimentasi), penyempitan alur sungai.
Seharusnya, Irman mengingatkan, perkembangan tersebut segera menyadarkan kita. Tentunya, menjadi tugas DPD mendalaminya di daerah masing-masing dan membahasnya agar mencegah bencana serupa terulang di masa depan dan mengingatkan peran Pemerintah dan kita semua siap tanggap saat bencana terjadi.
Diinformasikan juga, Panitia Musyawarah DPD tanggal 5 November 2009 menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu membentuk Task Force DPD untuk Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Nasional. Kepengerusannya terdiri atas Penasehat Pimpinan DPD, Ketua Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Wakil Ketua Rahmat Shah dan Hana Hasanah Fadel Muhammad, Sekretaris Anna Latuconsina, Wakil Sekretaris Riza Falepi, Bendahara Nurmawati D Bantilan, dan Wakil Bendahara Hamdhani.
Anggota tetapnya terdiri atas empat orang, yaitu Ketua Komite I DPD, Ketua Komite II DPD, Ketua Komite III DPD, dan Ketua Komite IV DPD. Sedangkan anggota tidak tetapnya adalah seluruh anggota DPD dengan koordinator daerah (korda) adalah anggota DPD dari daerah yang terkena bencana.
Untuk membantu korban bencana alam, Irman meminta seluruh anggota DPD menyisihkan sebagian penghasilannya Rp 250.000,- setiap bulan. Seluruh anggota DPD menyetujuinya.

14. Des, 2009 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar