Kiprah DPD RI 2004-2009
“Penulis : Siti Nurbaya Bakar”
“Profil Penulis :Siti Nurbaya Bakar (Sekretaris Jenderal DPD RI)

Dewan Perwakilan Daerah (DPR RI) periode 2004-2009 telah mengakhiri masa tugasnya melalui sidang Paripurna terakhir, Senin (28/9) di Gedung Nusantara V, Senayan Jakarta. Sebanyak 105 anggota dari 128 anggota yang hadir bersepakat menerima Rancangan Peraturan Tata Tertib DPD sebagai bahan masukan untuk anggota DPD periode 2009-2014 mendatang. “Akhirnya sidang Paripurna DPD telah menyepakati dan menerima Rancangan Peraturan Tata Tertib DPD dan akan diajukan sebagai bahan bagi DPD periode 2009-2014,” kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita saat membacakan alternatif kedua yang dipilih 54 dari 79 anggota DPD.
Dijelaskan, ada 20 anggota DPD mendukung alternatif pertama. Sedangkan lima anggota DPD lainnya abstain. Untuk diketahui, draft Rancangan Peraturan Tata Tertib DPD yang diajukan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD tersebut memuat dua alternatif tata cara pemilihan pimpinan DPD yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Sidang Paripurna DPD. Alternatif pertama, pemilihan pimpinan DPD dengan prinsip keterwakilan tiga wilayah Republik Indonesia (RI) yang meliputi barat (Sumatera, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung), tengah (Jawa, Bali, Kalimantan), dan timur (Sulawesi, Maluku, Papua, Nusa Tenggara). Model ini memilih ketua DPD mendahului wakil ketua DPD.
Alternatif kedua, pemilihan pimpinan DPD dengan prinsip keterwakilan tujuh gugus kepulauan RI yang meliputi Sumatera (Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Bangka Belitung), Jawa (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten), Kalimantan (Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur), Bali dan Nusa Tenggara (Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur), Sulawesi (Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat), Maluku (Maluku, Maluku Utara), Papua (Papua, Papua Barat). Model ini memilih ketua DPD sekaligus dengan wakil ketua DPD.
Ginanjar menekankan, kesepakatan menerima rancangan juga merupakan keputusan DPD kendati menjadikannya sebagai bahan masukan untuk anggota DPD periode 2009-2014. “Ini juga keputusan, bukan berarti tidak ada keputusan,” tegas Ginandjar yang didampingi kedua Wakil Ketua DPD, Laode Ida dan Irman Gusman, serta dihadiri calon terpilih anggota DPD periode 2009-2014.
Selain menghasilkan kesepakatan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPD, lanjut Ginanjar, sidang Paripurna juga kembali menghasilkan empat buah Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPD. Antara lain RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU Desa, RUU Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan keputusan tentang pertimbangan atas RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2008 serta dua keputusan yang bersifat pengawasan dan responsif yaitu Rekomendasi tentang Permasalahan Perbatasan Negara dan Kasus Ambalat serta Manifesto Pendidikan.
Paralel dengan aktualisasi anggota DPD, pada jajaran kesekjenan juga terus dilakukan pengembangan-pengembangan. Diantara upaya pengembangan itu, selain bersama JICA, UNDP dan USAID, secara bilateral lebih intensif dilakukan interaksi antar kesekjenan dengan Senat Australia. Belum lama ini delegasi DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua DPD Laode Ida serta Ketua Panmus Wahidin Ismail, Pimpinan PKALP Hamdhani dan Alat Kelengkapan PAH II, Intsiawati Ayus serta Pah IV Mahyudin Sobri telah melakukan kunjungan ke Parlemen Australia (Senate Australia dan House of Representative atau DPR) Australia sekaligus melakukan penandatanganan Kesepahaman (MoU). Kerjasama Sekretariat Jenderal DPD dengan Clerk of Senate Australia ini ditandai dengan penandatanganan MoU Areas for Department of the Senate – Australia Cooperation with The Secretariat General of The Indonesia DPD antara Dr. Siti Nurbaya Bakar, Sekretaris Jenderal DPD dan Harry Evans, the Clerk of The Senate, Australian Senate, Senin (14/9) di Ruang Rapat Presiden Senat, Gedung Parlemen Australia, Canberra- Australia. Penandatangan MoU ini disaksikan juga oleh President of The Senate, John Hogg.
Secara umum, program kerjasama Sekretariat Jenderal DPD dan Senate Australia antara lain dukungan persidangan DPD RI, dukungan kegiatan alat kelengkapan DPD dan dukungan terhadap seleksi dan rekrutmen tenaga ahli DPD. Untuk kerjasama dukungan persidangan DPD RI meliputi jadwal persidangan dan risalah persidangan DPD. Diantaranya, penyusunan jadwal persidangan dan risalah persidangan yang sistematik dan distribusi serta publikasi jadwal dan risalah persidangan kepada Anggota DPD RI, media, dan publik melalui internet atau website.
Komunikasi formal antara DPD dan DPR, untuk menyusun mekanisme dan prosedur komunikasi formal antar DPD dan DPR dalam rangka pembahasan bersamaan RUU. Juga fungsi pengawasan dan akuntabilitas untuk menyusun mekanisme dan prosedur rapat-rapat kerja DPD dengan Pemerintah sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan fungsi pengawasan DPD, serta komunikasi Anggota DPD dan DPRD untuk menyusun mekanisme dan prosedur hubungan DPD dengan DPRD dalam rangka penyerapan dan tindak lanjut aspirasi daerah dan resolusi/solusi atas permasalahan daerah.
Untuk kerjasama dukungan Kegiatan Alat Kelengkapan DPD diantaranya mengidentifikasi topik pembahasan dalam rapat-rapat alat kelengkapan, menyusun kerangka acuan atau Term of Reference (TOR), menganalisa hasil pembahasan rapat-rapat alat kelengkapan, dan pelaksanaan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan masyarakat atau stake holder lainnya, serta mengidentifikasi narasumber yang potensial untuk peningkatan kualitas hasil-hasil kerja DPD. Selain itu juga kerjasama dukungan terhadap Seleksi dan Rekrutmen Tenaga Ahli DPD RI untuk penyusunan mekanisme rekrutmen Tenaga Ahli DPD dan mekanisme kerja Tenaga Ahli DPD dalam penyediaan dukungan keahlian bagi Anggota DPD dan lembaga DPD.
Disamping dengan Clerk of Senate, kerjasama Sekretariat Jenderal DPD juga dilakukan dengan Clerk of House yang ditanda tangani oleh Siti Nurbaya dan Ian Harris, dengan materi tukar menukar infomasi/pendapat atas materi-materi yang relevan antara DPD dan House of Representatives Australia, baik di tingkat regional maupun di tingkat internasional, mempromosikan dan mengatur kunjungan balasan dan seminar mempromosikan pada konferensi internasional dan tukar menukar publikasi dalam rangka pengembangan demokrasi, serta isu lain dalam rangka peningkatan kerjasama yang saling menguntungkan. Kerjasama dengan Sekjen House atau DPR Australia ini dianggap penting antara lain juga karena posisi strategis Ian Harris selama beberapa tahun sebagai Presiden ASGP (Asssociation for Secretary General of Parliament).
Menurut Kepala Bidang Politik Kedutaan Besar RI di Canberra, Dupito Simamora, bentuk kerjasama dalam konteks bernegara ini, merupakan bagian integral dari keseluruhan hubungan antara Indonesia dan Australia dalam konteks hubungan kerjasama yang ditandatangani tahun 2005. Dalam konteks kerjasama ini, kedua pihak mengacu kepada pernyataan bersama (Joint Ministerial Statement) Forum Menteri Indonesia Australia (Indonesia Australia Ministerial Forum) yang ke-9 tanggal 12 November 2008 yang mengamanatkan saling kerjasama antarparlemen kedua negara untuk mengembangkan pemahaman yang lebih baik dan jaringan kerjasama antar anggota parlemen serta pejabat birokrasi kedua negara.
Sementara Sekretaris Jenderal Senat Australia, Harry Evans didampingi Asisten Teknis Clevert Elliot, mengatakan bahwa Australia dan Indonesia memiliki hubungan antar parlemen yang sudah lama. Keberadaan DPD RI, akan memperkuat hubungan antara DPD dengan Senat Australia sebagai parlemen sejenis. Selanjutnya dikatakan bahwa hubungan antara Sekretariat Jenderal Upper House ini bertujuan untuk berbagi pengalaman dan keahlian melalui kegiatan training (pelatihan) yang dirancang guna mendukung kedua lembaga parlemen dan anggotanya.
Disis lain Ian Harris menegaskan perlunya membangun hubungan yang saling mendukung antara dua lembaga parlemen demi terciptanya produk undang-undang yang diperlukan untuk pelayanan dan kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini parlemen Australia telah menerapkan keberadaan dua parlemen (bicameral) ini sejak tahun 1901.
Untuk itu, menurut Ian Harris, DPD dan DPR sama-sama diperlukan untuk rakyat dalam menyalurkan aspirasi dan menjalankan fungsi-fungsi parlemen. Karena itu, kedua lembaga parlemen ini perlu membangun hubungan yang saling mendukung demi kesejahteraan rakyat dan menjamin saluran aspirasi masyarakat. Melihat keberadaan parlemen dua kamar Australia yang sudah berdiri 1901 ini, delegasi DPD RI memandang perlu guna mempelajari sistem dan mekanisme parlemen dari Australia agar dapat diterapkan dengan melakukan beberapa penyesuaian dalam konteks ke-Indonesia-an. Menarik untuk mempelajari sistem Parlemen Australia yang mengadopsi sistem Inggris Westminster dan sistem Amerika sekaligus dengan berbagai pengembangannya, demikian diakui oleh Siti Nurbaya. Bahkan pengembangan kesekjenan DPD RI selama tiga tahun terakhir secara jujur diakuinya banyak meniru hal-hal teknis dari format sistem dukungan pada Senat Australia yang disesuaikan dengan situasi Indonesia.
Pada kesempatan tersebut delegasi DPD RI juga memanfaatkan kesempatan guna mempelajari berbagai sistem dari Senat Australia terutama dukungan Sekretariat Jenderal kepada anggota Parlemen, meliputi peliputan dan pemanfaatan media (radio, TV) dalam persidangan, mekanisme penjaringan aspirasi, keberadaan electoral office (kantor anggota senat) di daerah, dan strategi penguatan kelembagaan. Diharapkan, semua hasil kunjungan tersebut dapat dijadikan sebagai masukan dalam pengembangan kesekjenan DPD kedepan dalam menjalankan fungsi dukungan untuk anggota DPD.

05. Nov, 2009 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar