PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN UU NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H (2008) › Tahun 2009

“Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Mengingat jumlah jamaah haji Indonesia sangat besar, pelaksanaannya melibatkan berbagai instansi dan lembaga terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, serta berkaitan pula dengan berbagai aspek, antara lain, aspek pembinaan/bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi dan keamanan, serta menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia. Departemen Agama RI sebagai penyelenggara ibadah haji harus melaksanakannya berdasarkan asas keadilan, professional, dan akuntabel dengan prinsip nirlaba (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji). Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jamaah haji sehingga mereka dapat menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun …”

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight