PERLUNYA PENINGKATAN PENGAWASAN SEBAGAI ANTISIPASI PERDAGANGAN BEBAS

Komite IV DPD RI mencermati masalah penyelundupan barang-barang impor dan antisipasi Asean China Free Trade (ACFTA) dalam Sidang Dengar Pendapat (SDP) dengan Ditjen Bea dan Cukai, Departemen Keuangan. SDP berlangsung di ruang rapat GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/02). SDP kali ini dipimpin oleh Rosman Djohan (Anggota Komite IV DPD RI dari Kep. Bangka Belitung)

Berdasarkan masukan dari daerah, Komite IV menemukan beberapa permasalahan yang perlu dijelaskan oleh Dirjen Bea dan Cukai, diantaranya: kerjasama Ditjen Bea dan Cukai dengan daerah mengenai pajak cukai; maraknya penyelundupan, terutama berkenaan dengan ACFTA; pengawasan terhadap ekspor dan impor; minimnya personil bea dan cukai; serta perlunya dua Kanwil Ditjen Bea dan Cukai pada wilayah yang terlalu luas.

Berkaitan dengan permasalahan diatas Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugiyata, menyatakan bahwa ketentuan mengenai pajak rokok daerah akan berlaku mulai tahun 2014, dan akan segera dibahas ketentuan pelaksanaannya. Menanggapi penyelundupan yang marak, ditjen pajak telah menempuh langkah-langkah didalam mendeteksi dan mengatasi pelanggaran, serta meningkatkan pengawasan ketentuan ekspor dan impor dalam pelaksanaan FTA. Dalam memperketat pengawasannya, ditjen pajak menerapkan Early Warning System untuk pemantauan dini terhadap kemungkinan terjadinya lonjakan impor.

Sementara berkenaan dengan masalah kepegawaian, Dirjen Bea dan Cukai mengakui adanya penurunan jumlah pegawai baru yang tidak sebanding dengan jumlah pegawai yang pensiun, dan masih berusaha mengisi kekurangan pegawai. Mengenai tambahan kantor wilayah di daerah yang terlalu luas, Dirjen Bea dan Cukai sudah menetapkannya pada rencana strategis Departemen Keuangan 2010-2014.

Uraian Dirjen Bea dan Cukai tersebut mendapat beberapa tanggapan dan pertanyaan dari anggota Komite IV DPD, diantaranya mengenai adanya kemungkinan penambahan armada laut untuk memperkuat pengawasan; seberapa besar kewenangan Bea dan Cukai dalam menindak penyelundupan; serta bagaimana mengantisipasi pengurangan hasil bea dan cukai akibat berlakunya ACFTA.

Akhir dari SDP ini menghasilkan beberapa simpulan yaitu pemerintah harus memperhatikan target penerimaan Bea Masuk yang berpotensi tidak tercapai pada tahun 2010, dengan asumsi krisis ekonomi global yang masih berlanjut. Selain itu, perkembangan harga CPO internasional yang masih di ambang batas, serta ratifikasi terhadap Framework Control Tobacco Convention (FCTC), juga dikhawatirkan dapat menghambat pencapaian target penerimaan Negara dari Bea Keluar dan Cukai di tahun 2010.

Komite IV DPD RI juga meminta Dirjen Pajak untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasamanya dengan institusi terkait dalam rangka menghadapi potensi penyelundupan dengan modus yang semakin canggih.

Masukan dari Komite IV yang mesti dicermati oleh Ditjen Bea dan Cukai, antara lain: kesejahteraan pegawai Bea dan Cukai; pengawasan terhadap aktivitas pelabuhan rakyat; antisipasi dampak kebijakan Free Trade Area; pengembangan kawasan perdagangan bebas di daerah; kajian manfaat cukai rokok; regulasi terkait cukai tembakau; serta pemekaran Kanwil Ditjen Bea dan Cukai.

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight