Usulan DPD untuk Program Legislasi Nasional Tahun 2007 › Tahun 2007

“Dalam kewenangan pengajuan Prolegnas 2007, DPD memandang bahwa Prolegnas tidak semata-mata merupakan daftar keinginan penyusunan RUU namun seharusnya menyentuh juga semangat pembangunan hukum secara holistik. DPD memandang bahwa pembangunan hukum yang hendak diciptakan harus menyentuh pula kepentingan daerah di tingkat nasional. Oleh sebab itu pengelolaan hukum di tingkat pusat harus juga melihat kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi yang berkembang di daerah. Selain masih banyaknya pengaturan hukum yang tumpang tindih dan tidak konsisten baik secara vertikal maupun horizontal, semangat penyelenggaraan otonomi daerah yang diyakini merupakan paradigma baru di dalam sistem pemerintahan Indonesia dalam kerangka penciptaan iklim demokratis terkait dengan pola hubungan pusat dan daerah masih perlu disinkronkan lebih lanjut. Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis diantara lembaga-lembaga pembentuk undangundang (DPR dan Pemerintah) dengan melibatkan DPD, agar terjadi …”

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight