PPUU DPD membahas materi judicial review

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpaksa mengambil langkah judicial review (JR) setelah perkembangan wacana dan perdebatan menyangkut penguatan DPD tidak ditanggapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), justru berkecenderungan untuk mengerdilkan fungsi dan kewenangan DPD. Persiapan materi gugatan dan pengajuan JR dilaksanakan bulan Februari setelah Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) merampungkan RUU Perubahan Atas UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta RUU Perubahan Atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Demikian kesimpulan yang mengemuka dalam Rapat Pleno PPUU DPD di ruang PPUU lantai 3 Gedung B DPD Kompleks Parlemen, Jumat (12/1). Rapat pleno yang dipimpin Ketua PPUU I Wayan Sudirta didampingi Wakil Ketua Eni Khairani itu mengagendakan pembahasan RUU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam Rapat Pleno PPUU sebelumnya didiskusikan untuk tidak mengajukan JR dalam suasana yang kondusif, sebab mengajukan JR sama dengan menantang DPR. Karena itulah, perampungan materi RUU Perubahan Atas UU Susduk harus mendahului konsep gugatan JR. Kemudian, akan ditimbang apakah DPR memberikan tanggapan disertai itikad untuk membantu DPD merumuskan UU Susduk sesuai keinginan DPD, sehingga tidak diperlukan lagi pengajuan gugatan JR. Kalau ternyata DPR sama sekali tidak memedulikan desakan DPD itu maka JR terpaksa diajukan dengan segala hitung-hitungannya.

Menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers perihal pilihan yang paling memungkinkan bagi DPD apakah mengajukan JR atau merevisi UU Susduk, Wayan menandaskan, pengajuan JR terpaksa diambil DPD setelah perkembangan wacana dan perdebatan mengenai penguatan DPD justru semakin mengerdilkan fungsi dan kewenangan DPD. Dalam rapat pleno terdahulu sudah disepakati bahwa merevisi UU Susduk harus didahulukan dengan mempertimbangkan suasana kekeluargaan antara DPD dan DPR dan mengandalkan pendekatan persuasif DPD kepada DPR.

Belakangan bermunculan wacana dan perdebatan dari sejumlah anggota DPR yang menolak kebutuhan DPD memperkuat diri, di antaranya dengan melontarkan lebih baik DPD di daerah saja daripada di pusat. “Isu ini tidak usah diperdebatkan karena sudah diatur dalam UU Susduk,” pinta Wayan.

Dikatakan, ketika DPD bersidang berarti DPD berada di pusat. Dan, ketika para anggota DPD berkunjung ke daerah selama sebulan berarti DPD berada di daerah. Yang harus dilakukan ialah memaksimalkan keberadaan para anggota DPD ketika bersidang di pusat (Jakarta). “Jangan sampai sudah di sini peran DPD untuk melakukan pembahasan tidak maksimal,” tukas Wayan.

Karena perkembangan wacana dan perdebatan semakin memanas, bermunculan pertanyaan di kalangan anggota DPD sendiri yang mempersoalkan pernyataan sejumlah anggota DPR yang menolak kehendak DPD terlibat lebih jauh dalam pembahasan isu-isu tertentu menyangkut kepentingan daerah. Perasaan was-was pun menghinggapi para anggota DPD yang berpraduga jangan-jangan pengajuan revisi UU Susduk dalam suasana demikian justru tidak ditanggapi DPR secara memadai.

“Tetapi saya berkeyakinan, belum tentu saudara tua itu tidak menanggapi revisi ini dengan bijak,” ujarnya. Ia berpendapat demikian setelah mendengarkan sendiri tanggapan para anggota DPR dalam berbagai kesempatan berdialog dan berdiskusi. Wayan berkesimpulan, sebagian anggota DPR tetap mendorong DPR untuk mengajukan revisi UU Susduk sebelum mengamendemen UUD 1945.

Sekalipun tanggapan anggota DPR tersebut lebih bersifat personal tetapi karena pihak yang menanggapi itu menduduki posisi penting di alat-alat kelengkapan DPR maka Wayan pun merasa revisi UU Susduk juga akan mendapat tanggapan dari anggota DPR yang lain. Namun, kalaupun revisi UU Susduk tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan DPD maka DPD terpaksa mengajukan JR.

Dalam Rapat Pleno PPUU yang lalu juga mencuat pendapat untuk berhati-hati mengajukan JR. Bahkan terdapat pendapat yang tidak sekadar mengingatkan untuk berhati-hati, kalau tidak terpaksa JR jangan diajukan. “Karena JR berperkara, seolah-olah berhadap-hadapan. Sekalipun aturan mainnya dibolehkan, suasana psikologis untuk hubungan ke depan antara DPD dan DPR bisa terganggu, paling tidak sementara,” terangnya. Kehati-hatian kembali disampaikan Hariyanti Syafrin (Lampung) dalam Rapat Pleno PPUU kali ini.

Mengingat waktu yang semakin mepet di mana DPD memasuki tahun ketiga periodenya, DPD tidak bisa hanya berdiam diri berlama-lama sambil menunggu itikad DPR merevisi UU Susduk tanpa kepastian waktu. “Kepastian mungkin tidak didapat tetapi sinyal-sinyal (dari DPR) kan perlu (untuk DPD).”

Ketika sinyal-sinyal dari DPR berwarna akomodatif maka pengajuan JR tidak diperlukan. Tetapi kalau DPR tidak kunjung memperhatikan DPD maka peluang JR sangat besar dan tidak bisa dielakkan. Wayan memastikan, penyusunan materi gugatan dan pengajuan JR harus disegerakan tahun ini juga.

Eni menambahkan, setelah PPUU merampungkan revisi UU Susduk dan UU P3 di bulan Februari maka PPUU mempersiapkan materi gugatan JR. “Ini untuk menjaga-jaga apabila revisi UU Susduk dan P3 untuk meningkatkan kewenangan DPD sesuai amanat UUD 1945 agak sulit dilaksanakan.”

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight