DPD DAN KPK TINDAKLANJUTI MOU MEMBERANTAS KORUPSI › Tahun 2008
“Sebagai lembaga yang antara lain mewujudkan clean dan good governance maka keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dipertahankan dan ditingkatkan. Agar pemberantasan korupsi semakin efektif dan efisien maka Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menindaklanjuti nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan KPK. “Jangan terjadi arus balik,” kata Ginandjar. “Kami akan di depan apabila ada upaya untuk mereduksir peran KPK.” Keberadaan KPK pun tidak boleh menjadi alat kekuasaan, sehingga penyelidikan, penyidikan, dan penuntutannya hanya dimotivasi kepentingan penguasa. Pemberantasan korupsi tidak boleh terhenti walaupun terpaksa berhadapan dengan penguasa. Pernyataan tersebut ditandaskan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita ketika menerima Ketua KPK Antasari Azhar di Ruang Delegasi Pimpinan DPD lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (17/1). Antasari didampingi para wakil ketua, yaitu Chandra Hamzah, Bibit Samad Rianto, M Yasin, …”

07. Jan, 2008 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar