KESAN SELAMA JADI ANGGOTA PAH III DPD RI 2004-2009
Selain di PAH I (yang membidangi masalah otonomi, pengawasan dan pemekaran daearah) saya juga duduk di PAH III (yang membidangi masalah pendidikan, kesehatan dan agama), mengisi kekosongan yaang semestinya diisi oleh Sdr Irman Gusman. Tapi karena Iramn Gusman terpilih sebagai Wakil Ketua DPD, kedudukannya di PAH III lama tak terisi, sementara 4 anggota dari setiap provinsi sudah habis terbagi ke dalam empat PAH yang ada. Keempat anggota setiap provinsi itupun harus pula mengisi dan membagi diri ke dalam sejumlah Alat Kelengkapan lainnya berbentuk Panitia-Panitia.Ada semacam konsensus yang diciptakan oleh DPD bahwa anggota-anggota yang terpilih duduk dalam Pimpinan DPD tidak boleh merangkap untuk juga duduk di PAH-PAH yang ada. Akibatnya, terjadilah kekosongan itu. Tetapi saya menyediakan diri untuk juga di PAH III karena mengingat betapa pentingnya bidang PAH III ini untuk daerah andai tidak diisi. Maka saya pun menyediakan diri untuk di dalamnya, walau resikonya adalah, sering kegiatan antar PAH berdempet pada hari dan jam yang sama. Untuk situasi seperti itu, saya akan melihatt urgensi programnya dan menyuruh Asisten saya untuk duduk mencatat apa yang terjadi pada PAH yang tidak bisa dihadiri. Inilah situasi yang secara berseloroh kepada kawan-kawan para anggota saya katakan, konsekuensi dari ‘berbini dua,’ selalu menenggang yang mana yang akan didatangi.
Faktor kehadiran, disiplin waktu dan manajemen persidangan secara keseluruhan, secara jujur harus dikatakan, banyak kelemahan dan kekurangannya. Terlepas dari apakah semua ini diatur dalam aturan rumah tangga ataupun Badan Kehormatan, tidak ada sanksi yang lekat terhadap para anggota yang tidak atau terlambat datang. Kendati waktu mulai sidang sering atau bahkan selalu molor, kadang setengah, kadang bisa satu jam, dari yang dijadwalkan, dari yang hadir tidak pula merasa perlu untuk duduk mengikuti sampai selesai. Ada dari anggota yang memang jarang kelihatan puncak hidungnya, dengan alasan-alasan yang tak segera bisa diketahui. Tetapi ada pula anggota-anggota yang kelihatan ada rasa tanggung jawab, bukan hanya kepda DPD dan rakyat yang memilihnya, tetapi mungkin kepada Allah SWT yang mereka merasa berdosa kalau tidak melaksanakan tugasnya di DPD sebagai wakil rakyat dan daerah, yang mereka disumpah untuk melaksanakan tugasnya itu. [Apalagi dengan honor sebagai anggota yang cukup wah jika dibandingkan dengan kerja dimanapun, apalagi penghasilan dari rakyat sendiri yang diwakilkannya].
Terlihat ada kecenderungan, anggota-anggota yang rajin dan tinggi rasa tanggung-jawabnya, akan selalu hadir, dan selalu datang pada waktunya. Gejala ini kelihatan juga berkolerasi dengan usia dan gender, yang makin tua makin rajin, dan yang perempuan lebih sering minggatnya dari yang laki-laki.
Mengenai manajemen peridangan, suasananya juga banyak tergantung kepada siapa dari pimpinan yang memimpinnya. Karena di benak saya ada gambaran prototipe perbandingan dari disiplin persidangan dengan cara-cara memimpin sidang seperti yang saya lihat dengan mata kepala saya sendiri di sejumlah parlemen di luar negeri, seperti di Australia, Inggris, Jerman, Amerika, Kanada, dsb yang relatif sangat efisien dan efektif, dan sendirinya produktif, dimana Pimpinan hanya sekedar mengatur jalannya persidangan dan membagi bola di antara para anggota, dan tidak boleh berceloteh sendiri; di kita, khususnya di PAH III, cara-cara memimpin sidang mirip seperti yang biasa dilakukan di organisasi-organisasi di luaran, juga dibawakan ke PAH III, sehingga banyak sekali waktu yang dipakai oleh Pimpinan yang sifatnya selain mengarahkan juga banyak “menggurui,” menjelaskan apa-apa, nyeletuk, dsb, yang akibatnya banyak waktu yang tersita oleh Pemimpin Rapat dari yang keluar dari anggota-anggota sendiri. Kecenderungan budaya paternalistik karena professi sebelumnya di luaran begitu, terbawa ke sidang-sidang di PAH III khususnya. Sisi baiknya tentu juga ada bagaimanapun, karena kadang-kadang, bukan hanya pimpinan, anggota pun suka juga begitu, suka diarahkan dengan cara “spoon feeding.” Ini, bagaimanapun, tidak terlepas dari budaya bangsa yang bau-bau feodalisme, paternalisme, etatisme, birokratisme, dsb, masih kental melekat.
Kelemahan manajemen persidangan juga terlihat dengan tidak cukup efektif dan kurang profesionalnya tim sekretariat Persidangan, yang nyaris tidak mencatat jalannya persidangan. Notulen rapat, kalau ada, keluar hanyalah, sekali-sekali. Akibatnya, kita akan sukar sekali menelusuri, melalui notulen Persidangan, apa-apa saja yang dibicarakan, siapa yang berbicara, dari sidang ke sidang. Karenanya, hampir tidak mungkin ditelusuri, apa saja misalnya yang saya sampaikan selama saya menjadi anggota PAH III dalam persidangan-persidangan di PAH III. Ini berbeda besar sekali dengan sidang-sidang di Volksraad di jaman kolonial dahulu lagi, di mana waktu itu belum mengenal alat-alat elektronik canggih seperti sekarang, tetapi notulennya rapih; bahkan sampai ke deham dan sorak tepuk tanganpun direkam dan terbaca dalam laporan-laporan persidangan. Dan semua itu terdokumentasi dengan rapi, sampai masih bisa ditemukan di koleksi perpustakaan sampai hari ini. juga, di PAH III, tenaga ahli yang mendampingi, kalau ada, tidak kelihatan bekas tangan dan rekam jejaknya yang menonjol.
Bandingkan juga dengan dokumentasi persidangan yang dilakukan oleh MPR-RI yang relatif juga sangat lengkap dan sangat cermat, sehingga siapapun dan apapun yang dibicarakan dalam persidangan tidak ada yang tidak terekam. Saya sampai hari ini tidak melihat ada upaya dari Sekretariat PAH III yang berupaya ke arah ini, yang dalam dunia keparlemenan, hal ini adalah syarat mutlak. Malah kelemahan dokumentatif ini bisa diluaskan lagi ke praktis seluruh jajaran DPD RI sehingga DPD RI melalui sistem pendokumentasian ini seperti tidak berbuat banyak.
Jika sekali-sekali ada nara sumber yang diundang, entah menteri, entah siapa, sidang lebih banyak hanya mendengar ulasan yang sudah dipersiapkan, jadi tinggal membacakan, lalu kemudian para anggota bertanya, nara sumber menjawab, dan praktis tidak ada yang namanya “mempertanyakan” (questioning) atau mempermasalahkan itu. Jadinya, lebih hanya sekedar ceramah, bukan mempersoalkan, apalagi menggugat keabsahan dari kebijakan menteri atau siapapun yang bersangkutan. Susanna atas-bawah, suasana “ewuh pakewuh,” kata orang Jawa, bukan kesetaraan antara legislatif dan eksekutif dan yudikatif, seperti yang berlaku di negara-negara demokrasi di belahan dunia lainnnya. Belum lagi gambaran pemandangan, para menteri yang diundang biasanya membawa para pengiring sampai kadang puluhan, ditunggu oleh jumlah anggota yang kadang tak sebanding, sehingga bagaimanapun ada rasa malu atau risih. Tambah lagi, yang tamu datang tepat waktu, yang anggotanya sukanya terlambat.
Kecuali itu, ada rasa bangga bahwa bagian terbesar dari anggota-anggota yang memilih dan duduk di PAH III, dan bahkan banyak yang dari semula tetap bertahan bercokol di PAH III dari masa sidang ke masa sidang berikutnya, yang professi sebelumnya berkaitan erat dengan bidang-bidang yang ditangani di PAH III, khususnya di bidang pendidikan. Dari para anggota banyak yang memang tadinya adalah guru, dosen, profesor, dan tidak kurangnya juga yang lama duduk dalam unsur pimpinan PGRI, di pusat maupun daerah. Bahkan juga, karena masalah agama termasuk dalam agenda utama PAH III, banyak pula dari para anggota yang latar belakangnya adalah kiyahi, ulama ataupun ustaz, disamping para pendeta dari agama Kristen.
Praktis tidak ada dari para anggota maupun dari pimpinan sendiri yang mempersiapkan secara tertulis apa-apa yang akan disampaikan, kendati masalah yang akan dibahas sudah dijadwalkan sebelumnya. Ini berbeda banyak dengan pengalaman saya ketika menjadi anggota BP MPR RI sebelumnya (1999-2004), dimana para Anggota diberikan jatah waktu yang terbuka untuk menyampaikan apa-apa yang sudah dipersiapkan sebelumnya secara tertulis. Karena itulah saya sebagai anggota MPR RI dari Fraksi Utusan Daerah sempat mengeluarkan buku “Suara Wakil Rakyat” setebal 376 halaman, berupa kumpulan pidato dan buah pikiran lainnya yang saya sampaikan selama jadi anggota Badan Pekerja selama lebih kurang 30 bulan.
Sendirinya apa-apa yang dipersiapkan secara tertulis sebelumnya akan jauh lebih padat dan lebih terarah daripada berbicara secara spontan yang dipikirkan secara spontan pula. Setelah pokok persoalan disampaikan dan dibahas secara mendalam oleh masing-masing anggota, baru diskusi terbuka dilakukan. Dan sendirinya pembicaraan menjadi lebih terarah, sementara tugas Ketua menjadi lebih ringan dan terarah pula. Dengan itu Notulen Rapat pun tiap kali keluar, lengkap dengan siapa berbicara tentang apa. Dan semua terdokumentasi dengan baik dan rapi.
Siapa tahu kalau PAH III dan DPD RI secara keseluruhan bisa meniru contoh baik yang diperlihatkan oleh BP MPR RI itu di masa yang akan datang.
Topik permasalahan yang diangkatkan di ketiga bidang yang menjadi agenda pokok dari PAH III, yaitu Pendidikan, Kesehatan, dan Agama, cenderung diarahkan ke hal-hal yang lebih bersifat teknis-administratif, disamping kebijakan, dan kurang menukik kepada masalah-masalah yang lebih bersifat holistik, komprehensif dan mendasar. Banyak yang dilihat adalah cabang dan rantingnya, tidak pohon secara keseluruhan, ataupun pohon-pohon yang ada dalam hutan itu secara totalitas. Kecenderungan ini mungkin juga karena latar belakang kebanyakan anggota yang sebelumnya banyak terlibat dalam birokrasi pemerintahan di bidang yang mereka masuki.
Ajakan saya agar pembahasan permasalahan lebih diarahkan ke hal-hal yang lebih bersifat mendasar, terpadu dan bersasaran jauh ke depan, dengan melihat permasalahan yang ada sekarang, kelihatannya kurang mencetus, sehingga terjauh yang bisa dilakukan hanyalah membentuk Panitia Khusus yang akan mempelajarinya. (Namun Panitia ini kelihatannya juga kurang bergerak). Sementara saya mengharapkan, PAH III melakukan semacam evaluasi secara menyeluruh dari kebijakan pemerintah, dalam hal ini yang terkait dengan masalah pendidikan, keehatan dan agama dengan melihat prospektif ke depan. Baik di bidang pendidikan, di bidang kesehatan, maupun di bidang agama, pertanyaan mendasar yang patut diangkatkan, apakah penanganan yang telah dilakukan selama ini sudah dalam track yang benar, sesuai denga prinsip-prinsip yang dituangkan dalam pasal-pasal terkait dalam UUD 1945, dsb, atau belum, atau justru ada atau bahkan banyak yang melenceng. Kecenderungan komersialisasi di ketiga bidang itu, misalnya, kelihatannya cukup menonjol. Bagaimana lalu alternatif lain yang lebih serasi dengan semangat UUD yang berorientasi kerakyatan dapat dijelmakan, apalgi yang idenya itu datang dari DPD yang digarap oleh PAH III. Bukankah DPD juga dalam posisi yang bisa memanfaatkan tenaga ahli di bidang masing-masing yang ketersediannya cukup banyak dan bertebaran di berbagai tempat dan kampus di mana saja. Namun, kecenderungannya , PAH III kurang memanfaatkan, atau tidak pandai memanfaatkan tenaga-tenaga ahli yang berserakan itu. Akibatnya, yang terlena adalah tingkat kualitas dari yang dihasilkan. Semata mengandalkan kepada tenaga kesekretariatan untuk menangani bermacam hal sampai kepada yang sifatnya substantif dan kualitatif tenttu saja tidak atau kurang memadai.
Sebagai pengakhiri dari “Kesan Selama Jadi Anggota PAH III DPD RI” ini, saya harus mengatakan, bahwa saya telah mendapatkan peluang dan nikmat yang tiada tara dalam ikut berpartisipasi dalam membicarakan dan membahas masalah-masalah yang terkait dengan tugas PAH III itu, karena ketiga bidang itu adalah juga bidang yang saya gemari dan menarik perhatian saya selama ini. Saya juga terkesan sekali dengan kedalaman ilmu dan pengalaman dari para anggota. Dan mereka semua, tanpa kecuali, sangat ramah dan bersahabat, sehingga kamipun merasa sudah seperti bersaudara, dan lupa bahwa kami tidak hanya datang dari berbagai latar belakang yang berbeda-beda, baik daerah, suku bangsa maupun agama. Yang meringankan kami karena di DPD tidak dikenal yang namanya kepentingan partai itu selama ini, di samping kami seia-sekata dalam memperjuangkan kepentingan daerah yang rata-rata masih terbelakang dalam layanan ketiga bidang yang kami geluti itu.
Bukankah di masa akhir jabatan ini tidak ada yang lebih mesra kecuali menyampaikan terima kasih dan ucapan maaf atas segala kekhilafan yang diperbuat, disengaja ataupun tidak disengaja. Semoga semua yang telah kita lakukan dan perbuat secara bersama demi bangsa dan negara akan mendapat redha Allah dan menjadi amal ibadah yang shaleh hendaknya, amin.
Akan mesra rasanya kalau saya akhiri dengan sebuah pantun perpisahan:
Kalau ada sumur di ladang
Boleh kita menompang mandi,
Kalau ada umur sama panjang
Boleh kita berjumpa lagi.

21. Jul, 2009 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Dari paparan Pak Naim, kita dapati adanya potensi besar DPD untuk menjadi penyeimbang kewenangan legislasi DPR. DPD yang merupakan representatif rakyat daerah sangat jauh dari kepentingan partai politik. Bila itu kita imbangi dengan peningkatan kualitas kerja-kerja DPD, saya yakin rakyat akan mendukung bila DPD RI diberi kewenangan legislasi yang lebih kuat dibandingkan sekarang yang hanya berperan sebagai pengusul, pembahas dan pemberi pertimbangan legislasi.
Ayo DPD RI kami yakin kalian bisa!