Masyarakat Adat Betawi minta dana kompensasi dalam RUU DKI Jakarta
JAKARTA (Dewan)Dana kompensasi untuk masyarakat adat Betawi merupakan keniscayaan sebagai konsekuensi pengakuan keberadaan mereka. Dana tersebut dapat dimasukkan dalam pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta untuk mengembangkan dimensi sosial budaya masyarakat adat Betawi setelah lama termarjinalisasi di tengah Metropolitan Jakarta Raya.
Demikian pendapat yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Dewan Perwakilan Daerah untuk DKI Jakarta yang dipimpin Ketua Pansus DKI Jakarta yang juga anggota DPD asal DKI Jakarta, Biem T Benyamin S, di lantai 2 Gedung B DPD Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (3/6).
RDPU mengundang sejumlah pengurus Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi yang juga diikuti Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), FMBPK (Forum Masyarakat Betawi Pinggiran Kota), dan PMB (Perhimpunan Masyarakat Betawi). Acara dihadiri antara lain Ketua Bamus Betawi Amarullah Asbah, Koordinator Bidang Politik dan Hukum Bamus Betawi Bahrullah Akbar, Sekretaris Bamus Betawai merangkap Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga Becky Mardani, dan Dewan Pakar Bamus Betawi Siti Nurbaya.
Dalam pengantarnya, Biem menjelaskan langkah Pansus DKI Jakarta mengundang sejumlah organisasi masyarakat adat Betawi untuk mengajak etnis Betawi peduli kepada keetnisan mereka dan menjadi bagian untuk memperjuangan pengakuan masyarakat adat Betawi dalam RUU DKI Jakarta yang tengah disusun Pansus. Ini kepentingan bersama, maka semua kalangan masyarakat etnis Betawi diajak memperjuangkan keberadaan etnis Betawi dalam RUU nanti, ujar dia.
Becky menjelaskan, tradisi dan budaya Betawi telah lama termarjinalisasi di tengah Metropolitan Jakarta Raya sebagai pusat pemerintahan Republik Indonesia dan ibukota Provinsi DKI Jakarta. Alhasil, kegiatan seni dan budaya Betawi selama ini juga tidak berkembang karena terbentur antara lain pendanaan, sementara pembinaan yang diharapkan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak berjalan.
Padahal, menurut dia, keberadaan seni dan budaya Betawi, termasuk kesenian tradisionalnya dalam beragam bentuk seperti tari-tarian, teater, nyanyian, dan musik sepatutnya berkembang seperti kesenian tradisional etnis lain.Masa seni dan budaya di kampung sendiri tidak hidup, ujar Becky. Sepatutnya pemerintah memperhatikan perkembangan sosial budaya warga Betawi.
Untuk itulah, ia memandang implementasi UU DKI Jakarta nanti harus mengakomodasi pengakuan etnis Betawi dan menjamin pengangkatan harkat dan martabat masyarakat adat jika tidak menghendaki seni dan budaya etnis Betawi lenyap ditelan arus perubahan zaman yang sudah mengglobal. Kalau tidak perkembangan seni dan budaya Betawi akan lemah sekali, jelasnya.
Siti mengatakan, rencana pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi perlindungan masyarakat adat akan menguntungkan posisi nasional etnis Betawi di dalam memperoleh hak-hak tradisionalnya. Karena itulah, dibutuhkan inventarisasi keberadaan masyarakat adat Betawi di Jakarta dengan melacak legitimasi dan inventarisasi masalah mereka. Peluang perlindungan itupun juga ada di konstitusi, ujar dia.
Legitimasi keberadaan masyarakat adat Betawi dapat dilacak dari sejumlah peraturan daerah yang pernah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta atau dokumen rencana jangka pendek dan jangka panjang Pemprov DKI Jakarta. Setelah itu, menginventarisasi masalah masyarakat adat Betawi, terutama bidang pertanahan dan pendidikan.
Supaya dapat diterima dan memperoleh justifikasi, ia mengusulkan dilakukan sosialiasi dan pendekatan kepada para anggota DPR dan DPD, ditambah pengawasan organisasi masyarakat etnis Betawi. Kita perlu menyiapkan diri untuk mengambil kesempatan mempertegas masyarakat adat Betawi, ujar Siti yang mantan Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri.
Biem mengatakan, pengakuan tersebut dapat diikuti dengan pengalokasian dana kompensasi kepada etnis Betawi sekitar 2,5% dari total APBD yang mencapai Rp 20 triliun. Jadi akan sekitar Rp 500 miliar dana kompensasi untuk pendidikan, ekonomi, dan budaya, jelas dia.
Bagi Bahrullah, pengakuan terhadap etnis Betawi sudah tercakup mutlak dalam persyaratan berdirinya sebuah negara, karena Betawi merupakan bagian tak terpisahkan dari rakyat Indonesia. Karena itu, pemerintah tidak perlu mempertanyakan lagi eksistensi etnis Betawi karena sudah menyatu dengan cita dan semangat kebangsaan Indonesia sebagaimana dirintis Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Yang dihadapi masyarakat Betawi sekarang, lanjut dia, ialah pemahaman di kalangan pejabat pemerintah pusat dan daerah terhadap keetnisan Betawi. Menurut dia, kebulatan tekad masyarakat Betawi harus digelorakan kembali dalam memperjuangkan hak-hak tradisionalnya. Alokasi dana kompensasi tersebut, sambung Amarullah, harus mengacu kepada APBD DKI Jakarta sebagaimana digariskan Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan. Tuntutan pemberian alokasi hanya dapat digolkan ke dalam anggaran yang dalam nomenklatur APBD tidak dikenal pos dana kompensasi. Ini jelas sulit, karena membutuhkan good will pemerintah daerah dan pemerintah pusat, ungkap dia.Jika pos dana kompensasi dapat digolkan, Amarullah setuju jika dianggarkan untuk bidang pendidikan anak-anak atau pemuda-pemudi etnis Betawi. Harus ada tuntutan agar alokasi APBD untuk pendidikan mencontoh etnis Melayu di Malaysia. Ini membutuhkan keputusan politik, tambah Amarullah.
Menurut Siti, dana kompensasi untuk masyarakat adat dimungkinkan sebagai konsekuensi pengakuan keberadaan mereka. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merumuskan alokasi dana kompensasi setelah setiap masyarakat ada melaporkan masalah masing-masing. Setelah laporan masuk, pemerintah bisa berbuat untuk masyarakat adat dengan memanfaatkan dana kompensasi tersebut.(IMS)

23. Feb, 2007 







































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar